Jumat, 19 Oktober 2012

Izin Tambang Harus Clear And Clean

Harian Umum Tabengan,  

Pemkab Bartim Diminta Bertindak Tegas

PALANGKA RAYA – Distamben dan BLH Kalteng menyoroti meminta maraknya tumpah tindih perizinan tambang di Bartim, dan belum ada yang mengantongi izin Amdal. Pemkab setempat diminta agar bertindak tegas.
Ditemukannya izin kawasan hutan secara umum dan izin pertambangan yang tumpang tindih di Kabupaten Barito Timur (Bartim) oleh tim Operasi Penertiban Pengamanan Hutan Terpadu (OPPHT) Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, terus mencuat. Diketahui terdapat 132 izin tambang di Bartim terindikasi tidak clear and clean, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi hal itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng mendesak Pemerintah Kabupaten Bartim untuk bertindak tegas. Pasalnya, kondisi tersebut bisa menimbulkan multiplier effect bagi masyarakat dan daerah.
Kepala Distamben Kalteng Yulian Taruna ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/10),  membenarkan adanya tumpang tindih izin tersebut. Menurutnya, dalam melakukan penambangan batubara, seluruh perusahaan harus memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Sesuai dengan UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Sebelum melakukan pertambangan batubara, maka izinnya harus clear and clean. Bila tumpang tindih, maka kepala daerah selaku pemberi izin harus berani mencabut izin-izin tersebut,” kata Yulian.
Sistem perizinan pertambangan sudah jelas menyebutkan, sebelum mengangkut dan menjual batubara, maka izinnya harus tuntas dan beres. Dalam memberikan izin, pemerintah daerah tidak melihat pada peta yang benar dan faktual. Izin diberikan seenaknya tanpa pertimbangan yang matang secara teknis pertambangan. Peta yang diberikan sangat tidak valid, sehingga terjadi over laps. Bila dalam peta tidak memungkinkan untuk memberikan izin pertambangan, harusnya pemerintah daerah tidak memaksakan kehendaknya.
“Kalau sudah begini dan ada ribut-ribut, pemerintah kabupaten tak banyak bicara, justru masalahnya dilemparkan kepada provinsi. Kita di provinsi yang disuruh menyelesaikan, harusnya kepala daerah berani mencabut izin yang tumpang tindih itu, seperti keberaniannya memberikan izin tersebut,” tegas Yulian.
Lebih jauh diungkapkan bahwa pihaknya mendesak agar perusahaan tambang tertib administrasi, demi terciptanya iklim investasi yang aman dan benar. Kesadaran perusahaan dalam berinvestasi, wajib dibarengi dengan kepatuhan terhadap perizinan yang prosedural.
Bila semua dapat terpenuhi, kanjut Yulian, maka pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good dan clean governance) dapat tercapai. Seluruh daerah,  harus memberikan jaminan investasi yang baik dan benar, jangan justru menimbulkan polemik dan gesekan di masyarakat. Karena akan dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan kesenjangan investasi.
Yulian menilai, tumpang tindihnya  perizinan di Bartim sudah terjadi sejak lama dan menjadi bola salju.
Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng Mursid Marsono juga menegaskan cukup banyak perusahaan di daerah itu yang belum memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang resmi sesuai aturan perundang-undangan. Atas izin Amdal ini, pemerintah kabupaten juga harus tegas dan jeli.
Izin Amdal itu dimulai dari BLH kabupaten, diteruskan kepada BLH provinsi, setelah melalui kajian teknis,  maka izin Amdal itu ditandatangani oleh Gubernur. Izin dokumen Amdal ini penting, karena menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan masyarakat,” sebut Mursid.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar