Effendi Buhing saat setelah pertemuan mediasi antara Laman Kinipan dan PT. SML di Kantor Staf Presiden di Jakarta (Foto/Effedi Buhing) |
Alerta…!!! Alerta…!!! Alerta…!!!
BEBASKAN EFFENDI BUHING, PEJUANG WILAYAH ADAT KINIPAN
Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap polisi. Siang ini, Rabu (26/8/2020) Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada kami, terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi. Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya. Selain itu, penangkapan terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Video tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa. Namun demikian, Polisi memaksa menangkapnya.
Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga.
Penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan.
Maka dengan ini kami yang tergabung dalam
KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN menyatakan sikap :
1.
Mengecam keras tindakkan refresif aparat
Kepolisian dari POLDA Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing
(Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya pada hari ini Rabu 26 Agustus
2020.
2.
Mendesak agar KAPOLDA Kalimantan Tengah segera
membebaskan Effendi Buhing dan 5 (Lima) orang warga Komunitas Adat Laman
Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
3.
Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua,
Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak,
Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan
oleh PT. Sawit Mandiri Lestari.
4.
Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi
terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.
TTD
KOALISI
KEADILAN UNTUK KINIPAN
Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan) |
Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan) |
Effendi Buhing saat ditangkap oleh aparat dari rumahnya di Laman Kinipan (Foto/Warga Kinipan) |
0 Komentar:
Posting Komentar