Jakarta - RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pansus pun sudah dibentuk. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengingatkan enam substansi harus masuk dalam RUU ini.
Pertama, supaya ada satu saja istilah dan pengertian/definisi tentang siapa masyarakat adat dan apa saja hak-hak asal-usul (hak tradisional, hak dasar)-nya. "Saat ini ada beragam istilah dan pengertian tentang masyarakat adat," kata Ketua AMAN Abdon Nababan kepada JurnalParlemen, Kamis (18/7).
Kedua, ada mekanisme/prosedur dalam identifikasi, verifikasi, pencatatan/pendaftaran dan pengukuhan keberadaan komunitas masyarakat adat dan hak-hak adatnya. Ketiga, ada kewajiban negara untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat dengan hak-hak kolektif yang melekat pada dirinya.
Keempat, ada kelembagaan negara dan pemerintahan yang mengadministrasikan, melindungi, memberdayakan masyarakat adat. "Dalam hal ini AMAN meminta agar dalam UU ini dibentuk Komda (Komisi Daerah) di daerah dan Komnas (Komisi Nasional) di tingkat pusat," tambah Abdon.
Kelima, ada kejelasan kedudukan hukum dan peradilan adat dalam sistem hukum dan peradilan nasional. Keenam, ada alokasi anggaran yang terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaannya oleh berbagai kementerian dan lembaga non-kementerian melalui Komnas dan Komda.

0 Komentar:
Posting Komentar