Kamis, 18 Desember 2014

MASYARAKAT HUKUM ADAT

Ketika Hak Asasi Dilanggar

MASYARAKAT adat di Indonesia terus menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Lebih dari 30 jenis pelanggaran hak asasi terjadi pada komunitas masyarakat hukum adat Indonesia. Selain itu, terjadi konflik yang berakar pada soal legitimasi dan legalitas. Tak ada lembaga setingkat menteri yang bertugas menyelesaikan konflik-konflik itu.

Demikian temuan dari Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak-hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Hasil inkuiri disampaikan pada Dengar Keterangan Inkuiri Komnas HAM-Hak Asasi Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Dengar keterangan umum selama dua hari, 16-17 Desember 2014, di Jakarta.

Hasil inkuiri antara lain menyebut akar penyebab konflik di antaranya ketidakpastian hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat, simplifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas wilayah adat, sementara sumber daya hutan dipandang sebagai masalah administrasi semata.

Penyebab lain yaitu sikap pemerintah atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan korporasi atau pemegang izin daripada kepentingan masyarakat hukum adat.

Persoalan masyarakat adat selama ini kerap disederhanakan sebagai sekadar konflik. Kini sudah saatnya isu masyarakat hukum adat diangkat sebagai persoalan korupsi konstitusional. Hasil inkuiri itu dipaparkan oleh Koordinator Inkuiri Nasional Sandrayati Moniaga.

Inkuiri dilakukan di tujuh lokasi yaitu Kota Palu (Sulawesi), Kota Medan (Sumatera), Kota Pontianak (Kalimantan), Rangkasbitung (Jawa), Kota Ambon (Maluku), Kota Mataram (Nusa Tenggara), dan di Kota Jayapura (Papua), 27 Agustus-28 November 2014.

Banyak temuan mengisahkan peran pemerintah pusat dan daerah yang menerbitkan izin di kawasan hutan pada perusahaan tanpa berkonsultasi dengan masyarakat yang beberapa generasi menggantungkan hidup dari hutan. Hutan menjadi wilayah adat dan eksistensi mereka.
Korupsi konstitusional

Dalam sambutannya, Rabu (17/12), Ketua KPK yang juga Koordinator Nota Kesepakatan Bersama untuk Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia Bambang Widjoyanto mengatakan, ”Saatnya bukan hanya dilihat sebagai masalah konflik, tetapi ditingkatkan pada soal korupsi konstitusional.”

Hal itu disebabkan pengakuan pada masyarakat hukum adat tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18B yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Kenyataan di lapangan, seperti diungkapkan dalam tanggapan peserta yang terdiri dari masyarakat hukum adat, adalah penegasan terhadap laporan tim inkuiri nasional tentang pelanggaran hak asasi mereka. Menurut Machyoedien dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pendamping masyarakat adat Maluku Utara, faktanya kepastian hukum tak pernah jelas. Pemda dan pemerintah pusat selalu saling lempar.

Secara umum, mereka mengalami represi dari pemerintah daerah dan kepolisian. Bahkan, seperti yang diutarakan kepala suku Pagu, Afrida Ernangato, negara menghilangkan identitas sukunya, selain tak pernah ada pemberdayaan perempuan. ”Jangan ada penyeragaman desa karena itu membunuh karakter dan budaya masyarakat. Identitas kami hilang. Negara melakukannya,” ujarnya.
Lakukan sesuai hukum

Beberapa tanggapan dari pihak pemerintah, antara lain dari kepolisian, menegaskan, polisi bertindak sesuai hukum. Penanggap lain dari pihak pemerintah mengapresiasi hasil inkuiri dan pihaknya akan bertindak sesuai peraturan dan hukum.

Anggota tim inkuiri, yang juga Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional Hariadi Kartodihardjo mempertanyakan, ada gap antara fakta di lapangan dengan pernyataan ”berpegang pada aturan”. Lalu apakah benar izin yang keluar di kawasan hutan untuk pengusaha itu sudah sesuai prosedur? Kalau peraturannya tidak adil lantas apa yang diikuti?” ujar Hariadi.

Hal itu sesuai seruan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mendorong pemerintah untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan masyarakat hukum adat sebelum menerbitkan izin bagi perusahaan di kawasan hutan.

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri menegaskan, hutan adat adalah sumber kehidupan dan eksistensi bagi masyarakat adat yang menempati, khususnya para perempuan adat.

Perwakilan masyarakat hukum adat Elisabeth Ndiwaen dari suku Malind, Merauke, Papua, mengatakan, ”Kami tak bisa berkata apa-apa, tiba-tiba saja hutan kami dirampas. Kami masyarakat jadi miskin di tanah sendiri.”

(Keterangan Foto:  Tarian masyarakat adat Dayak, Kalimantan, mengisahkan masyarakat yang kehilangan wilayah adatnya ketika pengusaha tiba-tiba datang menguasai kawasan hutan tempat mereka tinggal. Tarian itu ditampilkan dalam acara Dengar Keterangan Umum Hasil Penyelidikan (Inkuiri) Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (17/12), di Jakarta.)


(AGNES THEODORA/BRIGITTA ISWORO LAKSMI)

Sumber: http://print.kompas.com

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar