Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Tahun 2013
Palangka
Raya, 19 Maret 2013
AdilKa’ Talino,
BacuraminKa’ Saruga, BasengatKa’ Jubata.
Salam
Masyarakat Adat
Tanggal 17 Maret 1999, ditandai oleh Masyarakat Adat sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat
Nusantara serta terbentuknya Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN). Pada
usia AMAN Ke-14 tahun ini ada banyak
peristiwa dan catatan Masyarakat Adat dalam perjuangannya untuk meraih Pengakuan
dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang diwariskan oleh leluhurnya.
Cahaya dan harapan mulai menyinari Masyarakat Adat, namun Masyarakat Adat masih
menunggu dan harus tetap memperjuangkan hak-haknya.
Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS)
independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat
Adat dari berbagai pelosok Nusantara. Tepat tanggal 17 Maret 1999,
14
Tahun yang lalu, lebih dari empat ratus pemimpin adat dari berbagai penjuru Nusantara
berkumpul di Hotel Indonesia menyatakan tekad untuk menyatukan langkah,
memperjuangkan dan merebut kembali hak Masyarakat Adat yang selama ini haknya dirampas
oleh negara. “mereka menyerukan, Jika Negara Tidak Mengakui Kami
Maka kami Tidak Mengakui Negara”. Seruan tersebut adalah wujud perlawanan
terhadap perampasan hak-hak Masyarakat Adat dalam bentuk perampasan tanah,
Wilayah dan sumber daya alam serta pelanggaran HAM serius yang terus terjadi,
kriminalisasi terjadi dimana-mana.
"Jika Negara Tidak Mengakui Kami Maka kami Tidak Mengakui Negara"
Kita
harapkan DPR RI untuk
secepatnya mensahkan RUU Masyarakat Adat yang merupakan mandat UUD 1945
khususnya pasal 18B ayat 2. Kita juga perlu berterima kasih kepada Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
dan Kepala Badan Informasi Biospasial (BIG)
yang telah menerima 2,4 juta hektar peta wilayah adat untuk diintegrasikan
dalam “Satu Peta Indonesia”. Penerimaan peta wilayah adat ini adalah sebuah
sejarah dimana akhirnya masyarakat adat secara resmi mulai terlihat hadir dalam
negara Indonesia. Peta wilayah adat juga tergolong dalam peta Gematik.
UU yang tidak mencantumkan tentang hak-hak masyarakat adat harus direvisi,
karena jika tidak itu melanggar UU dasar 1945 pasal 18b ayat 2.
Himbauan kepada kepolisian yang menyangkut hak-hak
masyarakat adat diberikan tempat penyelesaian secara adat dan diberi ruang
musyawarah dan mupakat jangan sampai dikriminalisasi akibat tidak memahami
masyarakat hokum adat.
Himbauan kepada seluruh hakim dan jaksa yang ada di seluruh
Kalimantan tengah, kembali mempelajari dan mendalami masyarakat hukum adat
terkait pasal 18b ayat 2 UUD 1945.
AMAN mencatat eskalasi konflik agraria dan pelanggaran
HAM masih tinggi, bahkan cendrung makin marak pada tahun 2013 ini. Dalam enam
bulan terakhir ini saja AMAN mencatat ada 218 orang anggota komunitas. Sebagian
besar diantaranya sudah dibebaskan atau tahanan luar. Sementara sekitar 10%
lagi masih dalam proses Kepolisian atau ditahan dan selebihnya masih menunggu
proses Kepolisian. AMAN memperkirakan
eskalasi konflik agrari dan social akan semakin tinggi menuju Pemilu dan
Pilpres 2014 dimana ijin-ijin dan hak guna usaha (HGU) diwilayah adat akan
lebih banyak dikeluarkan untuk mendapatkan uang segar demi membiayai
jabatan-jabatan politik saat Pemilu dan maupun Pilpres.
AMAN menyerukan percepatan pemetaan wilayah adat dan
pemulihan kekuatan hukum dan peradilan adat
UU No. 4 tentang informasi Geospasial
salah satunya pemetaan Tematik!
Terkait Pemilu dan Pilpres 2014, Konggres dan Rakernas
AMAn menyatakan bahwa Masyarakat Adat akan memilih partai politik yang sudah
jelas mendukung pengesahan RUUPPHMA menjadi UU. Masyarakat adat sudah sepakat
bahwa pada Pemilu dan Pilpres 2014, setiap suara yang dimiliki oleh Masyarakat
Adat tidak boleh mendukung, apalagi memilih calon legislator, calon Presiden
yang maju dari partai yang tidak boleh mendukung pengesahan RUU Masyarakat
Adat.
Hari ini tanggal 17 Maret 2013 kami Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara Kalimantan Tengah dan seluruh AMAN Se-Nusantara kembali lagi
memperingati hari kebangkitan Masyarakat Adat yang Ke – XIV sekaligus
memperingati 14 Tahun berdirinya AMAN, dan di Kalimantan Tengah peringatan hari
Kebangkitan Masyarakat Adat ini adalah yang Ke-IV kalinya.
Tema hari masyarakat adat : peran masyarakat adat dalam mewujudkan indonesia baru yang berdaulat, mandiri, dan bermatabat
Sub Tema :
- Wujudkan RUU PPHMA Menjadikan UU yang Memayungi Masyarakat Adat.
- Peningkatan kapasitas di semua sektor.
- Revisi UU yang Tidak Memuat Masyarat Adat berdasarkan Pasal 18b UUD 1945 termasuk Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN) Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (RTRWK).
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersama dengan Badan
Pemuda Adat Nusantara (BPAN) dan Perempuan AMAN sebagai sayap organisasi
AMAN.
Demikianlah
siaran pers AMAN ini kami sampaikan. Atas nama seluruh Pengurus Wilayah,
Pengurus Badan Pemuda Adat Nusantara dan Perempuan AMAN sebagai
sayap organisasi AMAN, kami hanturkan terima kasih yang tak terhingga.
Semoga siaran pers ini bisa diterima semua pihak, baik pemerintah Pusat dan
Daerah serta pemerhati masyarakat adat dimanapun berada.
Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalteng
Simpun Sampurna
0 Komentar:
Posting Komentar