CIBUBUR - Huma
bekerja sama dengan Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menyelenggarakan kegiatan
"Workshop Memperjuangkan Agenda Hak Masyarakat dan Lingkungan
dalam Transisi Politik 2014 : Penyusunan Kertas Politik Kamar Masyarakat
Dewan Kehutanan Nasional" di
Wisma Sugondo Cibubur-Jakarta Timur.
Workshop ini
bertujuan untuk memfasilitasi Kamar Masyarakat DKN untuk mendiskusikan dan
merumuskan sikap/pandangan terhadap isu-isu terkini terkait kehutanan dan hak
komunitas guna menjadi masukan terhadap agenda politik pemerintah dalam
transisi politik 2014. Dalam acara ini juga akan diselenggarakan pemilihan
Pengganti Antarwaktu (PAW) KM DKN Regio Kalimantan.
Dari kegiatan ini
juga diharapkan akan mengeluarkan output berupa poin-poin pandangan dan sikap
KM DKN terkait isu-isu terkini kehutanan dan hak komunitas yang selanjutnya
akan dikembangkan menjadi Kertas Posisi (Politik) Kamar Masyarakat DKN.
Gabungan antara rumusan konseptual dan pengalaman anggota Kamar Masyarakat DKN
diharapkan dapat berujung pada poin-poin tuntutan dan rekomendasi yang kongkrit
serta rencana aksi bersama yang berkelanjutan.
Peserta yang diundang mengikuti acara ini adalah seluruh
anggota Kamar Masyarakat DKN Regio Kalimantan dan perwakilan anggota Kamar
Masyarakat DKN dari Regio Sulawesi, Sumatera, Papua, Bali-Nusra, Sunda Kecil,
dan Jawa serta perwakilan dari Sekretariat DKN.
Workshop ini
difasilitasi oleh Jomi Suhendri, S.H.,M.H, Sandoro Purba, S.H
sebagai Co-Fasilitator, dan seorang Narasumber, yaitu Prof. Dr. Hariadi
Kartodihardjo selaku Ketua Presidium DKN.
Mengawali diskusi acara ini dari masing-masing region menggambarkan
sekaligus menceritakan tentang kondisi hutannya dan kegunaan hutan itu bagi
masyarakat. Salah satu dari perserta region Kalimantan, Yohanes taka
menyebutkan bahwa hutan di Kalimantan saat ini mengalami deforestasi dan degradasi
akibat aktifitas HPH, PBS, dan Pertambangan menyebabkan hutan di Kalimantan
saat ini semakin berkurang, jadi tidak seimbang dengan yang diprogramkan
pemerintah dimana adanya proyek REDD+, konyolnya lagi Pemerintah Daerah tetap
mengeluarkan Ijin kepada pihak perusahaan untuk memperluas kawasan
eksploitasinya yang tidak mempertimbangkan atas kondisi hutan tersebut.
Prof. Dr. Hariadi
Kartodihardjo sendiri menjelaskan tentang isu-isu terkini, yaitu perkembangan
percepatan pengukuhan kawasan hutan dan peluang pengakuan wilayah adat, selain
itu pula membahas tentang Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 Tentang Penunjukan
Kawasan Hutan, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 Tentang Hutan Adat, dan
Masing-masing region
ditugaskan membuat sebuah presentasi tentang dampak, masalah kongkrit dan tuntutan
komunitas dari keluarnya Putusan MK tersebut, sehingga dari hasil diskusi
presentasi tersebut terbentuknya sebuah resolusi yang nantinya akan diajukan ke
Kementerian Kehutanan.
Keterangan Photo : Diatas : Peserta Workshop, Dibawah : Yohanes Taka.
Penulis : Iwan Setiawan



0 Komentar:
Posting Komentar