Selasa, 23 Oktober 2012

Dituding Lecehkan Adat Dayak, HSL Pilih Diam

Selasa, 23 Oktober 2012 11:15:13 WIB
Sumber : Kalteng Pos.  


SAMPIT - Dituding lecehkan Adat Dayak, PT Hutan Sawit Lestari (HSL) yang beroperasi di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih diam. Perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) itu tidak mau berkomentar terkait masalah ini. Semula PT HSL yang dihubungi melalui kantor pusat di Jakarta tidak berani memberikan komentar karena semua urusan yang berkaitan dengan kebun menjadi tanggung jawab kantor Sampit. "Untuk berurusan baik soal kebun atau konfirmasi, silakan menghubungi kantor HSL di Sampit," kata Iyul, seorang staf kantor pusat HSL yang dihubungi melalui nomor telepon 021-3147xxx, Senin (22/10) siang. Jahro, staf kantor PT HSL Sampit yang dihubungi Kalteng Pos melalui nomor 0531-21xxx memilih tidak memberikan tanggapan apa-apa berkaitan dengan laporan pelecehan terhadap adat Dayak itu. "Kami tidak bisa memberikan komentar apa-apa berkaitan dengan itu," katanya seraya mengatakan bahwa Siswanto, general manajer HSL sedang keluar kantor. Tudingan telah melakukan pelanggaran atau pelecehan adat dayak oleh HSL itu, bermula dari dugaan rekayasa pembuatan hinting pali yang menggunakan daun kelapa sawit dan talinya menggunakan tali rapia. Pisor Adat Kecamatan Tualan Hulu, Aky I Nenyang keberatan atas perbuatan yang diduga dilakukan pihak PT HSL itu. "Sebagai orang Dayak kami merasa dilecehkan, karena hinting itu dibuat menggunakan daun sawang dan talinya menggunakan rotan, bukan dari daun kelapa sawit dan talinya dari tali rapia. Ini benar-benar melecehkan adat Dayak," tegasnya, Sabtu (20/10) lalu. Dikatakan, pembuatan hinting itu ada makna adat dan tidak sembarangan atau asal buat. Pada 17 Mei 2010 silam mereka melakukan demo terhadap lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dengan perusahaan, namun kala itu demo dilakukan secara damai tanpa merusak apapun barang milik perusahaan, termasuk pohon kelapa sawit. Mereka merasa lahan yang didudukkan sebagai lokasi berdemo dianggap bermasalah, lanjut Aky, maka dilakukan pemasangan hinting adat, namun baru satu tahun kemudian muncul rekayasa pembuatan portal oleh perusahaan untuk dijadikan bahan laporan perusahaan ke kepolisian yang menjerumuskan salah satu warga Eko Kristiawan SH yang ikut memperjuangkan hak masyarakat setempat. "Dalam portal rekayasa yang dibuat oleh perusahaan tersebut ada semacam hinting yang ditiru dari hinting yang sebenarnya, dan itu kita anggap sama saja melakukan pelecehan terhadap adat," ucapnya. Menurut Aky, dirinya akan mengajak semua lembaga adat untuk menggugat PT HSL yang telah melakukan pelecehan adat dengan menggantikan daun sawang menjadi daun kelapa sawit, dan tali dari rotan menjadi tali rapia.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar