Sabtu, 27 Desember 2014

Semiloka AMAN Kalteng di Gunung Mas

Ucapan doa bernuansa Kaharingan menandai kegiatan seminar dan lokakarya yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Tengah (AMAN Wil Kalteng). Pak Dagik yang dipercaya membacakan doa berasal dari komunitas Tumbang Bahanei, Gunung Mas.

Hotel Gunung Mas, Kuala Kurun di pilih panitia sebagai tempat semiloka ini. Tepat pukul 9 lebih 13 menit acara yang bertajuk ‘Menggagas dan Menyusun Pokok-Pokok Usulan Untuk Draft Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat’ di Kabupaten Gunung Mas dimulai.

Acara yang berlangsung pada 20 Desember 2014 lalu hanya dihadiri tidak lebih dari 30 orang saja. Peserta berasal dari kabupaten Gunung Mas, Instansi pemerintah, perwakilan kepala desa dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Simpun Sampurna sebagai ketua Badan Pengurus Harian  AMAN Kalteng menyampaikan draft Perda yang dibuat ini nantinya akan memayungi diseluruh Kalimantan Tengah ini, sehingga semiloka yang dilakukan dapat membangun harapan kita bersama untuk masalah hukum adat.

“Kami membangun inisiatif ini agar saling bersinergis dan bersama masyarakat membangun Perda hukum adat sehingga kami berharap agar perda ini dapat dilaksanakan. Mudah-mudahan inisiatif ini dapat berkembang juga di daerah,” jelas Dadut panggilan akrabnya.

Sebagai moderator Yohanes Taka, dari AMAN Kalteng memandu proses diskusi yang berlangsung dinamis. Kesempatan pertama ia menyerahkan kepada Simpun Sampurna untuk memberikan paparan terkait tantangan dan peluang  pembuatan peraturan daerah masyarakat hukum adat.

Secara lugas Dadut menampilkan sejak lama ada peraturan daerah yang memuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pengakuan tata ruang yang jelas; hak atas tata ruang yang jelas, hak atas tanah yang jelas, hak atas kawasan hutan yang jelas. Pemanfaatan, pengelolaan, dan pelestarian  sumber daya alam yang jelas untuk masyarakat hukum adat.

Pemateri berikutnya dari Depkum HAM wilayah Kalteng, Yusuf Salamat. Ia lebih condong membahas tahapan pembentukan Perda, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.  Pertanyaan diajukan oleh Yusuf, mengapa PROLEGDA diperlukan?, ia mengungkapkan bahwa PROLEGDA diperlukan untuk memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Peraturan Daerah, menetapkan skala dan lainnya.

Salah satu peran dari kantor wilayah itu sendiri adalah berfungsi untuk harmonisasi dan sinkronisasi   raperda yang dibuat. Di sub bidang PPHD lebih banyak melakukan fasilitasi penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik, fasilitasi penyusunan serta harmonisasi PHD itu sendiri. Yusuf juga menyinggung sistematika naskah akademik yang harus dilakukan.

Memasuki tanggapan, salah seorang peserta menyampaikan bahwa ia tidak dapat merekam semuanya kalau hanya melihat saja. Ia juga mengusulkan pertemuan seperti ini jangan melibatkan satu Damang melainkan se-kabupaten Gunung Mas.

Sedangkan tanggapan lainnya dari kepala desa Tumbang Malahoi, Tampung. Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang sudah memaparkan. Dalam proses tindak lanjut nanti agar melibatkan semua kepala desa karena sebagai kepala desa ia menilai ada memiliki otoritas terkait undang-undang yang diusulkan.

Sebagai nara sumber, Yusuf Salamat menjawab ada inisiatif baik peserta dari DISTAMBEN sehingga usulan yang disampaikan dapat dimasukkan PROLEGNAS. “Kami harapkan ada sinergi dari masyarakat, pemerintah yang baik,” jelas Yusuf.

Tanggapan dari peserta juga mendapat respon dari Simpun Sampurna. Ia menekankan bahwa ini baru proses awal. “Kita mulai dari kecil dulu, target kami mengundang paling banyak dua puluh orang dan terpenuhi. Pada kelanjutan kedua dan ketiga dapat memiliki awal yang baik untuk kita,” jawab Simpun.

Sebagai kata penutup, Yohanes sebagai moderator mengatakan bahwa AMAN Kalteng akan membagikan hasil semiloka ke SKPD terkait sehingga dapat berbagi informasi dan saling melengkapi melalui email. Ia memberikan kesempatan kepada Simpun Sampurna untuk menutup acara dan pukul 12 siang lebih 30 menit acara ditutup secara resmi

Sumber berita: diringkas dari notulensi kegiatan

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar