Selasa, 01 Oktober 2013

MASIH BANYAK YANG BERTANYA TENTANG EFEKTIFITAS BADAN REDD+

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya membentuk Badan REDD+ pada tanggal 2 September 2013. Peraturan Presiden No 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut ini ditandatangani setelah memakan waktu lebih dari 2 tahun. Pembentukan Lembaga REDD+ menambah jumlah daftar lembaga non-struktural yang saat ini jumlahnya sudah mencapai lebih dari 80 lembaga.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global masih meragukan kemampuan Badan REDD+ mampu memperbaiki tata kelola hutan Indonesia mengingat besarnya persoalan kehutanan, termasuk tantangan politik yang dihadapi. Koalisi masih mempertanyakan apakah Badan REDD+ diberi kewenangan dan berani mengevaluasi kinerja berbagai sektor seperti, kehutanan, tambang, perkebunan/pertanian, terutama dalam kaitannya dengan pelepasan emisi. Koalisi menyerukan agar Badan REDD+ tidak terjebak dalam pendekatan proyek untuk penyelamatan hutan Indonesia. Kompleksitas permasalahan kehutanan di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan proyek REDD+ walaupun nilai dari proyek ini sangat besar. Karena yang menjadi permasalahan bukanlah dana, tetapi kejelasan langkah dan kemauan politik.
Direktur Forest Watch Indonesia Cristian Purba menyatakan bahwa jika Badan REDD+ tidak mampu memperbaiki tata kelola hutan, lembaga ini masih akan tetap menjadi bisnis as usual. “Badan ini harus mempunyai kewenangan dalam tata kelola hutan. Memanfaatkan inisiatif kebijakan-kebijakan yang sudah ada, seperti MOU KPK dengan 12 Kementerian dalam usaha perbaikan tata kelola sektor kehutanan dan penerapan Perpres No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014” katanya.
Teguh Surya Juru Kampanye Politik Kehutanan Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa dengan Strategi Nasional dan Perpres tetang pembentukan Badan REDD+ seharusnya pemerintah mampu mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian persoalan kehutanan termasuk mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan hutan. Badan REDD+ juga tidak boleh mempromosikan carbon offset dalam usaha untuk pencarian dana. Teguh juga menambahkan, dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya Badan REDD+ harus melibatkan masyarakat yang ada didalam maupun di sekitar kawasan hutan” ungkap Teguh.

Mina Setra yang mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan bahwa AMAN sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat dalam membuat kebijakan-kebijakan negara termasuk penerapan program REDD+. “Didalam Stranas sebenarnya sudah jelas harus ada pelibatan masyarakat adat, tapi kenyataannya di lapangan berbeda. Sampai sekarang masih banyak terjadi konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat adat” katanya*** (EN)

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar