Jumat, 27 Februari 2015

SIARAN PERS “Pemetaan Wilayah Adat Bagi Komunitas, AMAN Kalteng dan Peraturan Yang Berpihak”

Palangka Raya, 26 Februari 2015.

Musyawarah Wilayah adalah sarana untuk pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi AMAN di tingkat wilayah. Dalam 5 tahun sekali akan di lihat capaian-capain kerja dari Badan Pengurus Harian Wilayah yang telah ditunjuk.

Sebagai satu rangkaian dari acara Muswil-2 AMAN Kalteng Workshop berjudul “Peta Wilayah Adat Dalam Perspektif Tata Ruang Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah" di lakukan. Tujuannya adalah sebagai jalan untuk pertukaran informasi dan persepektif dari para pihak tentang peta wilayah adat dalam konteks tenurial dan agenda REDD+ di tingkat Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. Tentu saja, dari pertukaran informasi yang dapat memunculkan sinergisitas para pihak terkait peta wilayah adat.

Sebagai pembicara di workshop adalah Simpun Sampurna dari ketua BPHW Kalteng, Didik dari WWF Kalteng, Joko Waluyo dari Kemitraan Partnership,  Abdon Nababan dari PB AMAN, Mathius Hosang dari BLH Provinsi Kalteng, Dominggus Neves dari Dinas Kehutanan Kalteng dan Danes Jaya Negara dari Universitas Palangka Raya. Sebagai moderator dipercaya kepada A.G Rinting.

Hasil dari workshop ini dapat merumuskan dan mendokumentasikan perspektif sinergis dari para pihak tentang peta wilayah adat. Selanjutnya, membuat rekomendasi bersama tentang peta wilayah adat terkait isu tenurial dan agenda REDD+ untuk tingkat nasional dan provinsi Kalimantan Tengah.

Rangkaian kedua dari Muswil tahun ini juga melakukan Konsultasi Publik  berjudul “Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun 2015 Terkait Masyarakat Hukum Adat”. Konsultasi ini dilakukan untuk  meminta masukan publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Kalteng Tahun 2015 Terkait Masyarakat Hukum Adat. Berikutnya, untuk mendorong finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Kalteng Tahun 2015 Terkait Terkait Masyarakat Hukum Adat.

Hasil dari konsultasi akan mendapatkan masukan publik yang terdokumentasi secara baik pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng Tahun 2015 Terkait Masyarakat Hukum Adat, membangun jaringan untuk memperluas advokasi Raperda dan merevisi kembali setelah mendapatkan pengayaan pada proses konsultasi publik.

Sebagai narasumber untuk konsultasi publik, Simpun Sampurna dari BPHW Kalteng, Yusuf Selamat dari Kanwil Hukum dan HAM, Mumu Muhajir dari Epistema Institute dan Suwido H. Limin dari ketua Tim Raperda. Sebagai moderator dipercaya kepada Marko Mahin.

Melewati 2 rangkaian kegiatan di atas, peserta dari Muswil-2 AMAN Kalteng akan mendapatkan suntikan ide, gagasan dan refleksi untuk merancang program kerja. Selama 2 hari (27-28/2) sekitar 250 orang dari utusan komunitas yang hadir di Asrama Haji Palangka Raya akan berdiskusi aktif membahas program kerja AMANWIL 2015-2020.

Dari persoalan terkini di Kalteng, yaitu kerusakan hutan dan lahan yang menjadi, kebakaran hutan, banjir, perampasan lahan dan tumpang tindihnya hak milik memaksa masyarakat adat yang sudah terpinggirkan semakin terpinggirkan (baca tempun petak manana sare). Kondisi ini tidak dapat dibiarkan terus terjadi, sudah saatnya dicarikan solusi bersama. AMAN Kalteng menyakini Pemetaan wilayah adat adalah salah satu solusi. 

Dari pengalaman yang terjadi akan masyarakat adat di komunitas Tumbang Bahanei, Gunung Mas akan semakin dikuatkan jika ada peraturan, perundang-undangan yang secara jelas melindungi hak-hak dari masyarakat adat, meskipun hanya menggunakan hukum adat. 

Tentu saja, sinergi dari hukum adat dan Raperda Tahun 2015 Terkait Masyarakat Hukum Adat akan semakin baik. Untuk itu AMAN Kalteng mendesak Raperda Tahun 2015 Terkait Masyarakat Hukum Adat harus segera di sahkan untuk kepentingan komunitas masyarakat adat yang ada di Kalteng khususnya dan Indonesia umumnya.

###

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar