KUNJUNGAN KERJA DUBES NORWEGIA
PALANGKA RAYA – Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Kalteng yang menjadi provinsi percontohan REDD+, Dubes Norwegia Mr Stig Traavik menggelar pertemuan dengan kalangan LSM. Banyak hal yang terlontar, salah satunya mempertanyakan kejelasan dan keuntungan proyek REDD+ bagi masyarakat.
Program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) atauReduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, telah berjalan di Kalteng selaku pilot project (percontohan) implementasi REDD+.
Namun sampai sekarang, program ini masih belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Begitu pula dengan manfaat dan keuntungannya. Bahkan, proyek tersebut dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak, terutama pelaksana pusat dan pihak negara-negara yang terlibat di dalamnya.
Hal itu disampaikan Ambu Naptamis, Koordinator Regional Kalimantan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam diskusi dengan Duta Besar (Dubes) Norwegia Mr Stig Traavik didampingi perwakilan Satgas REDD+/Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) William Sabandar, dan LSM lokal maupun international, di aula Training Center REDD+, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Rabu (6/3).
Ambu mengutarakan, program REDD+ belum dirasakan sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat. Terutama masyarakat adat yang bersentuhan langsung dengan hutan yang menjadi wilayah percontohan proyek.
“Boleh dikatakan selama ini masyarakat galau terhadap keberadaan REDD+. Masyarakat sepenuhnya belum mengetahui tujuan, serta apa yang diberikan program bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang berada di kawasan hutan,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Ambu, keterlibatan masyarakat lokal terhadap proyek REDD+ belum dirasakan. Bahkan cenderung masyarakat kebingungan, terutama mengenai kejelasan pengakuan kawasan hutan dimana wilayah percontohan bagi proyek itu.
“Masyarakat membutuhkan pengakuan hukum yang jelas terhadap hutan masyarakat dari pelaksana REDD+. Agar mereka juga dapat ikut berpartisipasi terhadap program,” jelas Ambu.
Tuntutan kejelasan pengakuan hutan masyarakat, tambah dia, mengingat masyarakat sebenarnya tidak mengetahui program tersebut sebenarnya ditangani oleh siapa. Karena di dalam proyek tersebut banyak keterlibatan organisasi internasional, pemerintahan Indonesia dan pemerintah luar negeri, bahkan korporasi pun ada.
Berkenaan dengan hal itu, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Kalteng Simpun Sampurna menyatakan, sebelum munculnya REDD+, masyarakat sudah terlebih dulu menguasai hutan. Bahkan masyarakat menjadikan hutan sebagai mata pencahrian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat adat sebenarnya tergantung dari hutan sejak dulu. Sehingga jika tidak ada pengakuan hukum yang jelas untuk masyarakat, maka akan sulit mereka ikut mendukung program REDD+,” ungkapnya.
Menurut Simpun, meski telah ada peraturan daerah yakni Perda Provinsi Kalteng No.16/2008 dan Peraturan Gubernur No.13/2009 telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, namun belum berjalan semestinya. Hal itu, disebabkan ada aturan hukum yang lebih tinggi dari pemerintah pusat, sehingga perda tersebut masih belum bisa mengakomodasi pemenuhan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan lahan.
Menanggapi hal itu, Dubes Norwegia Mr Stig Traavik mengaku dapat menerima alasan-alasan yang dikemukakan. Perhatian terhadap keberadaan hutan sangat penting dalam upaya pelaksanaan program REDD+ di Kalteng.
Ia meminta ada banyak masukan yang disampaikan, sehingga dia dapat mengetahui kendala maupun permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan program REDD+ tersebut.adn

0 Komentar:
Posting Komentar