PPMAN KALIMANTAN TENGAH

Dalam berbagai kegiatan advokasi, terutama dalam pendampingan kasus yang menyangkut komunitas adat anggota AMAN di Kalimantan Tengah, kebutuhan Pengacara dan Penasihat Hukum merupakan sebuah kebutuhan untuk beberapa kondisi advokasi tertentu, terutama untuk pendampingan hukum dalam hal Litigasi.

 

Maka dari itu, PW AMAN Kalteng sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan Pengurus Pusat PPMAN dan juga dengan Direktorat Advokasi di PB AMAN. Sehingga dari itu, saat ini kami sudah melakukan pendataan ulang terkait Pengacara di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah tergabung dalam PPMAN dan merekomendasikan pengacara baru yang berniat bergabung dalam PPMAN dan siap untuk mendampingi kasus yang menyangkut komunitas adat di Kalimantan Tengah.

 

Pengacara Masyarakat Adat yang siap untuk melakukan pendampingan hukum terutama dalam hal Litigasi untuk kasus-kasus yang menyangkut masyarakat adat di Kalimantan tengah yaitu sebagai berikut:

 

Anggota PPMAN yang ada di Kalimantan Tengah

Nama

Alamat Domisili

Edy Ahmad Nurkhozin, S.H

Nitro Abditya, S.H

: Pangkalanbun

: Sampit

 

Selain kedua nama diatas yang saat ini aktif melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, terdapat beberapa kenalan Pengacara yang juga menyatakan minat dan kesediaan untuk menjadi bagian dari PPMAN di Kalteng. Namun saat ini masih perlu kami Analisa dan lengkapi data serta persayaratannya untuk kami rekomendasikan kepada Pengurus Pusat PPMAN beberapa waktu yang akan datang.

 

Dalam hal penanganan kasus terutama pada masa-masa sidang tertentu, ketika kedua Pengacara diatas berhalangan hadir, maka beberapa kali juga dibantu (substitusi) oleh Pengacara dari Kalimantan Selatan (Dariatman dan rekan) yang juga merupakan anggota PPMAN.