Dalam berbagai kegiatan advokasi, terutama dalam
pendampingan kasus yang menyangkut komunitas adat anggota AMAN di Kalimantan
Tengah, kebutuhan Pengacara dan Penasihat Hukum merupakan sebuah kebutuhan
untuk beberapa kondisi advokasi tertentu, terutama untuk pendampingan hukum dalam hal Litigasi.
Maka dari itu, PW AMAN Kalteng sejauh ini telah melakukan
koordinasi dengan Pengurus Pusat PPMAN dan juga dengan Direktorat Advokasi di
PB AMAN. Sehingga dari itu, saat ini kami sudah melakukan pendataan ulang
terkait Pengacara di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah tergabung dalam
PPMAN dan merekomendasikan pengacara baru yang berniat bergabung dalam PPMAN
dan siap untuk mendampingi kasus yang menyangkut komunitas adat di Kalimantan
Tengah.
Pengacara
Masyarakat Adat yang siap untuk melakukan pendampingan hukum terutama dalam hal
Litigasi untuk kasus-kasus yang menyangkut masyarakat adat di Kalimantan tengah
yaitu sebagai berikut:
Anggota PPMAN yang ada di Kalimantan Tengah |
|
Nama |
Alamat Domisili |
Edy Ahmad Nurkhozin, S.H Nitro Abditya, S.H |
: Pangkalanbun : Sampit |
Selain kedua nama diatas yang saat ini aktif melakukan
pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, terdapat beberapa kenalan
Pengacara yang juga menyatakan minat dan kesediaan untuk menjadi bagian dari PPMAN di
Kalteng. Namun saat ini masih perlu kami Analisa dan lengkapi data serta
persayaratannya untuk kami rekomendasikan kepada Pengurus Pusat PPMAN beberapa
waktu yang akan datang.
Dalam hal penanganan
kasus terutama pada masa-masa sidang tertentu, ketika kedua Pengacara diatas
berhalangan hadir, maka beberapa kali juga dibantu (substitusi) oleh Pengacara dari
Kalimantan Selatan (Dariatman dan rekan) yang juga merupakan anggota PPMAN.