Kamis, 03 Oktober 2013

Workshop Memperjuangkan Agenda Hak Masyarakat dan Lingkungan dalam Transisi Politik 2014

PALANGKARAYA- Pada tanggal 24-25 September 2013 lalu, Huma bekerja sama dengan Dewan Kehutanan Nasional menyelenggarakan kegiatan "Workshop Memperjuangkan Agenda Hak Masyarakat dan Lingkungan dalam Transisi Politik 2014 : Penyusunan Kertas Politik Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional" di wisma Sugondo, Cibubur-Jakarta Timur.
Salah satu output dari kegiatan ini merupakan mengeluarkan poin-poin pandangan dan sikap kamar masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) terkait isu-isu terkini kehutanan dan hak komunitas yang selanjutnya akan dikembangkan menjadi kertas posisi (Politik) kamar masyarakat DKN.
dari hasil acara workshop tersebut membuahkan resolusi hasil diskusi masing-masing regio, resolusi tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Kehutanan.

  1. Permasalahan yang dihadapi komunitas terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, proses pengeluaran hutan adat dari kawasan hutan negara, dan penyelesaian konflik :

a.  Kerusakan lingkungan di kawasan wilayah masyarakat adat dan lokal akibat eksploitasi SDA di kawasan hutan
b.  Kebakaran hutan di kawasan TN Gunung Rinjani Lombok yang dipicu oleh terbakarnya hutan rumput
c.  Masih adanya persepsi bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal tidak mampu mengelola Sumber Daya Alam termasuk hutan untuk kepentingan umum dan pembangunan.
d.   Ketidakpastian ruang dan wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
e.      Akses masyarakat adat atas hutan dibatasi oleh status hutan seperti hutan lindung dan hutan konservasi (TN). Contoh kasus ini ada di Halmahera. Suku Tobelo Dalam (Togutil) dan Suku Sawai Kobe yang ada di hutan halmahera tidak bisa mengakses hutan mereka karena batas TN dan Hutan Lindung yang ditetapkan oleh pemerintah
f.   Konflik tapal batas  dan area kelola hutan antara masyarakat adat dan desa dengan Pemerintah dan perusahaan.
g.   Kriminalisasi dan ancaman pengusiran masyarakat adat dan desa yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
h.   Eksploitasi kawasan hutan oleh pemegang izin.
i.   Masyarakat adat merasa tertekan akibat belum adanya peta wilayah adat yang disepakati antara pemerintah dan masyarakat adat
j.    Belum utuh dan lengkapnya dokumentasi atas konsep pengelolaan Sumber Daya Alam/Hutan di beberapa Komunitas Pemukim Hutan
k.  Belum adanya lembaga hukum yang jelas untuk menangani konflik di daerah masing-masing komunitas masyarakat adat
l.    Belum adanya Tim Tata Batas wilayah adat dan desa masing-masing
m. Belum ada aturan operasional yang memadai bagi pelaksanaan Perdasus No. 23/2008 tentang Hak Ulayat MA, misalkan dalam bentuk Pergub
n.  Tergerusnya nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan kawasan hutan.
o.  Terbatasnya jumlah aktivis masyarakat lokal yang memperjuangkan haknya dalam Forum perencanaan wilayah dan hutan  
p. Terbatasnya sumber daya masyarakat untuk mengikuti proses percepatan pengukuhan kawasan hutan secara efektif.

2.     Dampak nyata yang dilihat dan dirasakan komunitas pasca-keluarnya Putusan MK 35, Putusan MK 45, dan NKB 12 K/L :
a.       Masyarakat melihat adanya peluang untuk mendapatkan hak kelola atas kawasan hutan di desa dan atau wilayah adatnya
b.      Adanya gerakan serentak yang dilakukan oleh masyarakat adat dengan pemasangan plang (plangisasi) di wilayah adatnya masing-masing. 
c.       Semakin banyak pemetaan wilayah adat yang dilakukan oleh komunitas masyarakat adat
d.      Masyarakat adat merespon dengan melakukan gerakan rehabilitasi hutan – hutan adat yang sudah rusak
e.      Semakin tingginya intensitas pertemuan tingkat Kampung/Desa yang mendiskusikan Penatabatasan Kawasan Hutan.
a.       Meningkatnya aspirasi Politik masyarakat
b.      Di Papua, Rapat Dewan Adat Provinsi (DAP) Papua dengan Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PPMA) telah membentuk Tim Percepatan Pengakuan Hutan Adat.
c.       Di Papua Barat, Masyarakat Adat dan LSM serta para pegiat lingkungan telah menetapkan Rumusan Percepatan Pengakuan Hutan Adat
d.      Terkait MP3EI, terjadi penolakan masyarakat adat terhadap pembangunan MIFEE di Kab. Merauke, PLTA Urumuka di Sungai Urumuka dan PLTA Memberamo di Sungai Memberamo dan penolakan masyarakat terhadap ditetapkannya Kalimantan sebagai pusat eksploitasi tambang besar-besaran
e.      Meruncingnya konflik antara masyarakat adat dan desa dengan perusahaan dan pemerintah

3.      Pandangan, sikap, dan tuntutan komunitas terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, proses pengeluaran hutan adat dari kawasan hutan negara, dan penyelesaian konflik.
            Pandangan : 
-        Kamar Masyarakat berpandangan bahwa percepatan pengukuhan kawasan hutan dan pengakuan Hutan Adat perlu dipahami sebagai bentuk pemenuhan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dan atau Masyarakat Hukum Adat yang tercantum dalam UUD.RI 45.
-        Kamar Masyarakat DKN memandang NKB 12 K/L sebagai sebuah instrumen penting dalam upaya untuk menyelesaikan konflik di kawasan hutan.
-         Kamar Masyarakat berpandangan bahwa masyarakat adat dan lokal  sudah memiliki pengetahuan sendiri untuk membedakan berbagai fungsi kawasan hutan dan status kawasannya dalam perencanaan wilayah. Selain itu, masyarakat telah memiliki mekanisme untuk menentukan utusan dalam berbagai forum multipihak dalam persiapan konsep pengelolaan hutan
-        Kamar Masyarakat mengingatkan bahwa sejumlah aturan Internal masyarakat adat atau lokal yang mengatur penunjukan tata guna lahan dan pengaturan zonasi hutan sudah ada dan terlembagakan dalam tertib sosial masyarakat, yang juga diikuti dengan mekanisme kontrol internal masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip FPIC.
-       Kamar Masyarakat mengingatkan kembali bahwa praktik terbaik terkait resolusi konflik telah tersedia dalam perangkat kelembagaan adat tradisional masyarakat.
-      Kamar masyarakat adat melihat pengukuhan kawasan hutan adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas kawasan hutan sehingga dapat meminimalisir konflik tenurial yang dapat merugikan semua pihak
-       Kamar masyarakat adat berpandangan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat adat itu sendiri.
Sikap :
            Kamar Masyarakat DKN mendukung upaya percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan penguasaan bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Penulis : Iwan Setiawan

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar