Selasa, 19 Maret 2013

Siaran Pers Memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ke-XIV

Siaran Pers Hasil Memperingati Hari Kebangkitan MA & HUT AMAN

Palangka Raya 19 Maret 2013
AdilKa’ Talino, BacuraminKa’ Saruga, BasengatKa’ Jubata.
Salam Masyarakat Adat
Tanggal 17 Maret 1999, ditandai oleh Masyarakat Adat sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara serta terbentuknya Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN). Pada usia AMAN Ke-14 tahun  ini ada banyak peristiwa dan catatan Masyarakat Adat dalam perjuangannya untuk meraih Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang diwariskan oleh leluhurnya. Cahaya dan harapan mulai menyinari Masyarakat Adat, namun Masyarakat Adat masih menunggu dan harus tetap memperjuangkan hak-haknya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat  dari berbagai pelosok Nusantara. Tepat tanggal 17 Maret 1999, 14 Tahun yang lalu, lebih dari empat ratus pemimpin adat dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia menyatakan tekad untuk menyatukan langkah, memperjuangkan dan merebut kembali hak Masyarakat Adat yang selama ini haknya dirampas oleh negara. “mereka menyerukan, Jika Negara Tidak Mengakui Kami Maka kami Tidak Mengakui Negara”. Seruan tersebut adalah wujud perlawanan terhadap perampasan hak-hak Masyarakat Adat dalam bentuk perampasan tanah, Wilayah dan sumber daya alam serta pelanggaran HAM serius yang terus terjadi, kriminalisasi terjadi dimana-mana.

Kita harapkan DPR RI untuk secepatnya mensahkan RUU Masyarakat Adat yang merupakan mandat UUD 1945 khususnya pasal 18B ayat 2. Kita juga perlu berterima kasih kepada Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Kepala Badan Informasi Biospasial (BIG) yang telah menerima 2,4 juta hektar peta wilayah adat untuk diintegrasikan dalam “Satu Peta Indonesia”. Penerimaan peta wilayah adat ini adalah sebuah sejarah dimana akhirnya masyarakat adat secara resmi mulai terlihat hadir dalam negara Indonesia. Peta wilayah adat juga tergolong dalam peta Gematik. UU yang tidak mencantumkan tentang hak-hak masyarakat adat harus direvisi, karena jika tidak itu melanggar UU dasar 1945 pasal 18b ayat 2.

Himbauan kepada kepolisian yang menyangkut hak-hak masyarakat adat diberikan tempat penyelesaian secara adat dan diberi ruang musyawarah dan mupakat jangan sampai dikriminalisasi akibat tidak memahami masyarakat hokum adat.

Himbauan kepada seluruh hakim dan jaksa yang ada di seluruh Kalimantan tengah, kembali mempelajari dan mendalami masyarakat hukum adat terkait pasal 18b ayat 2 UUD 1945.

AMAN mencatat eskalasi konflik agraria dan pelanggaran HAM masih tinggi, bahkan cendrung makin marak pada tahun 2013 ini. Dalam enam bulan terakhir ini saja AMAN mencatat ada 218 orang anggota komunitas. Sebagian besar diantaranya sudah dibebaskan atau tahanan luar. Sementara sekitar 10% lagi masih dalam proses Kepolisian atau ditahan dan selebihnya masih menunggu proses  Kepolisian. AMAN memperkirakan eskalasi konflik agrari dan social akan semakin tinggi menuju Pemilu dan Pilpres 2014 dimana ijin-ijin dan hak guna usaha (HGU) diwilayah adat akan lebih banyak dikeluarkan untuk mendapatkan uang segar demi membiayai jabatan-jabatan politik saat Pemilu dan maupun Pilpres.

AMAN menyerukan percepatan pemetaan wilayah adat dan pemulihan kekuatan hukum dan peradilan adat  UU No. 4 tentang informasi  Geospasial salah satunya pemetaan Tematik!
Terkait Pemilu dan Pilpres 2014, Konggres dan Rakernas AMAn menyatakan bahwa Masyarakat Adat akan memilih partai politik yang sudah jelas mendukung pengesahan RUUPPHMA menjadi UU. Masyarakat adat sudah sepakat bahwa pada Pemilu dan Pilpres 2014, setiap suara yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tidak boleh mendukung, apalagi memilih calon legislator, calon Presiden yang maju dari partai yang tidak boleh mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Hari ini tanggal 17 Maret 2013 kami Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah dan seluruh AMAN Se-Nusantara kembali lagi memperingati hari kebangkitan Masyarakat Adat yang Ke – XIV sekaligus memperingati 14 Tahun berdirinya AMAN, dan di Kalimantan Tengah peringatan hari Kebangkitan Masyarakat Adat ini adalah yang Ke-IV kalinya.
Tema hari masyarakat adat : peran masyarakat adat dalam mewujudkan indonesia baru yang berdaulat, mandiri,  dan bermatabat
Sub tema                     : -  Wujudkan RUU PPHMA Menjadikan UU yang                                                                    MemayungiMasyarakat Adat
-          Peningkatan kapasitas di semua sektor
-          Revisi UU  yang Tidak Memuat Masyarat Adat berdasarkan Pasal 18b UUD 1945  termasuk Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN) Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (RTRWK)
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersama dengan Badan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) dan Perempuan AMAN sebagai sayap organisasi AMAN. 
Demikianlah siaran pers AMAN ini kami sampaikan. Atas nama seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Badan Pemuda Adat Nusantara dan Perempuan AMAN sebagai sayap organisasi AMAN, kami hanturkan terima kasih yang tak terhingga. Semoga siaran pers ini bisa diterima semua pihak, baik pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerhati masyarakat adat dimanapun berada.
Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalteng

Simpun Sampurna



AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar