BUNTOK - Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Agus Irawanto meminta Pemerintah Kabupaten bersama dengan pihak DPRD setempat membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat.
"Perda itu merupakan salah satu hasil dari lokakarya dari berbagai tokoh adat, tokoh masyarakat serta jajaran eksekutifPemkab se-Barsel terkait masalah hukum adat, "Ujar Agus, dalam press release kepada Tabengan, Senin (30/9).
Lebih lanjut Agus mengatakan, bahwa kegiatan seminar atau kegiatan lokakarya hukum adat ini sebagai bentuk kepedulian AMAN dan juga sekaligus merupakan tanggung jawab moral dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara membantu Pemkab dalam mensosialisasikan putusan MK terkait tanah adat.
Hal ini nantinya diharapkan bisa bersama-sama membangun sinergi, Pemerintah pusat dan Daerah dengan tujuan adalah tidak lain yakni adalah menyamakan persepsi tekait putusan MK tersebut.
Dan ini harapan baru dari masyarakat, dimana dengan adanya putusan MK tersebut, kehutanan No. 41 tahun 1999, telah berubah menjadi tiga status hutan yakni hutan negara, hutan hak, dan hutan adat.
"Kegiatan lokakarya ini tentunya kita secara umum membantu Pemerintah Daerah bekerja sama dan bersinergi agar di Barsel bisa melakukan identifikasi di hutan adat, "katanya.
Smmber : Harian Umum Tabengan


0 Komentar:
Posting Komentar