JAKARTA - Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) telah mengadakan pertemuan pada akhir September lalu untuk
membahas
perkembangan kebijakan kehutanan terkini terkait hak-hak masyarakat adat
dan komunitas lokal yang selama ini dipinggirkan dalam penguasaan, pengelolaan,
dan penikmatan manfaat hutan di Indonesia. Tiga isu utama yang didiskusikan
adalah percepatan pengukuhan kawasan hutan
(implementasi Putusan MK No. 45/2011 dan Nota Kesepakatan Bersama 12
Kementerian dan Lembaga), pengakuan dan pengeluaran hutan adat dari kawasan hutan
negara (implementasi Putusan MK No. 35/2012), dan penyelesaian
konflik kehutanan.
Kamar Masyarakat menyatakan keprihatinan
atas ketidakadilan kronis yang justru semakin akut ketika Indonesia memasuki
era desentralisasi dan pasar bebas. Kehidupan masyarakat dibayangi
ketidakpastian karena penguasaan hutan oleh negara yang sewenang-wenang dan
tidak memperhatikan HAM.
Akhir-akhir ini, pemerintah justru menambah kekisruhan tersebut melalui
MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Nasional Indonesia)
yang telah memancing penolakan besar-besaran dari masyarakat adat dan komunitas
lokal, misalnya penolakan
masyarakat adat terhadap proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and
Energy Estate) di Merauke, PLTA Urumuka dan Memberamo di
Papua, serta penolakan masyarakat Kalteng terhadap ditetapkannya Kalimantan sebagai pusat
eksploitasi tambang besar-besaran. Hal ini mengarah pada meruncingnya konflik antara masyarakat adat dan desa
dengan perusahaan dan pemerintah. Hingga 2012 saja, HuMa telah mencatat 72
konflik kehutanan yang masih berlangsung, yang mencakup wilayah lebih dari 2 juta hektar
dan telah menelan banyak korban jiwa.
Kamar Masyarakat
menyambut baik Putusan MK 45/2011 yang menganulir wewenang sepihak negara dalam
menetapkan kawasan hutan secara sewenang-wenang dan “asal tunjuk.” Kamar
Masyarakat juga mendukung Nota Kesepakatan Bersama di antara 12 Kementerian dan
Lembaga untuk mempercepat pengukuhan kawasan hutan, pencegahan korupsi, dan
penyelesaian konflik serta Putusan MK 35/2012 yangmenegaskan eksistensi hutan
adat. Dengan berbagai perkembangan kebijakan tersebut, masyarakat melihat adanya peluang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas kawasan hutan
di desa dan atau wilayah adatnya.
Munadi Kilkoda, perwakilan Kamar Masyarakat dari Regio
Sunda Kecil dan Maluku mengatakan, “Pasca-Putusan 35/2012, masyarakat adat di
berbagai wilayah telah mulai memetakan dan mengklaim hutan adat masing-masing,
bahkan telah mulai merehabilitasi hutan-hutan adat yang telah rusak.” Selain
itu, masyarakat desa dan komunitas lokal di berbagai daerah pun telah bergerak
untuk mendiskusikan proses tata batas hutan di tingkat kampung.
Akan tetapi, di tengah meningkatnya harapan dan
aspirasi politik masyarakat menjelang 2014, Kamar Masyarakat DKN menilai bahwa
pemerintah masih terlalu lamban untuk menindaklanjuti Putusan MK 45/2011 dan Putusan MK 35/2012. Kamar Masyarakat belum
melihat dampak positif yang nyata di lapangan terkait kebijakan-kebijakan
tersebut dan menuntut agar pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat adat dan
komunitas lokal dalam proses-proses tersebut dipercepat, tidak hanya di level
pusat tapi juga hingga ke tingkat lokal.
Oleh karena itu, Kamar Masyarakat DKN menuntut
pemerintah untuk segera mensosialisasikan hasil putusan MK
35, MK 45,
dan NKB 12 K/L kepada seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat kampung
dan segera membentuk tim pecepatan pengukuhan kawasan hutan dan pengeluaran
hutan adat dari hutan negara di berbagai level hingga level tapak dengan
didukung oleh anggaran yang memadai.
“Pemerintah harus segera memulihkan
hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam lainnya, termasuk hutan
adat,” ujar Hadi Irawan, Anggota Utusan Kamar dari Regio Kalimantan
“Hal itu dapat dimulai dari segera mengintegrasikan peta-peta wilayah masyarakat adat
dan peta partisipatif yang dihasilkan oleh desa yang telah diserahkan kepada
Badan Informasi Geospasial ke dalam peta nasional.”
“Di samping itu, pemerintah juga
harus meninjau
kembali kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
alam seperti
MP3EI yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik baru,” ujar
George Weyasu, perwakilan Kamar Masyarakat dari Regio Papua, “termasuk
menegosiasikan ulang berbagai kontrak pengelolaan SDA seperti kontrak Freeport
dan British Petroleum di Papua dan Papua Barat dengan melibatkan
masyarakat adat dan menjunjung prinsip-prinsip
FPIC.”
“Pemerintah juga harus mempertimbangkan kerentanan wilayah yang berbeda dari setiap wilayah,
misalnya kondisi pulau–pulau kecil seperti di regio Sunda
Kecil, Maluku, Bali, dan Nusa-Tenggara, yang
kerentanannya lebih tinggi, lebih-lebih dengan adanya ancaman perubahan iklim,”
ujar Kamardi, Anggota Utusan Kamar dari Regio Bali-Nusra.
Khusus mengenai pengelolaan hutan di
Pulau Jawa, Andrianto, perwakilan Kamar Masyarakat dari Regio Jawa menyatakan
bahwa pemerintah harus mengaudit penguasaan dan pengelolaan hutan di Jawa karena
telah memicu konflik yang tidak berkesudahan dan memiskinkan masyarakat.
“Undang-Undangan Kehutanan seharusnya
berlaku nasional, termasuk untuk kawasan hutan di Jawa. Procces Verbaal
tata batas kawasan hutan yang disusun pada zaman Belanda tidak sah secara
hukum nasional sehingga pemerintah harus memoratorium penguasaan kawasan hutan
oleh Perhutani dan melakukan penatabatasan ulang kawasan hutan dengan
menghormati hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Keseluruhan proses tersebut harus dijalankan
dengan
mengutamakan pola konsultatif daripada konfrontatif untuk mempertemukan berbagai pandangan
yang berbeda. “Masyarakat adat dan
komunitas lokal telah memiliki pengetahuan dan tertib sosial tersendiri untuk
mengelola dan melindungi hutan,” ujar Andreas Lagimpu, perwakilan Kamar
Masyarakat dari Regio Sulawesi. “Kesemuanya berlandaskan prinsip keadilan dan
keberlanjutan.”
Secara lengkap, berikut tuntutan Kamar
Masyarakat DKN kepada pemerintah yang berkuasa saat ini dan juga para calon
penguasa yang akan bertarung di pemilihan umum 2014, baik eksekutif maupun
legislatif.
Kepada
Pemerintah saat ini, Kamar Masyarakat DKN menuntut agar pemerintah:
1) Menjalankan secara konsisten mandat TAP MPR IX Tahun 2001
Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan
wilayah serta hak –hak masyarakat/masyarakat hukum adat
2) Memperkuat
hak-hak masyarakat/masyarakat hukum adat atas hutan di Indonesia melalui
perubahan UU 41/1999, perubahan UU Konservasi, percepatan pengukuhan kawasan
hutan/NKB 12 K/L dan percepatan implementasi Putusan MK No 35 tahun 2012
3) Mengimplementasikan
Putusan MK No. 45 tahun 2011 melalui
audit (hukum, ekonomi dan Hak Asasi Manusia) atas tata kuasa dan tata kelola
hutan di Jawa sebagai fondasi untuk memperkuat pemangkuan dan pengelolaan hutan
oleh masyarakat.
4) Mengimplementasikan
Putusan MK No. 35 Tahun 2011 melalui penerbitan Inpres yang memerintahkan
Kementerian terkait serta pemerintah daerah untuk mempercepat identifikasi dan
pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayah dan hak-haknya.
5) Menerbitkan
kebijakan terkait dengan resolusi konflik yang mengutamakan pendekatan
dialogis.
6) Meninjau kembali
proyek-proyek pembangunan yang ditenggarai akan meminggirkan masyarakat, baik
dalam proyek-proyek pembangunan ekonomi biasa seperti yang tercantum dalam
MP3EI maupun proyek-proyek pembangunan yang menumpang kepada isu Green Economy seperti proyek-proyek yang
terkait dengan perubahan iklim.
7) Mengkaji dan
menata ulang kontrak-kontrak dan perizinan eksploitasi sumberdaya alam yang
tidak adil, menciptakan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

0 Komentar:
Posting Komentar