Sabtu, 13 Juli 2013

Diskusi Terkait Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

FOTO : RINTING/AMAN KALTENG

Kamis, 11 Juli 2013, AMAN Kalteng menyelenggarakan diskusi Terkait Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 di Rumah AMAN Kalteng. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan beberapa  orang perwakilan dari masing-masing lembaga, NGO, organisasi kemahasiswaan, dan Pengurus Daerah AMAN.
Tujuan dari kegiatannya ialah membangun persepsi bersama dalam menyambut putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
Narasumber dari kegiatan tersebut ialah Simpun Sampurna selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalteng. Beberapa point yang disampaikan oleh Simpun ialah, yaitu :
1.      Perlunya ada regulasi di tingkat provinsi dan daerah yang bsia memayungi putusan MK ini.
2.      Putusan MK ini  harus selalu kita diskusikan agar ke depannya tidak salah kaprah, karena setelah putusan MK ini banyak yang ingin memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi.
3.      Hutan adat harus diposisikan sesuai dengan konteks Kalimantan tengah.
4.      Persoalan di Kalimantan tengah agak rumit karena banyaknya ketentuan-ketentuan yang berbeda dalam menerjemahkan kawasan masyarakat hyukum adat.
5.      Peluang yang ada sekarang bagaimana membuat perkebunan besar sawit, pertambangan, dan HPH berada dalam wilaah hukum adat, yang artinya mereka harus mengakui dan melaksanakan hukum adat di wilayah tersebut.
6.      Siapa yang bisa menjamin saat terjadinya kericuhan dalam menindaklanjuti putusan MK ini ?
7.      Perlu adanya indikator yang jelas tentang kawasan adat yang ada di kalteng ini.

Hasil dari diskusi tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk membawa sosialisasi putusan MK ini ke arah yang lebih luas dalam rangka mendorong terbentuknya regulasi  yang bisa mendukung putusan MK ini secara Hukum.
Penulis : Iwan/AMAN Kalteng

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar