Sabtu, 02 November 2013

Konsolidasi Pemetaan Wilayah Adat Komunitas AMAN Kalteng

“Kita sudah terlalu lama kalah, hingga kita terbiasa dengan kekalahan itu, ketika saatnya kita menang, kita lupa bahwa kemenangan itupun harus diperjuangkan. Oleh karena itu, lewat pemetaan partisipatif wilayah adat, kita pastikan bahwa kemenangan itu memang betul-betul kemenangan”

Kalimat di atas adalah penggalan dari sambutan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, dalam konsolidasi dan musyawarah percepatan pemetaan partisipatif wilayah adat komunitas anggota AMAN Kalimantan Tengah, 24-26 Oktober 2013 lalu, di Buntok, Kabupaten Barito Selatan.

Kemenangan yang dimaksud adalah ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan AMAN dan dua komunitasnya pada uji materi UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 tanggal 19 Maret 2012. Dalam Putusan MK No. 35/PUU/X/2012 yang dibacakan pada tanggal 16 Mei 2013 lalu, menjelaskan bahwa Hutan adat bukan lagi hutan Negara, hutan adat tidak bisa dipisahkan dari wilayah adat (ulayat) dan tanah yang menjadi tempat  bertumbuhnya hutan adat tersebut.

Namun sampai saat ini, belum ada satupun peta wilayah adat di Kalimantan Tengah yang terdaftar di peta wilayah adat di Indonesia. “Jadi pada kesempatan ini, bagaimana kita mempercepat pemetaan partisipatif wilayah adat, agar wilayah-wilayah adat di Kalimantan Tengah terdaftar dan teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Badan Informasi Geospasial (BIG),”  ucap Simpun, Ketua AMAN Wilayah Kalteng.

Simpun juga menegaskan bahwa  peta wilayah adat yang telah jadi, dapat menjadi bahan acuan dalam penyusunan tata ruang kabupaten hingga provinsi dan nasional. “Bagaimana kita bicara tentang masyarakat adat, kalau dalam tata ruang, masyarakat adat tidak punya hak,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pengurus Wilayah AMAN Kalteng melakukan konsolidasi dan musyawarah bersama Pengurus Daerah, Komunitas dan Pemangku adat yang ada di Kalimantan Tengah. Pada kesempatan tersebut mereka  merumuskan strategi aksi perluasan dan percepatan pemetaan wilayah adat.

Setelah tiga hari berkonsolidasi, Pengurus Daerah dan Unit Kerja Pelayanan Pemetaan Partisipatif (UKP3)-nya telah menetapkan rencana kerja. Sebagian besarnya adalah meningkatkan kapasitas kader-kader UKP3, melakukan sosialisasi, memperluas jaringan strategis, menggalang dukungan  dari pemerintah dan dana swadaya dari komunitas yang ingin memetakan wilayah adatnya.

Selain menetapkan rencana kerja, konsolidasi dan musyawarah ini menghasilkan resolusi. Beberapa resolusi tersebut  adalah mendesak Pemerintah untuk selalu melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat mereka. Seperti meninjau ulang kembali pembangunan rel kereta api dan penetapan serta pengukuhan  kawasan hutan dalam wilayah adat di Kalimantan Tengah dengan menerapkan prinsip Free, Prior, Inform, Consent (FPIC).

AMAN Wilayah Kalimantan Tengah juga mendesak pemerintah daerah mendukung pemetaan partisipatif wilayah adat, mengingat Pergub No. 13 Tahun 2009 yang telah diperbaharui menjadi Pergub No. 4 Tahun 2012 akan segera berakhir pada tahun 2015. Agar seluruh wilayah adat di Kalimantan Tengah dapat terakomodir dengan cepat, sehingga implementasi Putusan MK. No. 35/PUU-X/2012 oleh pemerintah dapat sejalan dengan proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Suka tidak suka, mau tidak mau, siap tidak siap, sebagai institusi pemerintah daerah, harus siap melaksanakan putusan tersebut” ucap Suriadi, Asisten III SETDA Barito Selatan. Artinya, jika pemetaan wilayah adat adalah salah satu wujud implementasi Putusan MK tersebut, maka pemerintah daerah siap mendukung.

 “Pemerintah tidak  akan mengakui masyarakat adat hanya dengan baju adat dan tariannya, tetapi pemerintah akan mengakuinya jika masyarakat adat menunjukkan hukum adat, ritual adat, sejarah, serta wilayah adat yang jelas,” tegas Abdon Nababan. Pernyataan ini diperkuat oleh Simpun Sampurna, “Kini tinggal bagaimana komunitas masyarakat adat memetakan wilayah adatnya, sebelum dipetakan orang lain,” ungkapnya.

Sumber tulisan dan foto: Pebriandi.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar