Minggu, 29 September 2013

Lokakarya tentang Hutan Adat

Bertempat di aula KNPI Buntok, Barito Selatan Lokakarya tentang Hutan Adat, terkait keputusan MK No.35/ PUU-X/ 2012  di selenggarakan. Kegiatan yang dilakukan dari pagi hingga siang hari pada Rabu, (25/9) lalu. Aula yang terletak di jalan Pelita Raya Buntok di penuhi tidak kurang dari 25 orang peserta yang berasal dari komunitas adat yang ada di Buntok.

Sosialisasi ini mengambil tema    ‘Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara’ dan sub tema ‘Membangun Senergitas Dalam Pengelolaan Hutan Adat  di Barito Selatan’. Sebagai nara sumber di hadiri oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Barito Selatan,  Biro Hukum, Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan dan dari PW AMAN Kalteng. Turut dihadiri oleh Sekwan DPRD Barito Selatan (Barsel).

Proses sosialisasi dapat berjalan dengan baik atas kerjasama Badan Lingkungan Hidup Propinsi Kalteng dan Pengurus Daerah AMAN Barsel. “Kegiatan ini merupakan upaya kerjasama antara PW AMAN Kalteng dengan BLH Propinsi. Acara dibuka secara langsung oleh assiten Sekda Barsel. Sandra Moniaga dari Komnas HAM juga di beri kesempatan untuk memberikan sambutan pada kegiatan ini. Sebelum dibuka secara resmi, Agus dari PD AMAN Barsel dan saya memberikan sambutan,” kata Simpun kepada penulis

Dalam proses diskusi menggambarkan bahwa posisi masyarakat adat tentang hutan diperlukan untuk sinergisitas dan perlunya perda pengukuhan masyarakat adat serta pemetaan wilayah adat ke tata ruang daerah.

Dari biro hukum terungkap bahwa, undang-undang, peraturan atau hukum lebih banyak berbicara soal kepastian hukum dan tidak menyentuh rasa keadilan. Sedangkan hukum adat banyak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena masyarakat tumbuh bersama hukum itu.

Sumber berita dan foto: Simpun Sampurna

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar