|
Effendi Buhing saat setelah pertemuan mediasi antara Laman Kinipan dan PT. SML di Kantor Staf Presiden di Jakarta (Foto/Effedi Buhing) |
Alerta…!!! Alerta…!!! Alerta…!!!
PERNYATAAN SIKAP KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN
BEBASKAN
EFFENDI BUHING, PEJUANG WILAYAH ADAT KINIPAN
Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap
polisi. Siang ini, Rabu (26/8/2020) Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan
menjadi korban kriminalisasi. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa
Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada kami,
terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi. Karena penangkapan
yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya. Selain itu, penangkapan
terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Video
tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan
atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas
berkaitan dengan masalah apa. Namun demikian, Polisi memaksa menangkapnya.
Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju
mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut,
juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang
berjaga.
Penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi
Buhing tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan
masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit
Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan,
teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan,
mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala
Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan.
Maka dengan ini kami yang tergabung dalam
KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN menyatakan sikap :
1.
Mengecam keras tindakkan refresif aparat
Kepolisian dari POLDA Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing
(Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya pada hari ini Rabu 26 Agustus
2020.
2.
Mendesak agar KAPOLDA Kalimantan Tengah segera
membebaskan Effendi Buhing dan 5 (Lima) orang warga Komunitas Adat Laman
Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
3.
Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua,
Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak,
Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan
oleh PT. Sawit Mandiri Lestari.
4.
Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi
terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.
TTD
KOALISI
KEADILAN UNTUK KINIPAN
|
Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan) |
|
Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan) |
|
Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan) |