Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
akhirnya membentuk Badan REDD+ pada tanggal 2 September 2013. Peraturan Presiden No 62 Tahun 2013 tentang Badan
Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan
Lahan Gambut ini ditandatangani setelah memakan waktu lebih dari 2 tahun.
Pembentukan Lembaga REDD+ menambah jumlah daftar lembaga non-struktural yang
saat ini jumlahnya sudah mencapai lebih dari 80 lembaga.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan
Indonesia dan Iklim Global masih meragukan kemampuan Badan REDD+ mampu
memperbaiki tata kelola hutan Indonesia mengingat besarnya persoalan kehutanan,
termasuk tantangan politik yang dihadapi. Koalisi masih mempertanyakan apakah
Badan REDD+ diberi kewenangan dan berani mengevaluasi kinerja berbagai sektor
seperti, kehutanan, tambang, perkebunan/pertanian, terutama dalam kaitannya
dengan pelepasan emisi. Koalisi menyerukan agar Badan REDD+ tidak terjebak
dalam pendekatan proyek untuk penyelamatan hutan Indonesia. Kompleksitas
permasalahan kehutanan di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan
proyek REDD+ walaupun nilai dari proyek ini sangat besar. Karena yang menjadi
permasalahan bukanlah dana, tetapi kejelasan langkah dan kemauan politik.
Direktur Forest Watch Indonesia Cristian
Purba menyatakan bahwa jika Badan REDD+ tidak mampu memperbaiki tata kelola
hutan, lembaga ini masih akan tetap menjadi bisnis as
usual.
“Badan ini harus mempunyai kewenangan dalam tata kelola hutan. Memanfaatkan
inisiatif kebijakan-kebijakan yang sudah ada, seperti MOU KPK dengan 12
Kementerian dalam usaha perbaikan tata kelola sektor kehutanan dan penerapan
Perpres No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014” katanya.
Teguh Surya Juru Kampanye Politik
Kehutanan Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa dengan Strategi Nasional dan
Perpres tetang pembentukan Badan REDD+ seharusnya pemerintah mampu mengambil
langkah-langkah dalam penyelesaian persoalan kehutanan termasuk mendorong
penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan hutan. Badan REDD+ juga tidak boleh
mempromosikan carbon offset dalam usaha untuk
pencarian dana. Teguh juga menambahkan, dari proses perencanaan, pelaksanaan
dan pelaporannya Badan REDD+ harus melibatkan masyarakat yang ada didalam
maupun di sekitar kawasan hutan” ungkap Teguh.
Mina
Setra yang mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan bahwa
AMAN sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara untuk tetap
memperhatikan hak-hak masyarakat adat dalam membuat kebijakan-kebijakan negara
termasuk penerapan program REDD+. “Didalam Stranas sebenarnya sudah jelas harus
ada pelibatan masyarakat adat, tapi kenyataannya di lapangan berbeda. Sampai
sekarang masih banyak terjadi konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat
adat” katanya*** (EN)


0 Komentar:
Posting Komentar