Selasa, 18 November 2014

Masyarakat Tuntut Perda Hak Adat Gelar Aksi Demo di Halaman Kantor Bupati Kobar

PANGKALAN BUN – Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dan DPRD Kabupaten Kobar Senin (17/11),  didemo oleh ratusan masyarakat adat dari enam kecamatan yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) Kabupaten Kobar. Demo yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini, dikawal ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Kobar. 

Ketua AMAN Kobar Mardani mengatakan, demo itu dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar supaya membuat dan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Karena selama ini kata dia, dari 133 Perda yang dikeluarkan Pemkab Kobar belum ada satupun yang mengatur keberadaan hak masyarakat adat.

“Jadi bagaimana masyarakat adat mencari perlindungan atas haknya. Jika selama ini payung hukumnya didaerah tidak ada,”ujarnya saat dimintai keterangan seusai berorasi di depan Kantor Bupati Kobar.

Padahal, lanjut dia, Pemerintah Pusat sudah mengeluarikan peraturan. Yakni melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No 35 tahun 2012, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 52 tahun 2014. Ditambah lagi dengan Peraturan Gubernur tentang hak tanah adat.

“Didalam beberapa aturan itu sudah jelas sekali, dimana ada tanah adat, harus berlaku wilayah adat. Namun sampai saat ini Pemkab Kobar belum juga mengimplementasikan peraturan itu di Kabupaten Kobar ini. Sehingga membuat masyarakat adat merasa dirugikan,”paparnya.

Wakil Bupati (Wabup) Kobar Bambang Purwanto ketika dimintai tanggapan mengaku, pihaknya telah menerima tuntutan dari para masyarakat adat itu. Namun untuk merealisasikannya kata dia, Pemkab Kobar harus membahas terlebih dahulu dengan pihak terkait. (elm)

Sumber: http://kaltengpos.web.id/berita/detail/13320/masyarakat-tuntut-perda-hak-adat.html

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar