FOTO : IWAN/AMANKALTENG
TVRI Kalteng – Pada Sabtu (29/6) Pukul 16.30 WIB, AMAN
Kalteng telah menyelenggarakan kegiatan Launching Buku (Peluncuran Buku) ke dua
yang berjudul Refleksi Kritis untuk Hari Esok “PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT”,
setelah diterbitkannya buku saku yang pertama berjudul “Perlindungan Masyarakat
Adat”. Dalam acara talk show Peluncuran Buku yang ke dua ini menghadirkan tiga
orang narasumber, yaitu Simpun Sampurna selaku Ketua BPHW AMAN Kalteng, Paulus
Alfons selaku Penulis Inti Buku, dan Yusuf Salamat selaku pemenang sayembara buku.
Terbitnya buku ini
dilatarbelakangi oleh persoalan
masyarakat adat yang semakin hari semakin bertambah
krusial dibandingkan dengan
masa lalu masyarakat adat dulu yang lebih baik,
maka dengan latar belakang
itu kita bisa lebih merefleksi diri untuk masa depan yang lebih baik.(Simpun)
Tersusunnya
buku ini dengan tempo waktu kurang lebih 1 tahun. Pada bulan mei 2012 lalu, mulai merancang
buku ini dan dilakukan sayembara hingga pada bulan april, diumumkan untuk
pemenang sayembara pada bulan
agustus
2012. Buku ini disusun
atas 2 bagian yaitu penulis inti dan penulis sayembara.
Hingga pada bulan mei 2013 Buku yang diberi judul Refleksi Kritis untuk Hari
Esok “Perlindungan Masyarakat Adat” ini diluncurkan.
Menurut
Yusuf Salamat SH, yang juga bekerja sebagai Fungsional perancang Peraturan
Perundang-undangan. Dalam tulisannya berjudul “Analisis Hukum Nasional dan
Hak-Hak Masyarakat Adat”. Alasannya tertarik ikut serta dalam sayembara
penulisan buku, Karena
menulis buku ini adalah tantangan untuk generasi muda untuk menyampaikan apa
yang menjadi hak – hak masyarakat adat dan mendalami hak – hak masyarakat adat dalam hal perundang
– undangan. dan dalam buku mencoba untuk menjabarkan bagaimana
hubungan hak masyarakat adat dengan undang – undang dasar ,undang – undang
agraria dan undang – undang hak asasi manusia.
Ditengah berlangsungnya
acara Talk Show Peluncuran buku, ada salah satu penelpon bernama Yulianto dari
Kabupaten Barito Selatan tepatnya di Buntok, yang ingin bergabung memberi
saran. Menurutnya adanya buku ini menjadi titik terang mengenai budaya,
namun perlu dilihat dari
perkembangan jaman sekarang banyaknya perusahaan – perusahaan masuk ke suatu
daerah tanpa mengetahui disana ada masyarakat adat dan kesalahan ada di
pemerintah daerah yang menerbitkan suatu ijin tanpa melihat disana ada
masyarakat adat sehingga mengakibatkan munculnya konflik. Seharusnya demang itu
memihak kepada
masyarakat adat, namun yang sering terjadi di lapangan, demang berjalan jauh dari fungsinya sebagai kepala
adat untuk masyarakat adatnya. kepastian yang dibangun dengan prasyarat yang luar
biasa untuk masyarakat adat dengan kata lain misalnya “hutan adat berada di
hutan Negara” maka Negara yang berwenang dan hak –
hak kita bisa di ambil alih
oleh pemerintah, namun sekarang setelah uji materi atas undang- undang No. 41 tentang kehutanan
terhadap salah 1 pasalnya, maka telah dikabulkannya oleh MK No.
35 bahwa “hutan adat berada
di wilayah adat” dan statusnya berubah menjadi hutan hak.(Yulianto)
Maka dengan hal itu pemerintah tidak bisa sembarangan
mengambil wilayah – wilayah masyarakat adat. AMAN kalteng telah melaksanakan beberapa program
seperti pemetaan partisipatif wilayah adat agar jelas wilayah adat dan jelas hak –
hak masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut.
Kepastian hukum masyarakat
adat harus jelas maka diperlukan peta wilayah adat dan SKTA nantinya yang akan
mendukung adanya kepastian bahwa di wilayah itu ada hukum adatnya.
Diharapkan kepada masing –
masing komunitas untuk memetakan wilayah adatnya agar adanya bukti bahwa
wilayah tersebut menjadi hak – hak masyarakat adat.(Simpun)
Penelpon kedua bapak
Eva, bergabung memberikan saran. Diharapkan
buku yang telah diluncurkan ini bisa dibagikan kepada demang dan perangkat
pemerintahan desa agar bisa memahami
masalah – masalah masyarakat adatnya karena yang banyak menjadi konflik
adalah masalah sengketa tanah.
Tanggapan dari Simpun
Sampurna selaku Ketua BPHW AMAN Kalteng mengenai hal-hal yang disampaikan dari
penelpon kedua ini. Menurutnya, AMAN berada di 13 kabupaten dan 1 Kota maka
permasalahan yang terjadi di masyarakatnya pun beragam.
Permasalahan demang memang
sering terjadi,
dan permasalah itu adalah ranahnya perangkat desa seperti DAD dan yang lain
–lainya, dan Hal itu bukan jadi ranahnya AMAN.
Namun AMAN tetap peduli
dengan hal tersebut dan tetap saling membantu dan saling memperbaiki kesalahan itu. AMAN banyak mempunyai bukti atas permasalahan – permasalahan yang terjadi terhadap demang dan mantir adatnya, mempunyai bukti dan fakta lapangan, namun hal itu bukan menjadi ranah AMAN untuk
menyelesaikannya.
Dahulu yang kita ketahui
hanya kata tanah Negara namun kita sendiri pun tidak mengetahui defenisi dari
tanah Negara. Apalagi masyarakat adat yang awam yang jauh dari informasi dan
komunikasi tidak mengetahui defenisi tanah Negara ataupun hutan Negara ,AMAN
telah berusaha memberi sosialisasi dari
tingkat provinsi ,kabupaten dan desa tentang hak –hak masyarakat adat dan
memberi pelatihan kepada masyarakat
tentang pemetaan wilayah adatnya.(Simpun)
Disele-sela diskusi
tersebut, Moderator bertanya kepada Seorang Penulis Buku yang mengangkat Judul “Masyarakat
Adat dalam Hak Asasi Manusia dan Sejarah” yaitu Paulus Alfons. Dengan pertanyaannya,
Bagaimana merubah pola pikir
masyarakat agar tidak menjual tanahnya dan melindungi hak mereka sendiri?
Menurut Paulus Alfons, Terlalu arogan kita apabila mencoba merubah pola pikir
masyarakat sedangkan kita tidak bisa merubah pola pikir pada diri kita sendiri.
Jati diri itu akan kita
temukan sendiri di dalam adat sehingga nilai – nilai terkait mempertahankan
tanah. Menjual tanah adalah masalah yang sangat
manusiawi disaat bicara tentang
kebutuhan uang dan dorongan. Hukum adat tidak akan tumbuh apabila tidak dipraktekan
dalam kehidupan .yang menjadi kebutuhan kita sekarang adalah menemukan jati
diri melalui adat dan mempraktekanya dalam kehidupan kita sehari – hari.konflik
yang terjadi karena logika masyarakat dan logika pemerintah berbeda dalam
mengelola sumber daya alam.
Mengakhiri acara
tersebut, bapak Simpun Sampurna menyimpulkan bahwa penulisan buku ini yang
pertama dibuat AMAN Kalteng, kedepannya ada lagi buku-buku yang terbaru. Ucapan
terima kasih kepada para penulis dan para pemirsa televisi TVRI kalteng bahwa
buku yang berjudul Refleksi Kritis untuk Hari Esok “Perlindungan Masyarakat
Adat” bisa di download di website http://aman-kalteng.blogspot.com/, bagi yang
mau meminta buku secara langsung, silahkan datang ke kantor AMAN Kalteng, alamat
Jalan Taurus 1 No. 240. Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penulis : Iwan/AMAN Kalteng


0 Komentar:
Posting Komentar