PALANGKARAYA- Pada tanggal 24-25 September 2013 lalu, Huma bekerja sama dengan Dewan Kehutanan Nasional menyelenggarakan kegiatan "Workshop Memperjuangkan Agenda Hak Masyarakat dan Lingkungan dalam Transisi Politik 2014 : Penyusunan Kertas Politik Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional" di wisma Sugondo, Cibubur-Jakarta Timur.
Salah satu output dari kegiatan ini merupakan mengeluarkan poin-poin pandangan dan sikap kamar masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) terkait isu-isu terkini kehutanan dan hak komunitas yang selanjutnya akan dikembangkan menjadi kertas posisi (Politik) kamar masyarakat DKN.
dari hasil acara workshop tersebut membuahkan resolusi hasil diskusi masing-masing regio, resolusi tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Kehutanan.
- Permasalahan yang dihadapi komunitas terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, proses pengeluaran hutan adat dari kawasan hutan negara, dan penyelesaian konflik :
a. Kerusakan lingkungan di kawasan wilayah masyarakat adat dan lokal
akibat eksploitasi SDA di kawasan hutan
b. Kebakaran hutan di kawasan TN Gunung Rinjani Lombok yang
dipicu oleh terbakarnya hutan rumput
c. Masih adanya persepsi
bahwa masyarakat adat dan
komunitas
lokal tidak mampu mengelola Sumber Daya Alam termasuk hutan
untuk kepentingan umum dan pembangunan.
d. Ketidakpastian
ruang dan wilayah kelola masyarakat adat dan
desa
yang tinggal di dalam dan sekitar
hutan.
e. Akses
masyarakat adat atas hutan dibatasi oleh status hutan seperti hutan lindung dan
hutan konservasi (TN). Contoh kasus ini ada di Halmahera. Suku Tobelo Dalam (Togutil) dan Suku
Sawai Kobe yang ada di hutan halmahera tidak bisa mengakses hutan mereka karena
batas TN dan Hutan Lindung yang ditetapkan oleh pemerintah
f. Konflik tapal
batas dan area kelola hutan antara
masyarakat adat dan desa
dengan
Pemerintah dan perusahaan.
g. Kriminalisasi
dan ancaman pengusiran masyarakat adat dan desa yang tinggal di dalam
dan sekitar hutan.
h. Eksploitasi
kawasan hutan oleh pemegang izin.
i. Masyarakat adat merasa tertekan
akibat belum adanya peta wilayah adat yang disepakati antara pemerintah dan
masyarakat adat
j. Belum utuh dan lengkapnya
dokumentasi atas konsep pengelolaan Sumber Daya Alam/Hutan di beberapa
Komunitas Pemukim Hutan
k. Belum adanya lembaga hukum yang
jelas untuk menangani konflik di daerah masing-masing komunitas masyarakat adat
l. Belum adanya Tim Tata Batas wilayah adat dan desa masing-masing
m. Belum ada aturan operasional yang
memadai bagi pelaksanaan Perdasus No. 23/2008 tentang Hak Ulayat MA, misalkan
dalam bentuk Pergub
n. Tergerusnya nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan kawasan
hutan.
o. Terbatasnya jumlah aktivis
masyarakat lokal yang memperjuangkan haknya
dalam Forum perencanaan wilayah dan hutan
p. Terbatasnya sumber daya masyarakat untuk mengikuti proses
percepatan pengukuhan kawasan hutan secara efektif.
2. Dampak nyata yang dilihat dan dirasakan komunitas pasca-keluarnya Putusan
MK 35, Putusan MK 45, dan NKB 12 K/L :
a.
Masyarakat melihat adanya
peluang untuk mendapatkan hak kelola atas kawasan hutan di desa
dan atau wilayah adatnya
b.
Adanya gerakan serentak yang
dilakukan oleh masyarakat adat dengan pemasangan plang (plangisasi) di wilayah
adatnya masing-masing.
c.
Semakin banyak pemetaan wilayah adat yang dilakukan oleh komunitas
masyarakat adat
d. Masyarakat
adat merespon dengan melakukan gerakan rehabilitasi hutan – hutan adat yang
sudah rusak
e.
Semakin tingginya intensitas
pertemuan tingkat Kampung/Desa yang mendiskusikan Penatabatasan Kawasan
Hutan.
a.
Meningkatnya aspirasi
Politik masyarakat
b.
Di Papua, Rapat Dewan Adat
Provinsi (DAP) Papua dengan Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PPMA)
telah membentuk Tim Percepatan Pengakuan Hutan Adat.
c.
Di Papua Barat, Masyarakat Adat
dan LSM serta para pegiat lingkungan telah menetapkan Rumusan Percepatan
Pengakuan Hutan Adat
d.
Terkait MP3EI, terjadi penolakan
masyarakat adat terhadap pembangunan MIFEE di Kab. Merauke, PLTA Urumuka di Sungai
Urumuka dan PLTA Memberamo di Sungai Memberamo dan penolakan masyarakat terhadap ditetapkannya Kalimantan sebagai pusat
eksploitasi tambang besar-besaran
e.
Meruncingnya konflik antara
masyarakat adat dan desa dengan perusahaan dan pemerintah
3. Pandangan, sikap, dan tuntutan komunitas terkait
percepatan pengukuhan kawasan
hutan, proses pengeluaran hutan adat dari kawasan hutan negara, dan
penyelesaian konflik.
Pandangan :
- Kamar
Masyarakat berpandangan bahwa percepatan pengukuhan kawasan
hutan dan pengakuan Hutan Adat perlu dipahami sebagai bentuk pemenuhan
hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dan atau Masyarakat Hukum Adat yang tercantum dalam UUD.RI 45.
- Kamar Masyarakat DKN memandang NKB
12 K/L sebagai
sebuah instrumen penting dalam upaya untuk menyelesaikan konflik di
kawasan
hutan.
- Kamar Masyarakat berpandangan
bahwa masyarakat adat dan lokal sudah memiliki
pengetahuan sendiri untuk membedakan berbagai fungsi
kawasan hutan dan status kawasannya dalam perencanaan wilayah. Selain itu, masyarakat telah memiliki mekanisme untuk menentukan utusan dalam berbagai forum multipihak dalam persiapan konsep pengelolaan hutan
- Kamar Masyarakat mengingatkan
bahwa sejumlah
aturan Internal masyarakat adat atau lokal
yang mengatur penunjukan tata guna lahan dan
pengaturan zonasi hutan sudah ada dan terlembagakan dalam tertib sosial masyarakat, yang juga
diikuti dengan mekanisme kontrol internal masyarakat untuk
melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip
berkelanjutan dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip FPIC.
- Kamar Masyarakat mengingatkan
kembali bahwa praktik terbaik terkait resolusi
konflik telah tersedia dalam perangkat kelembagaan adat tradisional masyarakat.
- Kamar masyarakat adat melihat pengukuhan kawasan hutan
adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas kawasan hutan sehingga dapat
meminimalisir konflik tenurial yang dapat merugikan semua pihak
- Kamar masyarakat adat berpandangan bahwa pengelolaan
kawasan hutan harus memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan bagi
masyarakat adat itu sendiri.
Sikap :
Kamar Masyarakat DKN mendukung
upaya percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dan
keadilan penguasaan bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar
hutan.
Penulis : Iwan Setiawan

0 Komentar:
Posting Komentar