Senin, 13 Juli 2015

Kriminalisasi Hison

Saksi Sidang Hison: Mandau Dibawa Untuk Ritual Adat

(Muara Teweh, Kalteng – Senin 6 April 2015) Sidang Ke-VI, Hison bin Sahen, warga Ds. Kemawen, Barito Utara kembali digelar Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a decharge), yaitu dua orang warga Desa Kemawen.

Didampingi Penasihat Hukumnya dari Public Interest Lawyer Network (PILNET), yaitu Judianto Simanjuntak, SH., Bama Adiyanto, SH., dan Aryo Nugroho, SH., Terdakwa Hison bin Saweh mengikuti sidang pemeriksaan saksi, yakni dua orang warga Desa Kemawen.

Kedua saksi tersebut menyatakan bahwa mandau merupakan benda pusaka, dimana dalam kasus yang menyebabkan Hison ditangkap, sebenarnya diawali dengan adanya ritual adat Hinting Pali dan mendirikan rumah karamat. "Mandau adalah benda pusaka orang Dayak yang salah satu kegunaannya sebagai syarat untuk melakukan ritual adat", terang Norhayati, salah satu saksi yang dihadirkan.

Penangkapan Hison, warga Dayak dari Muara Teweh dilakukan pada 14 Januari 2015, ketika masyarakat untuk kesekian kalinya menuntut pengembalian tanah adatnya yang dirampas oleh PT. BAK. Dalam aksinya masyarakat menggelar ritual adat mahinting dan hampir semua masyarakat membawa mandau untuk dipergunakan sebagai pelengkap ritual. Hison sebagai salah satu pemimpin warga, ditangkap dengan alasan membawa Mandau (senjata tajam). Pada saat ritual, kurang lebih 80 anggota Kepolisian Resort Barito Utara  membubarkan masyarakat dengan kekerasan dan meminta untuk menyerahkan mandau yang dibawa dari masyarakat.

Dalam kasus ini terdakwa Hison dituduh membawa senjata tajam dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU Nomor 8 Tahun 1948.

Persidangan dengan nomor perkara: 19/Pid.Sus/2015/PN.Mtw akan kembali digelar pada Senin tanggal 13 April 2015 dan Penasihat Hukum terdakwa akan menghadirkan dua orang saksi.
(AM)

Sumber: http://lama.elsam.or.id/article.php?id=3272&act=content&cat=101&lang=en#.VaNImpfnGf5

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar