FOTO : RINTING/AMAN KALTENG
Kamis, 11 Juli 2013, AMAN Kalteng menyelenggarakan diskusi
Terkait Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 di Rumah AMAN Kalteng. Dalam kegiatan
tersebut menghadirkan beberapa orang
perwakilan dari masing-masing lembaga, NGO, organisasi kemahasiswaan, dan
Pengurus Daerah AMAN.
Tujuan dari kegiatannya ialah membangun persepsi bersama
dalam menyambut putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat
bukan lagi hutan negara.
Narasumber dari kegiatan tersebut ialah Simpun Sampurna
selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalteng. Beberapa point yang
disampaikan oleh Simpun ialah, yaitu :
1. Perlunya
ada regulasi di tingkat provinsi dan daerah yang bsia memayungi putusan MK ini.
2. Putusan
MK ini harus selalu kita diskusikan agar
ke depannya tidak salah kaprah, karena setelah putusan MK ini banyak yang ingin
memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi.
3. Hutan
adat harus diposisikan sesuai dengan konteks Kalimantan tengah.
4. Persoalan
di Kalimantan tengah agak rumit karena banyaknya ketentuan-ketentuan yang
berbeda dalam menerjemahkan kawasan masyarakat hyukum adat.
5. Peluang
yang ada sekarang bagaimana membuat perkebunan besar sawit, pertambangan, dan
HPH berada dalam wilaah hukum adat, yang artinya mereka harus mengakui dan
melaksanakan hukum adat di wilayah tersebut.
6. Siapa
yang bisa menjamin saat terjadinya kericuhan dalam menindaklanjuti putusan MK
ini ?
7. Perlu
adanya indikator yang jelas tentang kawasan adat yang ada di kalteng ini.
Hasil dari diskusi tersebut nantinya akan dijadikan bahan
untuk membawa sosialisasi putusan MK ini ke arah yang lebih luas dalam rangka
mendorong terbentuknya regulasi yang
bisa mendukung putusan MK ini secara Hukum.
Penulis : Iwan/AMAN Kalteng

0 Komentar:
Posting Komentar