Rabu, 08 April 2015

Komunitas Adat Dayak Tuntut PT SIL Rp162 Miliar

Komunitas Adat Dayak Maanyan Paju Sepuluh, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur menuntut PT Sandabi Indah Lestari (SIL) untuk mengganti kerugian masyarakat sebesar Rp161,9 miliar.

Tuntutan ini menyusul estimasi kerugian dari pihak perusahaan yang hanya senilai Rp50 juta. Menurut komunitas adat, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian masyarakat yang begitu besar karena lahannya digarap perusahaan karet ini sejak tahun 1990 lalu.

Sekretaris Komunitas Adat Dayak Maanyan Paju Sepuluh Markus Undak mengungkapkan, akibat dari digarapnya lahan masyarakat oleh perusahaan, warga sekitar tidak dapat mengelola lahannya selama 23 tahun lamanya. Dihitung dari kurun waktu itu, perkiraan kerugian mencapai Rp161,9 miliar. Tuntutan komunitas adat ini tidak main-main. Komunitas Adat Dayak Maanyan Paju Sepuluh didampingi kuasa hukum dalam menyampaikan tuntutan mereka.

“Di samping itu, PT SIL juga tidak pernah memberi kontribusi kepada masyarakat sekitar. Padahal, mulai tahun 1990 silam hingga sekarang, pihak perusahaan masih beraktivitas.”

Menanggapi masalah ini, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Timur Ampera AY Mebas yang juga menjabat bupati Bartim mendukung sepenuhnya upaya warga Desa Janah Jari dalam rangka mencari keadilan lewat jalur hukum.

Menurutnya, cara tersebut merupakan langkah tepat untuk mengetahui  bagaimana proses awal PT Polymers Kalimantan Plantation - PT Sandabi  Indah Lestari mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, segala permasalahan ganti rugi bisa diketahui.

Menurut Ampera, saat ini pihaknya belum mengetahui persis apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibanya dalam tanggungjawab sosial perusahan terhadap masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

Dia menghimbau kepada kepada masyarakat Komunitas Adat Dayak Maanyan Paju Sapuluh Desa Janah Jari agar menghormati hukum positif. “Dalam artian jangan sampai main hakim sendiri.”

Terkait tanggungjawab sosial perusahaan, Ketua DPRD Bartim Broelalano menuturkan, investasi yang ditanamkan oleh pengusaha di tanah Jari Janang Kalalawah seharusnya tidak semata-mata mengeruk keuntungan belaka.

Keterangan foto:
BEKERJA: Para petani karet Bartim sedang menimbang hasil sadapannya. Komunitas Adat Dayak Maanyan Paju Sepuluh, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat dengan uang tunai sebanyak miliaran rupiah.

Sumber: http://borneonews.co.id/berita/14365-komunitas-adat-dayak-tuntut-pt-sil-rp162-miliar

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar