Rabu, 12 Agustus 2015

Kondisi Masyarakat Hukum Adat Sekarat

Belum Ada Perda yang Melindungi

PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat hukum adat Dayak telah rampung. Namun, hingga kini belum juga dibahas dan disahkan oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalteng. Padahal, sudah diajukan sejak jauh hari.

Sehingga, terpaksa tertunda lantaran Gubernur Agustin Teras Narang telah berakhir masa jabatannya.  Raperda ini dianggap mendesak untuk disahkan, mengingat kondisi yang dialami masyarakat adat Dayak Kalteng.

“Melihat kondisi masyarakat adat sekarang, seperti sakit sedang diinfus dan sebentar lagi sekarat. Jadi, obatnya adalah pengesahan Raperda ini,” kata Ketua Tim Raperda Dr Suwido H Limin kepada Kalteng Pos usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Senin (10/8) di Hotel Aman.

Suwido menjelaskan, Raperda itu nantinya bisa menuntun masyarakat hukum adat dengan aturan-aturannya yang bersinergi dengan peraturan pemerintah. Dan diharapkan, pemerintah juga harus memperhatikan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat.

“Bersinergi, tidak menenggelamkan salah satu. Tapi, pengesahan Raperda itu terpaksa tertunda 1 tahun, karena Teras Narang sudah tidak menjabat,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalteng Simpun Sampurna juga mengharapkan Raperda tersebut segera disahkan, sehingga mempertegas pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Kalteng.

“Hal ini, juga bertujuan untuk meminimalisir konflik yang terjadi menyangkut masyarakat adat di Kalteng,” ujarnya. (kam)

Sumber berita: http://kaltengpos.web.id/berita/detail/22738/kondisi-masyarakat-hukum-adat-sekarat.html; Sumber foto: Aman Kalteng

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar