Oleh Myrna A Safitri, Direktur Eksekutif Epistema Institute
Pada 16 Mei 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK 35) berusia dua tahun. Putusan ini membawa sejumlah perubahan. Pertama, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai subjek hukum, selain perorangan dan badan hukum. Kedua, konsep baru penguasaan tanah dimana di kawasan hutan terdapat hutan negara dan hutan hak. Hutan hak meliputi hutan adat dan hutan hak perorangan/badan hukum. Ketiga, Putusan MK 35 mengakui pengabaian negara dan sikap diskriminatif terhadap MHA.