Minggu, 07 Juli 2013

Launching Buku Refleksi Kritis Untuk Hari Esok "PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT"

FOTO : IWAN/AMANKALTENG


TVRI Kalteng –  Pada Sabtu (29/6) Pukul 16.30 WIB, AMAN Kalteng telah menyelenggarakan kegiatan Launching Buku (Peluncuran Buku) ke dua yang berjudul Refleksi Kritis untuk Hari Esok “PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT”, setelah diterbitkannya buku saku yang pertama berjudul “Perlindungan Masyarakat Adat”. Dalam acara talk show Peluncuran Buku yang ke dua ini menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Simpun Sampurna selaku Ketua BPHW AMAN Kalteng, Paulus Alfons selaku Penulis Inti Buku, dan Yusuf Salamat selaku pemenang sayembara buku.

Terbitnya buku ini dilatarbelakangi oleh persoalan masyarakat adat yang semakin hari semakin bertambah krusial dibandingkan dengan masa lalu masyarakat adat dulu yang lebih baik, maka dengan latar belakang itu kita bisa lebih merefleksi diri untuk masa depan yang lebih baik.(Simpun)
Tersusunnya buku ini dengan tempo waktu kurang lebih 1 tahun. Pada bulan mei 2012 lalu, mulai merancang  buku ini dan dilakukan sayembara hingga pada bulan april, diumumkan untuk pemenang sayembara pada bulan agustus 2012. Buku ini disusun atas 2 bagian yaitu penulis inti dan penulis sayembara. Hingga pada bulan mei 2013 Buku yang diberi judul Refleksi Kritis untuk Hari Esok “Perlindungan Masyarakat Adat” ini diluncurkan.

Menurut Yusuf Salamat SH, yang juga bekerja sebagai Fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam tulisannya berjudul “Analisis Hukum Nasional dan Hak-Hak Masyarakat Adat”. Alasannya tertarik ikut serta dalam sayembara penulisan buku, Karena menulis buku ini adalah tantangan untuk generasi muda untuk menyampaikan apa yang menjadi hak – hak masyarakat adat dan mendalami  hak – hak masyarakat adat dalam hal perundang – undangan. dan dalam buku mencoba untuk menjabarkan bagaimana hubungan hak masyarakat adat dengan undang – undang dasar ,undang – undang agraria dan undang – undang hak asasi manusia. 

Ditengah berlangsungnya acara Talk Show Peluncuran buku, ada salah satu penelpon bernama Yulianto dari Kabupaten Barito Selatan tepatnya di Buntok, yang ingin bergabung memberi saran. Menurutnya adanya buku ini menjadi titik terang mengenai budaya, namun perlu dilihat dari perkembangan jaman sekarang banyaknya perusahaan – perusahaan masuk ke suatu daerah tanpa mengetahui disana ada masyarakat adat dan kesalahan ada di pemerintah daerah yang menerbitkan suatu ijin tanpa melihat disana ada masyarakat adat sehingga mengakibatkan munculnya konflik. Seharusnya demang itu memihak kepada masyarakat adat, namun yang sering terjadi di lapangan, demang berjalan jauh dari fungsinya sebagai kepala adat untuk masyarakat adatnya. kepastian yang dibangun dengan prasyarat yang luar biasa untuk masyarakat adat dengan kata lain misalnya “hutan adat berada di hutan Negara” maka Negara yang berwenang dan hak – hak kita bisa di ambil alih oleh pemerintah, namun sekarang setelah uji materi atas undang- undang No. 41 tentang  kehutanan terhadap salah 1 pasalnya, maka telah dikabulkannya oleh MK No. 35 bahwa “hutan adat berada di wilayah adat” dan statusnya berubah menjadi hutan hak.(Yulianto)
Maka dengan hal itu pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil wilayah – wilayah masyarakat adat. AMAN kalteng telah melaksanakan beberapa program seperti pemetaan partisipatif wilayah adat agar jelas wilayah adat dan jelas hak – hak masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut. Kepastian hukum masyarakat adat harus jelas maka diperlukan peta wilayah adat dan SKTA nantinya yang akan mendukung adanya kepastian bahwa di wilayah itu ada hukum adatnya. Diharapkan kepada masing – masing komunitas untuk memetakan wilayah adatnya agar adanya bukti bahwa wilayah tersebut menjadi hak – hak masyarakat adat.(Simpun) 

Penelpon kedua bapak Eva, bergabung memberikan saran. Diharapkan buku yang telah diluncurkan ini bisa dibagikan kepada demang dan perangkat pemerintahan desa agar bisa memahami  masalah – masalah masyarakat adatnya karena yang banyak menjadi konflik adalah masalah sengketa tanah.
Tanggapan dari Simpun Sampurna selaku Ketua BPHW AMAN Kalteng mengenai hal-hal yang disampaikan dari penelpon kedua ini.  Menurutnya, AMAN berada di 13 kabupaten dan 1 Kota maka permasalahan yang terjadi di masyarakatnya pun beragam. Permasalahan demang memang sering terjadi, dan permasalah itu adalah ranahnya perangkat desa seperti DAD dan yang lain –lainya, dan Hal itu bukan jadi ranahnya AMAN. Namun AMAN tetap peduli dengan hal tersebut dan tetap saling membantu dan saling memperbaiki kesalahan itu. AMAN banyak mempunyai bukti atas permasalahan – permasalahan yang terjadi terhadap demang dan mantir adatnya, mempunyai bukti dan fakta lapangan, namun hal itu bukan menjadi ranah AMAN untuk menyelesaikannya. Dahulu yang kita ketahui hanya kata tanah Negara namun kita sendiri pun tidak mengetahui defenisi dari tanah Negara. Apalagi masyarakat adat yang awam yang jauh dari informasi dan komunikasi tidak mengetahui defenisi tanah Negara ataupun hutan Negara ,AMAN telah berusaha memberi  sosialisasi dari tingkat provinsi ,kabupaten dan desa tentang hak –hak masyarakat adat dan memberi  pelatihan kepada masyarakat tentang pemetaan wilayah adatnya.(Simpun)

Disele-sela diskusi tersebut, Moderator bertanya kepada Seorang Penulis Buku yang mengangkat Judul “Masyarakat Adat dalam Hak Asasi Manusia dan Sejarah” yaitu Paulus Alfons. Dengan pertanyaannya, Bagaimana merubah pola pikir masyarakat agar tidak menjual tanahnya dan melindungi hak mereka sendiri?
Menurut Paulus Alfons, Terlalu arogan kita apabila mencoba merubah pola pikir masyarakat sedangkan kita tidak bisa merubah pola pikir pada diri kita sendiri. Jati diri itu akan kita temukan sendiri di dalam adat sehingga nilai – nilai terkait mempertahankan tanah. Menjual tanah adalah masalah yang sangat manusiawi  disaat bicara tentang kebutuhan uang dan dorongan. Hukum adat tidak akan tumbuh apabila tidak dipraktekan dalam kehidupan .yang menjadi kebutuhan kita sekarang adalah menemukan jati diri melalui adat dan mempraktekanya dalam kehidupan kita sehari – hari.konflik yang terjadi karena logika masyarakat dan logika pemerintah berbeda dalam mengelola sumber daya alam.

Mengakhiri acara tersebut, bapak Simpun Sampurna menyimpulkan bahwa penulisan buku ini yang pertama dibuat AMAN Kalteng, kedepannya ada lagi buku-buku yang terbaru. Ucapan terima kasih kepada para penulis dan para pemirsa televisi TVRI kalteng bahwa buku yang berjudul Refleksi Kritis untuk Hari Esok “Perlindungan Masyarakat Adat” bisa di download di website http://aman-kalteng.blogspot.com/, bagi yang mau meminta buku secara langsung, silahkan datang ke kantor AMAN Kalteng, alamat Jalan Taurus 1 No. 240. Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penulis : Iwan/AMAN Kalteng

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar