Selasa, 23 Oktober 2012

Medco Sepakati Kompensasi Gagal Tanam Rp2,9 Miliar


PT Meta Espsi Agro (Medco) mengabulkan tuntutan petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Utama Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). PT Medco telah sepakat akan membayar kompensasi atas kegagalan penanaman kebun plasma sebesar Rp2,9 miliar.

Sebelumnya, kebun seluas 318 hektare itu mengalami kebakaran terhadap kebun berkali kali. Padahal, para petani plasma sudah menge­luarkan dana perawatan. Dana tersebut bisa diklaimkan terhadap PT Medco se­bagai penyelenggara program plasma. “Sebenarnya dari kemarin (pascademo petani plasma, Senin 25/6) sudah sepakat. Tinggal mekanisme pembayaran saja,” ujar Gene­ral Manager (GM) PT Medco, Nusly, saat ditemui Borneo­news di kantor pengacara Eko Soemarno, kemarin (8/7).
Menurut dia, setelah melalui pembicaraan yang cukup alot, dana kompensasi kegagalan penanaman kebun plasma telah disepakati kedua belah pihak. Awalnya, dana kompensasi yang diusulkan Medco sebesar Rp1,1 miliar. Namun, pe­tani plasma meminta dana kompensasi itu dinaikan sebesar Rp2,9 miliar yang didasarkan pada pengecekan dan perhitungan kerugian di lapangan. 
Dia melanjutkan, pihak menajemen PT Medco Pangkalan Lada kemudian membawa hasil kesepakatan tersebut ke Medco Holding Group di Jakarta. Setelah dirapatkan dengan direksi maka disepakati pembayaran dana kompensasi sejumlah Rp2,9 miliar. 
Dana tersebut dicicil 12 kali transaksi pembayaran selama 12 bulan. “Para petani pun setuju dengan mekanisme itu. Kami pun langsung membuat draft mekanisme pembayaran.”
Sementara itu, Badan Panga­was KUD Karya Utama, Mat Ali, menganggap terbitnya draf tersebut memberatkan pihak petani. Pasalnya, syarat pembayaran mengharuskan para petani untuk menggelar rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa yang diketahui Kepala Desa Makarti, Darlinggo. Padahal, para petani plasma tersebut sudah menggelar RAT tersebut. Pihak Medco dituding memperlambat proses pencairan dana tersebut. 
“Sebelumnya kami sepakat untuk dilakukan pembayaran dana kompensasi itu selama 12 bulan. Tapi karena me­reka membuat aturan yang seenaknya saja, kami minta mekanisme pembayaran itu diubah. Pembayaran itu jadi 7 kali transaksi dengan Dp Rp1 miliar dan sisanya dicicil selama enam bulan. Pembayaran cicilan itu setiap tanggal 25.”
Menanggapi hal tersebut pihak Medco berencana menggelar rapat direksi kembali di Jakarta. “Karena sebelumnya kesepakatan 12 bulan dicicilnya.” 

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar