Sabtu, 22 Januari 2022

Posisi Kasus Kades Kinipan Willem Hengki

Dok. Foto/Koalisi Keadilan Untuk Kinipan

Posisi Kasus

Kades Kinipan Willem Hengki

Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi

Dana Desa Tahun Anggaran 2019


A.    Kronologi Kasus
Sebagaimana yang diketahui bahwa Pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan Desa Kinipan tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa Kinipan terdahulu (sebelum Willem Hengki) dengan pihak Kontraktor. Kesepakatan saat itu juga memuat tentang pembayarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Kinipan Tahun Anggaran 2018. 
 
Awal tahun 2018, Kinipan dipimpin oleh Pj. Kepala Desa yang berasal dari Staf Kecamatan Batang Kawa sampai dengan bulan November 2018, karena masa jabatan Kepala Desa sebelumnya telah berakhir. Pada November 2018 Willem Hengki terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa Kinipan. Desember 2018 pihak Kontraktor dan mantan Kepala Desa Kinipan sebelumnya datang menemui Willem Hengki guna meminta pembayaran atas pengerjaan pembuatan jalan usaha tani pada tahun 2017 lalu dengan menunjukan bukti Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Kinipan dengan pihak Kontraktor saat itu, namun Willem Hengki belum mau membayarkan nya pada saat itu dengan alasan masih ingin berkonsultasi dan mempelajari hal tersebut dengan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, pihak Kontraktor juga pernah mendatangi Pj. Kepala Desa Kinipan untuk meminta pembayaran, namun saat itu tidak dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Kinipan dengan alasan sebagai Penjabat Sementara dan tidak memiliki kuasa untuk mencairkan anggaran.
 
Tahun 2019, dilaksanakan Musrenbang Desa untuk menentukan program prioritas Desa tahun 2019 dan program Desa tahun 2020 termasuk membahas terkait Jalan Usaha Tani Pahiyan. Hasil Musrenbang menghasilkan RKPDES 2019 dan APBDES 2019 dan telah ditandatangani oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) Kinipan.
 
Sebelum melakukan pembayaran hutang pembuatan jalan usaha tani tersebut, Willem Hengki juga telah meminta bantuan konsultan perencana untuk menghitung ulang nilai anggaran pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan. Selain itu, Kepala Desa Kinipan juga telah berkonsultasi untuk meminta petunjuk dan arahan terkait permasalahan pembayaran utang pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamandau dan mendapatkan arahan bahwa “Selama kegiatan tidak fiktif dan tidak ada korupsi di dalamnya dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran serta sudah dibawa dalam Musrenbang tidak masalah dibayarkan”, serta dengan Inspektorat Kabupaten Lamandau mendapatkan arahan kesimpulan “Pada prinsipnya pemeriksa inspektorat mengatakan yang penting kegiatan itu ada dan dilaksanakan serta sesuai perhitungannya (tidak mark up) yang artinya boleh dibayarkan”. Atas dasar semua proses yang sudah dilakukan tersebut maka Willem Hengki Kepala Desa Kinipan berani dan memiliki alasan kuat untuk membayarkan hutang Pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut kepada pihak Kontraktor pada tahun 2019 lalu.
 
Pada bulan Januari 2020 Bupati Lamandau mengeluarkan Surat Perintah yang bersifat rahasia kepada Inspektorat Kabupaten Lamandau untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap pelaksanaan belanja modal dan belanja barang dan jasa pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 Pada Desa Kinipan, yang kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 Inspektorat Kabupaten Lamandau mengeluarkan laporan hasil Riksus yang menyatakan bahwa pekerjaan tahun 2019 adalah pekerjaan fiktif dan pekerjaan tahun 2017 adalah pekerjaan yang mendahului anggaran.
 
Hal yang juga aneh adalah pada tanggal 20 Februari 2020 Kepolisian Resort Lamandau melakukan panggilan kepada 3 (tiga) orang Perangkat Desa Kinipan untuk memberikan klarifikasi/ dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ataupun dana lainnya di Desa Kinipan tahun 2018 dan tahun 2019, sementara laporan hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Lamandau masih belum keluar (21 Februari 2020). Tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan kepada Perangkat Desa Kinipan sebelum Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) selesai melakukan pemeriksaan, mengindikasikan bahwa ada intervensi yang kuat untuk memaksakan permasalahan ini untuk harus berlanjut.
 
B.    Posisi Kasus Kades Kinipan Willem Hengki
    1. Pada tanggal 11 Januari 2021, Kades Kinipan Willem Hengki mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian Resort Lamandau Nomor: S.Gil/07/RES.335/2021/Reskrim, pada intinya ingin meminta keterangan sebagai saksi terkait penggunaan atau pengelolaan anggaran dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Desa Kinipan. Dimana dalam surat tersebut waktu untuk memberikan keterangan yaitu pada tanggal 15 Januari 2021, pukul 09.00 WIB dan menghadap AIPDA Petrus Ipit, SH dengan jabatan Kanit I/Tipikor Satreskrim Polres Lamandau di Ruangan Unit I/Tipikor.
    2. Pada tanggal 05 Agustus 2021, Kades Kinipan Willem Hengki mendapatkan surat panggilan kembali dari Kepolisian Resort Lamandau, Gil/44/VIII/RES.3.35/2021/Reskrim, pada intinya ingin meminta keterangan sebagai Tersangka terkait penggunaan atau pengelolaan anggaran dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Desa Kinipan. Dimana dalam surat tersebut waktu untuk memberikan keterangan yaitu pada tanggal 10 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB dan menghadap AIPDA Petrus Ipit, SH dengan jabatan Kanit I/Tipikor Satreskrim Polres Lamandau di Ruangan Unit I/Tipikor. Pada tanggal 09 Agustus 2021, Kades Willem Hengki mengirimkan surat penundaan pemeriksaan terkait statusnya yang telah menjadi Tersangka dan disetujui oleh penyidik Kepolisian Resort Lamandau untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal 18 Agustus 2021. Akhirnya pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2021.
    3. Pada tanggal 14 Oktober 2021, Willem Hengki dipanggil kembali oleh Penyidik berdasarkan surat panggilan Kepolisian Resort Lamandau Nomor: S.Pgl./199/X/2021/Reskrim. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa telah terjadi pengembalian berkas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Nomor : B-562/O.2.21/Fd.1/09/2021 tertanggal 30 September 2021 perihal pengembalian berkas perkara, artinya proses P.21 dikembalikan oleh Kejaksaan. Namun menariknya dalam surat panggilan tersebut dimana 2 (dua) surat panggilan sebelumnya hanya menyatakan bahwa Willem Hengki diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    4. Pada tanggal 10 Januari 2022, Penyidik Kepolisian Resort Lamandau menginformasikan kepada penasihat Hukum Willem Hengki untuk dapat menghadap kliennya di hadapan penyidik pada tanggal 12 Januari 2022 dengan agenda melengkapi administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Dalam hal ini penasihat hukum meminta waktu tunda sampai pada tanggal 14 Januari 2022 dengan alasan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh Willem Hengki dan permintaan tunda ini disepakati.
    5. Pada tanggal 14 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB Willem Hengki dan Penasehat Hukumnya mendatangi penyidik di Polres Lamandau sesampainya di ruangan, penyidik mengatakan bahwa proses pelimpahan ke Jaksa dilaksanakan pada hari Senin 17 Januari 2022, sehingga atas ini penyidik terpaksa melakukan upaya paksa penahanan. Dalam hal ini penasihat hukum ingin mengupayakan penangguhan namun penyidik tidak bisa memberikan hal tersebut karena adanya perintah atasan. Akhirnya Willem Hengki secara resmi ditahan oleh Penyidik Kepolisian Resort Lamandau berdasarkan surat penahanan Nomor : SP-HAN/02/I/HUK.6.6/2022/Reskrim, tertanggal 14 Januari 2022.
    6. Pada tanggal 15 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, Penyidik Polres Lamandau menyerahkan Willem Hengki ke Kejaksaan Negeri Lamandau dimana sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor : SP-Han/02.0/I/HUK.6.6/2022/Reskrim tentang surat Perintah Pengeluaran Penahanan. Setelah sampai di Kejaksaan, pihak Jaksa pun menahan Willem Hengki berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dengan Nomor : Print-13/O.2.21/Ft.1/01/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Dalam posisi ini penasihat hukum mengajukan 2 (dua) surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, surat pertama mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan surat Nomor : 02/PDKS-PID/LBH-PLK/I/2022 dimana sebagai penjaminnya adalah pihak keluarga dan masyarakat Desa Kinipan dengan total 48 orang. Surat kedua tentang permohonan untuk segera dimajukan ke Pengadilan Tipikor di Palangka Raya dengan Surat Nomor : 03/PDKS-PID/LBH-PLK/I/2022, sama-sama tertanggal 17 Januari 2022. Mengenai surat permohonan penangguhan penahanan pihak Kejaksaan menolak hal ini dengan alasan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya esok harinya pada hari Selasa 18 Januari 2022.
C.    Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kami menemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
    1. Berdasarkan Undang-Undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa persoalan yang bersifat administrasi diselesaikan secara internal pemerintahan melalui aparatur pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana Pasal 20 Ayat (1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Kasus ini dimulai dengan adanya Surat Perintah dari Bupati Lamandau dengan Nomor 130/16/1/PEM.2020 Tertanggal 19 Januari 2020 kepada Inspektorat Lamandau untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan 2019 di Desa Kinipan. Pada tanggal 21 Februari 2020, Inspektorat Kabupaten Lamandau menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan khusus tersebut diatas. Namun pada kenyataannya Polisi telah memanggil Aparat Desa dalam rangka penyelidikan pada kasus ini tanggal 20 Februari 2020 (mendahului Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamandau).
    2. Penyidik Kepolisian Resort Lamandau mengabaikan peristiwa pembuatan Jalan Usaha Tani (Pahiyan) pada tahun 2017 sebagaimana yang juga dilaporkan dalam hasil temuan Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor 700/21/II/2020/INSP Tertanggal 21 Februari 2020, dimana hal inilah yang membuat Willem Hengki melakukan pembayaran di tahun 2019 yang merupakan utang Pemerintahan Desa Kinipan kepada CV. Bukit Pendulangan.
    3. Penetapan tersangka terhadap Willem Hengki sebagai tersangka tunggal merupakan kejanggalan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Lamandau. Dimana Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamandau tidak menemukan adanya kerugian negara dan pembangunan Jalan Usaha Tani sudah dilakukan sebelum Willem Hengki menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan.
    4. Selama proses penyelidikan dan penyidikan Bapak Willem Hengki tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif terhadap pemanggilan pihak Kepolisian Resort Lamandau, namun kenyataannya pada saat proses pelimpahan berkas perkara Willem Hengki ke Kejaksaan Negeri Lamandau dilakukan penahanan. Jika pihak Kepolisian Resort Lamandau mengkhawatirkan tersangka akan melakukan tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP yaitu; (1) melarikan diri; (2) merusak atau menghilangkan alat bukti; (3) mengulangi tindak pidana, maka seharusnya Kepolisian Resort Lamandau melakukan penahanan sejak awal penetapan tersangka, namun pada kenyataannya tidak demikian. Sehingga tindakan Kepolisian Resort Lamandau melakukan penahanan pada saat pelimpahan tidak beralasan dan berdasar.
    5. Pada saat Penyidik Polres Lamandau melimpahkan berkas perkara bersamaan Bapak Willem Hengki kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, Masyarakat Desa Kinipan telah mengupayakan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Lamandau terhadap Willem Hengki yang dijamin 48 Orang Masyarakat Desa Kinipan. Namun, pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan alasan berkas Willem Hengki akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya pada 18 Januari 2022 yang disampaikan melalui rekaman video. Akan tetapi sampai pada tanggal 19 Januari 2022 berkas tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, hal ini dibuktikan Willem Hengki maupun Penasihat Hukumnya belum menerima surat pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (4) KUHAP. Koalisi Keadilan untuk Kinipan meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Lamandau telah melakukan pembohongan publik.
Berdasarkan fakta-fakta diatas Koalisi Keadilan untuk Kinipan meyakini bahwa kasus yang menimpa Bapak Willem Hengki merupakan kasus yang dipaksakan, karena berkaitan erat dengan pelemahan perjuangan Masyarakat Adat Laman Kinipan.
 

 D.   Rekomendasi

  1. Bebaskan Willem Hengki;

  2. Kejaksaan Negeri Lamandau harus memberhentikan penuntutan kasus terhadap Willem Hengki berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf a KUHAP.


Narahubung :

Aryo Nugroho (LBH Palangka Raya)

Hp. 0852 5296 0916

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar