Aksi Damai #SaveKinipan - #BebaskanKadesKinipan (31/01/2022)

Jurukng. Lumbung padi khas Dayak Tomun di Kab. Lamandau

Aksi Damai Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah (2019/12/10)

Aksi Damai Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah (2019/12/10)

Warga laman Kinipan saat kegiatan ritual Babual Baboti di pinggiran sungai Batang Kawa, Kinipan

Warga laman Kinipan saat kegiatan ritual Babual Baboti di pinggiran sungai Batang Kawa, Kinipan

Jakatan Masupa. Pemukiman terakhir di hulu sungai Mendaun Kec. Mandau Telawang, Kapuas

Jakatan Masupa. Pemukiman terakhir di hulu sungai Mendaun Kec. Mandau Telawang, Kapuas

Postingan Terbaru

Sabtu, 22 Januari 2022

Posisi Kasus Kades Kinipan Willem Hengki

AMAN KALTENG

Dok. Foto/Koalisi Keadilan Untuk Kinipan

Posisi Kasus

Kades Kinipan Willem Hengki

Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi

Dana Desa Tahun Anggaran 2019


A.    Kronologi Kasus
Sebagaimana yang diketahui bahwa Pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan Desa Kinipan tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa Kinipan terdahulu (sebelum Willem Hengki) dengan pihak Kontraktor. Kesepakatan saat itu juga memuat tentang pembayarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Kinipan Tahun Anggaran 2018. 

Selasa, 18 Januari 2022

Ketua BPHW AMAN Kalteng : Kasus ini terkesan dipaksakan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjerat Kepala Desa Kinipan.

AMAN KALTENG
Willem Hengki di ladang padi miliknya di Desa Kinipan (Foto/FB Wilem Hengki)

PALANGKA RAYA, AMAN KALTENG – Sebelumnya Koalisi Keadilan untuk Kinipan melalui Tim Kuasa Hukum Willem Hengki bersama warga Kinipan telah mendesak Kepolisian Resort Lamandau untuk menghentikan kasus/ penyidikan (SP3),  namun karena berkas perkaranya telah lengkap (P-21) maka perkara ini telah naik ke tahap dua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan.  

Sabtu, 12 September 2020

Jurukng, Jurukng Jolai dan Godukng dalam warisan budaya dan tradisi Laman Kinipan

AMAN KALTENG

(Kinipan, 12/09/2020) - Untuk menyimpan padi hasil panen dari ladang, suku Dayak Tomun yang tinggal di laman Kinipan mengenal 3 (tiga) jenis tempat penyimpanan padi di laman, yaitu Jurukng, Jurukng Jolai dan Godukng.

Kamis, 27 Agustus 2020

Hormat Kami padamu Ongah Buhing dan Riswan

AMAN KALTENG

 



Ongah Buhing (Om Buhing/Bahasa Dayak Tomun). Begitu biasanya beliau dipanggil oleh warga saat di Laman. 

Pria paruh baya berbadan kecil kelahiran Kinipan 27 Agustus 1969 ini ditangkap oleh aparat kepolisian secara paksa dengan bersenjata lengkap di rumah kediamannya di laman Kinipan pada tgl 26 Agustus 2020 atau tepat 1 (satu) hari sebelum hari Ulang Tahun Kelahirannya tahun ini.  

Dia di dakwa melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 369 KUHPidana, sama seperti 5 warga Kinipan lainnya yang telah lebih dulu di tangkap sebelumnya. 

Effendi Buhing yang juga merupakan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan merupakan representasi pemimpin kultural yang ada di Laman Kinipan saat ini, dia pulalah yang selama ini menjaga roh dan semangat juang warga untuk terus menjaga dan melestarikan hutan, wilayah adat, ruang hidup dan lokasi sakral leluhur Kinipan. Dimasa lalunya Effendi Buhing pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan, hingga dimandatkan oleh warga menjadi Anggota DPRD Kab. Lamandau selama 2 (dua) periode, tahun 2004-2014. Dalam masa-masa tugasnya sebagai wakil rakyat dulu, dia sangat sering menyuarakan aspirasi dan harapan warga, hingga seringkali menyampaikan pemikiran serta pandangan kritis dan tajam pada saat persidangan dewan. Tidak heran jika akhirnya  julukan sebagai "Kancil dari Lamandau" saat itu melekat padanya dari publik Lamandau. 

Sementara keponakannya Riswan, yang tepat pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 ini ditetapkan sebagai Tahanan Polda Kalimantan Tengah merupakan sosok pemuda yang mewariskan jiwa-jiwa kepemimpinan pamannya (Ongah Buhing). Hal tersebut tidak mengherankan, karena sejak saat Riswan masih sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Tengah (Palangka Raya) dulu, dia sangat aktif dalam berbagai kegiatan mahasiswa, mulai dari BEM, OKP, hingga NGO. Diawal tahun 2017 Riswan memutuskan untuk menghentikan kuliah nya, alasan ekonomi yang disampaikannya saat itu kepada kami di BPHW AMAN KALTENG menjadi alasannya untuk berhenti kuliah. Setelahnya, dia pulang ke kampung halamannya di laman Kinipan, dengan membawa semangat aktivisme semasa kuliah di kota dulu. Dia pula lah yang memiliki pemikiran untuk memulai melakukan pemetaan wilayah adat laman Kinipan, hingga akhirnya telah di verifikasi layak sebagai wilayah adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Disamping mengemban peran sebagai pemimpin muda bagi kaum seusianya di laman Kinipan, Riswan juga dimandatkan oleh warga sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Kinipan hingga saat ini. 

Ongah Buhing dan Riswan adalah representasi semangat, kecintaan, serta kejujuran hati Dayak dalam memandang hutan dan sumberdaya yang terkandung didalamnya bukan hanya sebatas dari sudut pandang ekonomi semata, tapi karena mereka meyakini bahwa Dayak tidak bisa terpisah dari hutan, ada roh, jiwa dan nilai-nilai spiritual yang hidup dan bersemayam didalam hutan mereka yang jauh lebih besar dan lebih berarti bagi kehidupan warga laman Kinipan bahkan Dayak Tomun dibandingkan Investasi Perkebunan Sawit.

Mirisnya usaha mereka mempertahankan semua itu berhenti sementara di balik jeruji tahanan, akibat dakwaan-dakwaan kurang mendasar dan terkesan untuk melemahkan Perjuangan mereka. Sementara keadilan yang selama ini telah laman Kinipan upayakan masih jauh berada di luar sana. 

Ongah Buhing dan Riswan, percayalah kami menghormati kalian tidak terbatas besi tahanan, dan menghargai kalian selayaknya Manusia. 

Selamat Ulang Tahun Ongah Buhing (26/08/2020) dan Riswan (21/08/2020).


Hormat Kami.

Badan Pelaksana Harian Wilayah

AMAN Kalimantan Tengah


Rabu, 26 Agustus 2020

PERNYATAAN SIKAP KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN : BEBASKAN EFFENDI BUHING, PEJUANG WILAYAH ADAT KINIPAN

AMAN KALTENG

 

Effendi Buhing saat setelah pertemuan mediasi antara Laman Kinipan dan PT. SML di Kantor Staf Presiden di Jakarta (Foto/Effedi Buhing)

Alerta…!!! Alerta…!!! Alerta…!!!

PERNYATAAN SIKAP KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN 

BEBASKAN EFFENDI BUHING, PEJUANG WILAYAH ADAT KINIPAN

Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap polisi. Siang ini, Rabu (26/8/2020) Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Dalam video yang dikirimkan warga kepada kami, terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi. Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya. Selain itu, penangkapan terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Video tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa. Namun demikian, Polisi memaksa menangkapnya.

Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan.

Maka dengan ini kami yang tergabung dalam KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN menyatakan sikap :

1.         Mengecam keras tindakkan refresif aparat Kepolisian dari POLDA Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing (Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya pada hari ini Rabu 26 Agustus 2020.

2.         Mendesak agar KAPOLDA Kalimantan Tengah segera membebaskan Effendi Buhing dan 5 (Lima) orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.

3.         Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari.

4.         Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.

 

TTD

KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN

Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan)

Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan)

Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan)

Selasa, 25 Agustus 2020

PERS RILIS DAN PERNYATAAN SIKAP KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN

AMAN KALTENG

 

Foto : Riswan pada saat diperiksa di ruang Ditreskrimum POLDA Kalteng (AMAN Kalteng/doc)


PERS RILIS DAN PERNYATAAN SIKAP

KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN

 “Bebaskan Riswan, Hentikan Kriminalisasi Pejuang Wilayah Adat Kinipan”

Palangka Raya, 24 Agustus 2020

 

Riswan (29 Tahun), anggota komunitas adat Laman Kinipan ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (POLDA Kalteng). Ia ditangkap tiga minggu setelah mediasi antara komunitas adat Kinipan dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) gagal dilaksanakan di kantor Camat Batang Kawa di Desa Kinipan (22/07) atau 2 bulan sejak kegiatan yang dituduhkan kepadanya.

Pada Sabtu (15/08) 9 orang aparat kepolisian gabungan dari POLDA Kalimantan Tengah, POLRES Lamandau dan POLSEK Delang mendatangi rumah kediaman Riswan di Kinipan dan langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan. Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian tersebut menyebutkan bahwa mereka ingin meminta Klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga Kinipan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja. Pada sore itu juga Aparat sempat memaksa Pak Willem Hengki (Kepala Desa Kinipan) dan Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor POLSEK Delang namun ditolak oleh pak Willem Hengki. Tidak ada Surat Pemanggilan yang sampaikan oleh aparat kepolisian kepada Riswan dan Pak Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta klarifikasi tersebut.

Tim Kami