Senin, 23 Februari 2015

SIARAN PERS “Pemetaan Wilayah Adat bagi Komunitas, AMAN Kalteng dan Indonesia”

PALANGKA RAYA, 23 Februari 2015-  
AMAN sebagai organisasi massa Masyarakat Adat, berjuang untuk melakukan penguatan hak-hak Masyarakat Adat. Kegiatan difokuskan pada Pemetaan Wilayah Adat. Peta Wilayah Adat dipandang sebagai pondasi pengakuan sehingga Masyarakat Adat dapat memaksimalkan partisipasinya dalam pembangunan Indonesia. 

Bercermin dari kasus komunitas Janah Jari yang ada Kabupaten Barito Timur, Kalteng menggambarkan tumpang tindihnya penetapan kawasan yang ada. Pada akhir Januari 2015 lalu persidangan kepada Markus didakwa bersama Rustiana, Yanus, Habianoto, Herianto, Herinoto, Martina, Sayangli dan Heniliana. Kesemuanya berasal dari komunitas Janah Jari, Barito Timur Kalteng.

Surat dakwaan atas nama Markus Als Bapak Marta Bin Undak Yungen dan kawan-kawan di tuduh menyadap dan mencuri getah karet dari PT. Sendabi Indah Lestari (SIL) sebagai pemilik pohon karet yang dicuri getahnya  senilai Rp 51.250.000,-. Padahal kawasan dari PT. SIL merupakan lahan milik leluhur komunitas masyarakat adat Janah Jari.

Kasus ini akan berulang jika tidak diupayakan solusi bersama. Pemetaan wilayah adat adalah salah satu pilihan.  Bertempat di aula Asrama Haji Palangka Raya, pendalaman tantangan dan peluang bagi Masyarakat Adat untuk melakukan pemetaan wilayah adat akan dibahas dalam bentuk workshop selama 1 hari penuh pada 26 Februari 2015. 

Workshop akan dihadiri oleh Pengurus Besar AMAN, Epistema Institute, Kemitraan Partneship dan  WWF Kalteng. Rencananya dinas dan instansi terkait juga akan terlibat dalam workshop. Tujuan workshop sebagai wadah pertukaran informasi dan perspektif dari para pihak tentang peta wilayah adat dalam konteks tenurial dan agenda REDD+ di tingkat Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan berikutnya, akan memunculkan sinergisitas para pihak terkait peta wilayah adat.

Dalam proses 1 hari diharapkan mendapatkan rumusan dan terdokumentasikannya perspektif sinergis dari para pihak tentang peta wilayah adat dan adanya rekomendasi bersama tentang peta wilayah adat terkait isu tenurial dan agenda REDD+ untuk tingkat Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Usai Workshop keesokan harinya, 27-28 Februari 2015 di lanjutkan Musyawarah Wilayah-2 AMAN Kalteng untuk menilai pertanggungjawaban AMANWIL 2010-2015, Menyusun Program Kerja AMANWIL 2015-2020, Memilih dan menetapkan anggota-anggota DAMANWIL dan Ketua BPH AMANWIL serta menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang berada dalam batas wewenang. Keputusan tertinggi oleh komunitas masyarakat adat ada dalam acara muswil ini.  

Kegiatan ini akan dihadiri sekitar 200 orang dari utusan komunitas yang ada di Kalteng yang akan menentukan proses dan perjuangan AMAN Kalteng 5 tahun ke depan. Diharapkan komunitas masyarakat adat yang terdaftar pada AMAN Kalteng menghadiri acara ini selama 3 hari penuh.

###

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar