Sabtu, 14 Juli 2012

Pengusaha Tambang di Barsel Resah


14-07-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,


Kalangan pengusaha yang menggunakan jasa angkutan laut di sepanjang sungai Barito Kalteng mengaku bingung setelah menerima dan mempelajari Surat Edaran Kepala Adminisator Pelabuhan (Adpel) Pulang Pisau Aprianus Hangki, terkait permohonan dukungan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan PM 36/2012 tertanggal 1 Juni 2012, tentang organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Menurut salah satu pengusaha tambang berinisial KS dari PT Tambang Jaya di Barito Selatan (Barsel), setelah menerima surat edaran tersebut, pihaknya mengaku bingung dan mempertanyakan dukungan apa yang harus diberikan. Karena, selama ini perusahaan sudah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku mengenai jaminan keselamatan pelayaran.

“Kami tidak berkeinginan aktivitas kami di perusahaan menjadi terganggu. Selama ini, dalam menjalankan aktivitas perusahaan, yang kami ketahui tentang UU Pelayaran RI No 17/2008 Bab I Pasal 1 ayat 27 menyebutkan ”Unit penyelenggara pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial,” kata KS dalam rilisnya, Jumat (13/7).

Lebih lanjut, KS menjelaskan, ia juga pernah mengontak salah satu Petugas Kesyahbandaran Rangga Ilung di Kecamatan Jenamas, Barsel. Dari penjelasan petugas itu, mereka mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut. Yang ada hanya penjelasan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan fungsi dan wewenang mengenai pengawasan DAS Bariro yang mereka terima dari pusat.

Sebagai pengusaha, mereka hanya menginginkan ketenangan dalam melakukan aktivitas. Oleh sebab itu, mereka khawatir jika Pos Rangga Ilung diambil alih menjadi pos pengawasan Adpel Pelabuhan Pulang Pisau. Dan, muncul kos yang tidak terduga seperti jasa pelindo dan jasa pandu, sehingga adanya perubahan kos operasional yang menjadi lebih besar. Kemudian, kegiatan para pengusaha diarahkan melalui Kapuas atau Bahaur yang termasuk wilayah otoritas Pelabuhan Pulang Pisau. Dengan demikian, otomatis kegiatan pelayaran akan diarahkan melalui Pelabuhan Batanjung di Muara Sungai Kapuas, sedangkan kondisinya yang diketahui alurnya sangat dangkal bergantung pada pasang surut.

“Kelihatannya bunyi surat edaran yang didasari Permenhut No 36 tersebut pengambilahihan pengawasan pos Rangga Ilung dari UPP Pelabuhan Kereng Bangkirai oleh Adpel Pulang Pisau ini akan berimbas kepada kelancaran aktivitas kami,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kalteng Srie Alfiati Gandrung mengatakan, jika keputusan tersebut telah dikeluarkan, mau tidak mau perusahaan pertambangan harus mau melewati jalaur yang telah ditetapkan itu. Karena menurutnya, jika tetap melalui Rangga Ilung, hasil tambang selama ini keluar melalui Kalimantan Selatan (Kalsel) sehingga Kalteng tidak mengetahui berapa hasil tambang yang telah keluar dari daerah ini. “Mau tidak mau mereka harus mengikuti. Karena selama ini hasil tambang kita keluarnya melalui Kalsel. Dan jika keputusan sudah ditetapkan, mereka harus melalui Batanjung agar pengawasannya lebih mudah,” kata Srie.

Dengan melalui Pelabuhan Batanjung, lanjut Srie, juga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng. Pasalnya, selama ini saat melalui Rangga Ilung, hasilnya masuk ke Kalsel. Di samping itu, Kalteng tidak mengetahui seberapa banyak batu bara yang telah dikeluarkan dari daerah ini. “Kalau sudah melalui Pelabuhan Batanjung nantinya hasil bumi Kalteng akan mudah dikontrol, kemudian PAD-nya bisa full untuk Kalteng. Seharusnya mereka bisa mendukung itu, karena untuk mendukung pembangunan Kalteng,” pungkasnya.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar