Tampilkan postingan dengan label Berita Lainnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Lainnya. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Januari 2022

Posisi Kasus Kades Kinipan Willem Hengki

AMAN KALTENG

Dok. Foto/Koalisi Keadilan Untuk Kinipan

Posisi Kasus

Kades Kinipan Willem Hengki

Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi

Dana Desa Tahun Anggaran 2019


A.    Kronologi Kasus
Sebagaimana yang diketahui bahwa Pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan Desa Kinipan tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa Kinipan terdahulu (sebelum Willem Hengki) dengan pihak Kontraktor. Kesepakatan saat itu juga memuat tentang pembayarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Kinipan Tahun Anggaran 2018. 

Kamis, 27 Agustus 2020

Hormat Kami padamu Ongah Buhing dan Riswan

AMAN KALTENG

 



Ongah Buhing (Om Buhing/Bahasa Dayak Tomun). Begitu biasanya beliau dipanggil oleh warga saat di Laman. 

Pria paruh baya berbadan kecil kelahiran Kinipan 27 Agustus 1969 ini ditangkap oleh aparat kepolisian secara paksa dengan bersenjata lengkap di rumah kediamannya di laman Kinipan pada tgl 26 Agustus 2020 atau tepat 1 (satu) hari sebelum hari Ulang Tahun Kelahirannya tahun ini.  

Dia di dakwa melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 369 KUHPidana, sama seperti 5 warga Kinipan lainnya yang telah lebih dulu di tangkap sebelumnya. 

Effendi Buhing yang juga merupakan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan merupakan representasi pemimpin kultural yang ada di Laman Kinipan saat ini, dia pulalah yang selama ini menjaga roh dan semangat juang warga untuk terus menjaga dan melestarikan hutan, wilayah adat, ruang hidup dan lokasi sakral leluhur Kinipan. Dimasa lalunya Effendi Buhing pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan, hingga dimandatkan oleh warga menjadi Anggota DPRD Kab. Lamandau selama 2 (dua) periode, tahun 2004-2014. Dalam masa-masa tugasnya sebagai wakil rakyat dulu, dia sangat sering menyuarakan aspirasi dan harapan warga, hingga seringkali menyampaikan pemikiran serta pandangan kritis dan tajam pada saat persidangan dewan. Tidak heran jika akhirnya  julukan sebagai "Kancil dari Lamandau" saat itu melekat padanya dari publik Lamandau. 

Sementara keponakannya Riswan, yang tepat pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 ini ditetapkan sebagai Tahanan Polda Kalimantan Tengah merupakan sosok pemuda yang mewariskan jiwa-jiwa kepemimpinan pamannya (Ongah Buhing). Hal tersebut tidak mengherankan, karena sejak saat Riswan masih sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Tengah (Palangka Raya) dulu, dia sangat aktif dalam berbagai kegiatan mahasiswa, mulai dari BEM, OKP, hingga NGO. Diawal tahun 2017 Riswan memutuskan untuk menghentikan kuliah nya, alasan ekonomi yang disampaikannya saat itu kepada kami di BPHW AMAN KALTENG menjadi alasannya untuk berhenti kuliah. Setelahnya, dia pulang ke kampung halamannya di laman Kinipan, dengan membawa semangat aktivisme semasa kuliah di kota dulu. Dia pula lah yang memiliki pemikiran untuk memulai melakukan pemetaan wilayah adat laman Kinipan, hingga akhirnya telah di verifikasi layak sebagai wilayah adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Disamping mengemban peran sebagai pemimpin muda bagi kaum seusianya di laman Kinipan, Riswan juga dimandatkan oleh warga sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Kinipan hingga saat ini. 

Ongah Buhing dan Riswan adalah representasi semangat, kecintaan, serta kejujuran hati Dayak dalam memandang hutan dan sumberdaya yang terkandung didalamnya bukan hanya sebatas dari sudut pandang ekonomi semata, tapi karena mereka meyakini bahwa Dayak tidak bisa terpisah dari hutan, ada roh, jiwa dan nilai-nilai spiritual yang hidup dan bersemayam didalam hutan mereka yang jauh lebih besar dan lebih berarti bagi kehidupan warga laman Kinipan bahkan Dayak Tomun dibandingkan Investasi Perkebunan Sawit.

Mirisnya usaha mereka mempertahankan semua itu berhenti sementara di balik jeruji tahanan, akibat dakwaan-dakwaan kurang mendasar dan terkesan untuk melemahkan Perjuangan mereka. Sementara keadilan yang selama ini telah laman Kinipan upayakan masih jauh berada di luar sana. 

Ongah Buhing dan Riswan, percayalah kami menghormati kalian tidak terbatas besi tahanan, dan menghargai kalian selayaknya Manusia. 

Selamat Ulang Tahun Ongah Buhing (26/08/2020) dan Riswan (21/08/2020).


Hormat Kami.

Badan Pelaksana Harian Wilayah

AMAN Kalimantan Tengah


Senin, 23 Mei 2016

MUSDALUB AMANDA Lamandau

AMAN KALTENG
Bertempat di Balai Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Nanga Bulik sebanyak 28 orang nampak berkumpul. Ke-28 orang ini berasal dari 7 komunitas yang ada di Lamandau. Beberapa adalah peninjau.

Balai yang terletak di jalan Batu Batanguy, Nanga Bulik, Lamandau Kalimantan Tengah menjadi pusat kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Lamandau (MUSDALUB AMANDA Lamandau). Sejak 9.45 pagi peserta yang hadir mengikuti dengan antusias.

Acara yang diaksanakan pada Sabtu (21/5) lalu dibuka secara resmi oleh ketua BPHW AMAN Kalteng. Simpun Sampurna yang berangkat langsung dari Palangka Raya menuju Nanga Bulik khusus menghadiri acara dimaksud.

Selasa, 01 Desember 2015

AMAN: Pidato di COP21 Presiden Jokowi Kejutkan Masyarakat Adat

AMAN KALTENG
"Hutan yang dikelola masyarakat adat terbukti bebas dari kebakaran hutan dan lahan, kecuali wilayah adat yang sudah diserahkan kepada korporasi." 

Paris (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan pidato Presiden Joko Widodo pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB atau UNFCCC/COP ke-21 di Paris menjadi kejutan bagi komunitas adat di Nusantara.

"Ini kejutan, karena di teks pidato yang beredar di kalangan masyarakat sipil tidak ada disebutkan tentang masyarakat adat yang berperan dalam mitigasi perubahan iklim," kata Abdon, usai mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo lewat siaran langsung di paviliun Indonesia di Le Bourget, Paris, Senin.

Jumat, 20 November 2015

AMAN KALTENG LAKUKAN DIALOG PUBLIK DAN FGD

AMAN KALTENG
Kota Palangka Raya baru saja diguyur hujan. Sejak pagi hari jalanan sudah merata basah oleh air. Angin bertiup tidak terlalu kencang menemani air hujan yang turun. Di salah satu jalan, yaitu jalan Bubut terlihat parkiran motor dan mobil ramai sudah ramai di depan. Matahari nampak enggan bersinar memanaskan hari yang sudah cukup dingin.

Sekelompok  masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Nusantara Kalimantan Tengah sudah berkumpul. Hotel Hawai Palangka Raya dipilih oleh panitia pelaksana melaksanakan 2 rangkaian acara penting bagi Masyarakat Adat yang ada di Kalteng.

Rabu, 07 Oktober 2015

Equator Prize untuk Komunitas Adat Dayak Benuaq

AMAN KALTENG
"Muara Tae adalah contoh nyata penyelamat hutan yang diperlukan oleh dunia saat ini...." 

Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Adat Dayak Benuaq di Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur, mendapatkan penghargaan bergengsi, Equator Prize, sebagaimana diumumkan secara resmi oleh Badan Program Pembangunan PBB atau UNDP dalam konferensi pers di Sekretariat PBB di New York, AS, pada Senin (21/9) waktu setempat.

Komunitas Adat Muara Tae mendapatkan Equator Prize atas upaya mereka dalam mempertahankan, melindungi dan memulihkan hutan dan wilayah adat mereka yang masih tersisa, dari gempuran logging, tambang, dan perkebunan sawit. "Muara Tae adalah contoh nyata penyelamat hutan yang diperlukan oleh dunia saat ini. Upaya seperti ini yang harus mendapatkan dukungan dari dunia internasional dan khususnya perlindungan oleh Negara," kata Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, dalam keterangan persnya, Selasa.

Rabu, 12 Agustus 2015

Kondisi Masyarakat Hukum Adat Sekarat

AMAN KALTENG
Belum Ada Perda yang Melindungi

PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat hukum adat Dayak telah rampung. Namun, hingga kini belum juga dibahas dan disahkan oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalteng. Padahal, sudah diajukan sejak jauh hari.

Sehingga, terpaksa tertunda lantaran Gubernur Agustin Teras Narang telah berakhir masa jabatannya.  Raperda ini dianggap mendesak untuk disahkan, mengingat kondisi yang dialami masyarakat adat Dayak Kalteng.

Kamis, 09 Juli 2015

Peningkatan Kapasitas PW AMAN melalui PPPWA

AMAN KALTENG
Palangka Raya (AMAN Kalteng) -  Anda tidak perlu hebat untuk memulai, tetapi anda harus memulai untuk menjadi hebat. Ungkapan ini cocok bagi pegiat AMAN Kalteng Palangka Raya. Kalimat yang di ungkapkan oleh Joe Sabah ini menjadi nyata dalam kegiatan AMAN Kalteng baru-baru  ini.

Cukup banyaknya permintaan komunitas adat yang meminta supaya wilayah adatnya di petakan, sedikit banyak mempengaruhi alasan kegiatan ini dilaksanakan. Bertajuk “Peningkatan Kapasitas PW AMAN Kalteng melalui Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPPWA)”. Kegiatan yang dipusatkan di rumah AMAN Kalteng di jalan Taurus I No. 240 ini dibagi menjadi 2 tahapan.

Sabtu, 06 Juni 2015

Abdon Nababan Masyarakat Adat dan World Economic Forum (WEF)

AMAN KALTENG
Salam Perspektif Baru,

Kali ini kita akan bicara mengenai masyarakat adat dan World Economic Forum (WEF). Tamu kita adalah Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat di berbagai penjuru Nusantara. Pada akhir 2014, Abdon menjadi salah satu pembicara dalam WEF di Davos, Swiss. Ia merupakan pemimpin masyarakat adat yang pertama yang dapat kesempatan pertama berbicara di WEF.

Menurut Abdon, saat ini keadaan masyarakat adat di Indonesia berhadapan dengan begitu banyak konflik di lapangan dan juga banyak penghancuran hutan, yang semua itu berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat. Masyarakat adat perlu dilindungi. Jadi mulai kini investasi yang dilakukan pun harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Hal ini akan menguntungkan para pebisnis karena bisnis dan investasi mereka lebih terjamin ketika tidak ada lagi masalah-masalah akibat pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat adat.

Rabu, 03 Juni 2015

Tata Ruang (RTRWP) Kalteng Jadi Beban Berat Teras-Diran

AMAN KALTENG
HINGGA kini penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng masih saja belum selesai. Inilah yang akan menjadi pekerjaan rumah dan beban berat pasangan Gubernur Teras Narang-Achmad Diran.  Entah berapa tahun lagi rakyat Kalteng diminta sabar menunggu. Juga entah berapa lama lagi pengembangan pembangunan terganjal oleh aturan penggunaan tata ruang tersebut.

Kabar terakhir, Wakil gubernur (Wagub) Kalteng Achmad Diran di depan lobi DPRD Kalteng saat menghadapi belasan pendemo dari kalangan mahasiswa yang menyambut hari kebangkitan nasional 20 Mei lalu mengatakan, tidak sampai akhir jabatan dirinya dan Teras Narang sebagai Gubernur, masalah itu akan selesai. Ia menjanjikan Juli 2015 harus selesai.

Rabu, 20 Mei 2015

Jalur Kembar Hutan Adat

AMAN KALTENG
Oleh Myrna A Safitri, Direktur Eksekutif Epistema Institute

Pada 16 Mei 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK 35) berusia dua tahun. Putusan ini membawa sejumlah perubahan. Pertama, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai subjek hukum, selain perorangan dan badan hukum. Kedua, konsep baru penguasaan tanah dimana di kawasan hutan terdapat hutan negara dan hutan hak. Hutan hak meliputi hutan adat dan hutan hak perorangan/badan hukum. Ketiga, Putusan MK 35 mengakui pengabaian negara dan sikap diskriminatif terhadap MHA.

Selasa, 05 Mei 2015

AMAN KALTENG IKUTI EXPO DI KALSEL

AMAN KALTENG
Banjarbaru, Kalimantan Selatan dipilih sebagai kota untuk Kegiatan Pameran Expo yang diikuti Aliansi Pemuda Dayak (APD). Sebagai bagian dari APD, AMAN Kalteng diwakili oleh Sandy dan Suhaimi.

Selama 5 hari, dari tanggal 25-29 April 2015 kegiatan ini  juga diikuti oleh Sala, Ocy, Cia, Ricardo, Erna dan Koko, lalu dari APD Kalsel yaitu Ahmad Sairani, Ahim dan Pak Hamdan, ada juga yang mewakili dari organisasi lain yaitu Ibnu dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI).

Hasil  dari kegiatan tersebut di pamerkan berbagai jenis anyaman khas Kalteng seperti gelang Rotan, Mandau, baju khas Dayak yang terbuat dari kulit Nyamu, bahan obat-obat tradisional seperti akar Pasak Bumi, Madu Wanyi Hutan dan sebagainya. 

Para pengunjung yang melihat tak segan membeli barang pun bertanya.  Barang-barang yang dipamerkan justru yang di cari dan diminati oleh pengunjung. Bahkan ada pula yang berminat dan berfoto dengan khas baju adat  Dayak. Salah seorang pengunjung dari Pemerintah Provinsi Kalsel ikut berfoto dengan baju khas Dayak Kalteng.

Sumber foto dan tulisan: Suhaimi, AMAN Kalteng.

Rabu, 25 Maret 2015

Caleg "Murah" Masyarakat Adat Bisa Jadi Anggota Dewan

AMAN KALTENG
SORONG, KOMPAS.com - Pembangunan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat adat. Tak sedikit kebijakan Negara baik nasional dan daerah telah menyerabut eksistensi masyarakat adat, yang lantas mengakibatkan penderitaan.

Pembangunan dirasa semacam agresi karena menjadi pembenaran atas perampasan wilayah, tanah dan sumberdaya milik masyarakat adat tanpa sepertujuan. Kondisi tersebut mengakibatkan pelanggaran HAM, pemiskinan, semakin jauhnya masyarakat adat dari akses layanan publik, bahkan beberapa kelompok masyarakat adat dalam situasi kepunahan. Ini terjadi karena masyarakat adat absen dari proses politik formal.

Selasa, 17 Maret 2015

MUSDA Kapuas II, Pilih Pengurus Baru

AMAN KALTENG
KAPUAS - Bertempat di SMP 1 ATAP Timpah, Aruk, Kabupaten Kapuas pelaksanaan Musyawarah Daerah Kapuas II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dipusatkan Selasa (10/3). Acara yang berlangsung 1 hari ini bertujuan untuk pembentukan pengurus daerah yang baru.

Karolina Pratiwi yang juga Biro Perempuan AMAN Kalimantan Tengah menjadi pembawa acara dalam kegiatan Musda.  Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa pembukaan oleh Rangkap. Selanjutnya Armudi sebagai panitia penyelenggara mengatakan bahwa pada saatnya nanti akan dipilih orang-orang yang duduk sebagai pengurus dan meliputi wilayah kerja Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Kapuas Tengah dan Timpah.

Sabtu, 28 Februari 2015

RESOLUSI MUSWIL-II AMAN KALTENG TAHUN 2015

AMAN KALTENG
Kami, seluruh peserta Musyawarah Wilayah II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah yang diselenggarakan tanggal 27-28 Februari 2015 di Asrama Haji Palangka Raya, menyadari bahwa sepanjang sejarah keberadaan Masyarakat Adat di Nusantara pada umumnya dan khususnya di Kalimantan Tengah telah terjadi perubahan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang terkait dengan keberadaan Masyarakat Adat dan mengancam serta cenderung memarginalkan hak-hak dasarnya untuk kepentingan politik dan kekuasaan. 

Kami mengingatkan kembali semakin kuatnya pengakuan Negara terhadap hak-hak masyarakat adat sesuai UUD 1945 pasal 18b ayat 2 dan pasal 28I ayat 3 sebagai Konstitusi Negara. 

Sabtu, 27 Desember 2014

Catatan Akhir Tahun 2014 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

AMAN KALTENG
Pertama, Indonesia menyelenggarakan dua pentas politik yaitu pemilihan anggota Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

Kedua, DPR RI periode 2009-2014 gagal mengundangkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, melengkapi kegagalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi janjinya kepada masyarakat adat; 

Ketiga masih maraknya kekerasan dan kriminalisasi masyarakat adat dan;

Keempat, Pelaksanaan Inkuiri Nasional oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Hak-hak Masyarakat Adat dalam Kawasan Hutan.

Semiloka AMAN Kalteng di Gunung Mas

AMAN KALTENG
Ucapan doa bernuansa Kaharingan menandai kegiatan seminar dan lokakarya yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Tengah (AMAN Wil Kalteng). Pak Dagik yang dipercaya membacakan doa berasal dari komunitas Tumbang Bahanei, Gunung Mas.

Hotel Gunung Mas, Kuala Kurun di pilih panitia sebagai tempat semiloka ini. Tepat pukul 9 lebih 13 menit acara yang bertajuk ‘Menggagas dan Menyusun Pokok-Pokok Usulan Untuk Draft Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat’ di Kabupaten Gunung Mas dimulai.

Acara yang berlangsung pada 20 Desember 2014 lalu hanya dihadiri tidak lebih dari 30 orang saja. Peserta berasal dari kabupaten Gunung Mas, Instansi pemerintah, perwakilan kepala desa dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Simpun Sampurna sebagai ketua Badan Pengurus Harian  AMAN Kalteng menyampaikan draft Perda yang dibuat ini nantinya akan memayungi diseluruh Kalimantan Tengah ini, sehingga semiloka yang dilakukan dapat membangun harapan kita bersama untuk masalah hukum adat.

“Kami membangun inisiatif ini agar saling bersinergis dan bersama masyarakat membangun Perda hukum adat sehingga kami berharap agar perda ini dapat dilaksanakan. Mudah-mudahan inisiatif ini dapat berkembang juga di daerah,” jelas Dadut panggilan akrabnya.

Sebagai moderator Yohanes Taka, dari AMAN Kalteng memandu proses diskusi yang berlangsung dinamis. Kesempatan pertama ia menyerahkan kepada Simpun Sampurna untuk memberikan paparan terkait tantangan dan peluang  pembuatan peraturan daerah masyarakat hukum adat.

Secara lugas Dadut menampilkan sejak lama ada peraturan daerah yang memuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pengakuan tata ruang yang jelas; hak atas tata ruang yang jelas, hak atas tanah yang jelas, hak atas kawasan hutan yang jelas. Pemanfaatan, pengelolaan, dan pelestarian  sumber daya alam yang jelas untuk masyarakat hukum adat.

Pemateri berikutnya dari Depkum HAM wilayah Kalteng, Yusuf Salamat. Ia lebih condong membahas tahapan pembentukan Perda, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.  Pertanyaan diajukan oleh Yusuf, mengapa PROLEGDA diperlukan?, ia mengungkapkan bahwa PROLEGDA diperlukan untuk memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Peraturan Daerah, menetapkan skala dan lainnya.

Salah satu peran dari kantor wilayah itu sendiri adalah berfungsi untuk harmonisasi dan sinkronisasi   raperda yang dibuat. Di sub bidang PPHD lebih banyak melakukan fasilitasi penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik, fasilitasi penyusunan serta harmonisasi PHD itu sendiri. Yusuf juga menyinggung sistematika naskah akademik yang harus dilakukan.

Memasuki tanggapan, salah seorang peserta menyampaikan bahwa ia tidak dapat merekam semuanya kalau hanya melihat saja. Ia juga mengusulkan pertemuan seperti ini jangan melibatkan satu Damang melainkan se-kabupaten Gunung Mas.

Sedangkan tanggapan lainnya dari kepala desa Tumbang Malahoi, Tampung. Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang sudah memaparkan. Dalam proses tindak lanjut nanti agar melibatkan semua kepala desa karena sebagai kepala desa ia menilai ada memiliki otoritas terkait undang-undang yang diusulkan.

Sebagai nara sumber, Yusuf Salamat menjawab ada inisiatif baik peserta dari DISTAMBEN sehingga usulan yang disampaikan dapat dimasukkan PROLEGNAS. “Kami harapkan ada sinergi dari masyarakat, pemerintah yang baik,” jelas Yusuf.

Tanggapan dari peserta juga mendapat respon dari Simpun Sampurna. Ia menekankan bahwa ini baru proses awal. “Kita mulai dari kecil dulu, target kami mengundang paling banyak dua puluh orang dan terpenuhi. Pada kelanjutan kedua dan ketiga dapat memiliki awal yang baik untuk kita,” jawab Simpun.

Sebagai kata penutup, Yohanes sebagai moderator mengatakan bahwa AMAN Kalteng akan membagikan hasil semiloka ke SKPD terkait sehingga dapat berbagi informasi dan saling melengkapi melalui email. Ia memberikan kesempatan kepada Simpun Sampurna untuk menutup acara dan pukul 12 siang lebih 30 menit acara ditutup secara resmi

Sumber berita: diringkas dari notulensi kegiatan

Sabtu, 20 Desember 2014

AMAN Kalteng Ikuti Renstra Infokom

AMAN KALTENG
“Saya pencari fakta bukan penyebar petaka, jurnalis tolak suap”

Kalimat itu terbaca jelas dengan tulisan putih dan latar belakang kaos hitam yang dikenakan oleh pria berambut lurus ini. Kalimat ini sesuai dengan gambaran dan pengalaman yang diceritakannya selama proses 2 hari.

Harry Surjadi, itulah nama pria berkaos hitam yang memfasilitasi kegiatan rencana strategis (Renstra) bagian informasi dan komunikasi PB AMAN.  Ia mengakui lebih dari 10 tahun bekerja di media cetak, dan akhirnya memilih untuk freelance. Saat sekarang lebih banyak memberikan pelatihan terkait jurnalis lingkungan hidup dan masyarakat adat.

Renstra yang dipusatkan di hotel Gren Alia Cikini, Jakarta dilaksanakan selama 2 hari dari 16-17 Desember 2014 lalu. Sebanyak 15 lebih peserta mengikuti kegiatan dari pukul 8 pagi hingga 5 sore.

Di hari pertama, fasilitator mengajak peserta untuk menggali masalah apa yang dihadapi selama ini. Dari masalah yang ada kemudian di olah untuk mendapatkan kategori persoalan dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mengatasinya. Fasilitator  juga mengajak peserta untuk diskusi kelompok membahas indikator capaian dalam pelaksanaan. Di hari kedua, tips-tips menuliskan press release, esay dan keterampilan lain terkait penulisan di bagikan oleh fasilitator.

Selama 3 tahun ke depan 2015-2017, akhirnya renstra yang dilakukan menghasilkan 3 kategori  persoalan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), komunikasi internal, media massa eksternal dan persoalan AMAN yang lebih besar.

Dari kategori yang ada terkait SDM kegiatan yang dilakukan adalah peningkatan kapasitas biro infokom untuk skill komunikasi. Ini dilakukan dengan cara menulis lebih banyak, pelatihan komunikasi secara umum. Pelatihan ini meliputi public speaking, membaca cepat memahami media, merancang kampanye dan memanfaatkan media massa.

Masih berkaitan dengan SDM, kegiatan penyusunan SOP untuk aktivitas harian penting dibuat. Kegiatan yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi dan assesment klassifikasi mengenai pengetahuan dasar, menengah dan mahir mengenai radio komunitas. Assesment identifikasi PW, PD dan komunitas yang membutuhkan pengetahuan terkait dengan radio komunitas. Peningkatan kapasitas mengenai radio komunitas ke setiap jenjang ke PW, PD, Komunitas sesuai dengan kebutuhan pengetahuannya. Pelatihan manejemen dan teknis mengelola radio komunitas.

Untuk membangun dan memperkuat biro infokom di Pengurus Daerah (PD) akan digelar pelatihan komunikasi, termasuk tugas-tugas infokom di tingkat PD. Membangun protokol komunikasi dengan cara mengidentifikasi kebutuhan informasi di komunitas, mengidentifikasi medium (baca wadah) untuk menyampaikan informasi di komunitas menurut karakter geografisnya, membangun dan mengembangkan SMS ADAT(SMS gateway) di tingkat PW sesuai dengan hasil identifikasi yang telah dilakukan dan mengoptimalkan radio komunitas yang ada dan membangun radio komunitas bila belum ada sesuai identifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam hal penguatan komunikasi internal akan dilakukan inventarisasi kemasan informasi mengenai AMAN, memformat ulang informasi tentang AMAN yang sesuai dengan komunitas, mengirim format informasi yang baru dan memastikan diterima dan mendokumentasikan semua kasus yang ada.

Berkaitan dengan permasalahan media massa eksternal penting dilakukan identifikasi media nasional, lokal yang menjadi lawan dan kawan, mengajak media ketika ada liputan lapangan, menggelar media gathering (mengundang media untuk kegiatan informal) dan membangun kerjasama dengan media mainstream untuk pertukaran konten, misalnya dengan RRI dan Ruai TV. 

Lain halnya pada persoalan AMAN yang lebih besar infokom akan mengidentifikasi komunitas masyarakat adat anggota AMAN yang berada di pesisir dan pulau kecil, mengidentifikasikan wadah untuk menyampaikan pesan terkait peningkatan kesadaran masyarakat adat terhadap wilayah pesisir.

Berikutnya, bekerjasama dengan kementerian kelautan untuk melakukan sosialisasi tentang kemaritiman, bekerjasama dengan Fakultas Kelautan dan Perikanan di Perguruan Tinggi untuk menerbitkan buku yang berisi kearifan lokal masyarakat adat terkait dengan kelautan, menggelar training sosial media (sosmed) untuk perubahan sosial, pendokumentasian konflik di daerah selama 1 tahun, bekerjasama dengan biro-biro di AMAN untuk sosialisasi hak-hak MA terkait dengan dinamika sosial politik yang berkembang, melakukan lobby dengan Pemda untuk mengeluarkan Perda Adat dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (misalnya SMS) untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat adat dalam konflik lahan.

Peserta yang mengikut kegiatan adalah Yulius Fanus Mari dari Pengurus Wilayah (PW) NUSA BUNGA, Mhd Nuh Efendi dari PW Sumut, Erdam Eterol dari PW Bengkulu, Armansyah Dore dari PW Sulsel, Ubaidi Abdul Halim dari PW MAN Maluku Utara, Iir Sugiarto dari PW Sumsel, Cony Margareth dari PW Kalbar, Hairudin Alexander dari PW Kaltim, Andre Tandigau dari PW Tana Luwu, Rokhmond Onasis dari PW Kalteng, Rikson Karundeng  PW Sulut, Ahmad Abdan Syakur dari PW NTB dan Rusmin dari PW Kalsel.

Sedangkan dari Pengurus Besar (PB) AMAN di wakili Firdaus Cahyadi, Jeffar Lumban Gaol, Dahlan,  Farid Wajdi, Mina S. Setra,  Rainny Berta Natalia S, Martha Lekahena, Endang Setiawati dan Lesus Rahmat Waluyo.

Sumber berita dan foto: Rokhmond Onasis.

Selasa, 09 Desember 2014

Rakerwil IV AMAN Kalteng dan TOT FPIC PW

AMAN KALTENG
“Waktu pelaksanaan Musyawarah Wilayah II Aman Kalteng 2015 adalah pada bulan Februari 2015”

Itulah satu dari 6 poin penting keputusan saat Rapat Kerja Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah IV (Rakerwil AMAN Wil Kalteng) tahun 2015. Rakerwil kali ini dipusatkan di Training Center REDD+ jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

Di hadiri tidak kurang dari 40 pegiat AMAN Kalteng, dimulai pada Minggu, 30 Nopember 2014 lalu. Selama 2,5 jam rapat yang diawali pukul 19-21.30 malam ini di pimpin langsung oleh Simpun Sampurna selaku ketua AMAN Wil Kalteng didampingi oleh Ambu Naptamis sebagai Anggota DAMANAS, Bernandus sebagai ketua DAMANWIL Kalteng dan Marchony sebagai sekretaris DAMANWIL Kalteng.

Keputusan penting lainnya adalah tempat pelaksanaan Musyawarah Wilayah AMAN Kalteng ke II 2015 dengan alternatif di Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau. Kepada pengurus daerah Pulang Pisau diberikan waktu 1 (satu) minggu sampai tanggal 7 Desember 2014 untuk melakukan pengecekan kesiapan tempat, komunitas dan pemerintah daerah setempat. Jika hasil pengecekan tersebut menyatakan bahwa pengurus daerah Pulang Pisau tidak siap, maka tempat pelaksanaan  Musyawarah Wilayah AMAN Kalteng ke II 2015 adalah di Palangka Raya.

Terkait poin di atas, saat penulis menemui Nisil Tuman dari Ketua AMANDA Pulang Pisau pada Selasa (9/12) mengatakan sudah melakukan upaya untuk menemui pemerintah daerah Pulang Pisau, tapi masih terkendala belum dapat bertemu karena kesibukan Bupati, ia mengungkapkan akan memfinalkan kondisi ini dalam waktu 2 hari ke depan.

Keputusan lainnya, pendanaan pelaksanaan muswil II AMAN Kalteng 2015 dengan alternatif antara lain pemerintah provinsi dan daerah NGO Internasional, swasta, calon-calon gubernur provinsi Kalteng serta iuran dari pengurus-pengurus daerah.

Berikutnya, AMANWIL Kalteng membuat surat rekomendasi untuk pengurus daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah masing-masing dalam hal bantuan pendanaan pelaksanaan MUSWIL II AMANWIL Kalteng. Terkait kepanitiaan Sterring Comitte (SC) kepanitiaan MUSWIL AMAN Kalteng adalah sesuai dengan susunan DAMANWIL Kalteng. Berkaitan dengan kontrak kerja dengan pihak lain tetap dilakukan oleh ketua BPH AMANWIL Kalteng sampa masa baktinya berakhir

Akhir dari Rakerwil di tandai penandatanganan berita acara dan foto bersama. Pimpinan rapat dan perwakilan pengurus daerah yang hadir yaitu Tara Mulya anggota DAMANDA Murung Raya, Nisil Tuman, Ketua AMANDA Pulang Pisau dan Agus Irwanto dari Ketua AMANDA Barito Selatan membubuhkan tanda tangan mereka pada berita acara bernomor 01/ Rakerwil-IV/ AMAN-KT/2014 tertanggal 30 Nopember 2014.

TOT FPIC

Di tempat yang sama, pelatihan Training of Trainers (ToT) Free Prior Informed Consent  (FPIC) Pengurus Wilayah AMAN Kalteng pada tanggal 28-30 November 2014. Dihadiri oleh 22 pengurus wilayah pada 13 kabupaten/ kota di Kalimantan Tengah.

Tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Pengurus Daerah AMAN Kalteng dalam hal memfasilitasi pertemuan dan mengoptimalkan penerapan prinsip-prinsip dalam FPIC. Sedangkan manfaat dari pertemuan 3 hari ini Pengurus Daerah AMAN Kalteng dapat melatih fasilitator lain di daerahnya masing-masing, sehingga memperbanyak kader-kader fasilitator masyarakat adat. Manfaat lainnya adalah masyarakat adat dapat memperjuangkan hak-haknya dengan menggunakan prinsip-prinsip dalam FPIC, sehingga masyarakat adat dapat berperan lebih aktif dalam setiap kegiatan yang berlangsung di dalam wilayah adatnya.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini juga diharapkan dari utusan Pengurus Daerah AMAN Kalteng terampil memfasilitasi pertemuan atau pelatihan dan memahami tentang prinsip-prinsip FPIC dan bagaimana cara untuk mengkomunikasikan atau mensosialisasikannya kepada masyarakat adat.

Sebagai fasilitator pelatihan dipercaya kepada tim dari PW AMAN Kalteng, yaitu Rokhmond Onasis, Kesyadi Antang, Yohanes Taka dan Ferdi Kurnianto yang membawakan materi terkait fasilitator untuk masyarakat adat, mengapa fasilitator berbeda, teknik dan metode fasilitasi, masyarakat adat dan FPIC serta  apa, mengapa dan bagaimana dengan free, prior, informed dan consent?.

Peserta diajak melakukan simulasi terkait penerapan FPIC dan belajar bersama untuk menggali persoalan-persoalan kongkrit yang ada di komunitas masing-masing. Namun sayangnya hanya 14 peserta dari 22 orang yang hadir secara penuh dan mengisi pre dan post test yang di lakukan oleh panitia.

Semoga hasil dari pelatihan ini semakin memperkokoh masyarakat adat untuk berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Sumber Foto: Dokumentasi AMAN Kalteng.

Selasa, 18 November 2014

Masyarakat Tuntut Perda Hak Adat Gelar Aksi Demo di Halaman Kantor Bupati Kobar

AMAN KALTENG
PANGKALAN BUN – Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dan DPRD Kabupaten Kobar Senin (17/11),  didemo oleh ratusan masyarakat adat dari enam kecamatan yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) Kabupaten Kobar. Demo yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini, dikawal ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Kobar. 

Ketua AMAN Kobar Mardani mengatakan, demo itu dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar supaya membuat dan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Karena selama ini kata dia, dari 133 Perda yang dikeluarkan Pemkab Kobar belum ada satupun yang mengatur keberadaan hak masyarakat adat.

“Jadi bagaimana masyarakat adat mencari perlindungan atas haknya. Jika selama ini payung hukumnya didaerah tidak ada,”ujarnya saat dimintai keterangan seusai berorasi di depan Kantor Bupati Kobar.

Padahal, lanjut dia, Pemerintah Pusat sudah mengeluarikan peraturan. Yakni melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No 35 tahun 2012, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 52 tahun 2014. Ditambah lagi dengan Peraturan Gubernur tentang hak tanah adat.

“Didalam beberapa aturan itu sudah jelas sekali, dimana ada tanah adat, harus berlaku wilayah adat. Namun sampai saat ini Pemkab Kobar belum juga mengimplementasikan peraturan itu di Kabupaten Kobar ini. Sehingga membuat masyarakat adat merasa dirugikan,”paparnya.

Wakil Bupati (Wabup) Kobar Bambang Purwanto ketika dimintai tanggapan mengaku, pihaknya telah menerima tuntutan dari para masyarakat adat itu. Namun untuk merealisasikannya kata dia, Pemkab Kobar harus membahas terlebih dahulu dengan pihak terkait. (elm)

Sumber: http://kaltengpos.web.id/berita/detail/13320/masyarakat-tuntut-perda-hak-adat.html