tempun petak menana sare
tempun kajang bisa puat
tempun uyah batawah belai
(punya tanah tapi dipinggir
punya atap tapi kebasahan
punya garam tapi tawar rasa)
Sebuah
pesan yang berulang kali diucapkan komunitas dayak ngaju Tumbang bahanei ketika
sosialisasi pemetaan partisipatif di kampung mereka. Mereka menyadari bahwa
meningkatnya arus investasi berupa perkebunan besar sawit, tambang, dan HPH di
Kalimantan tengah adalah ancaman ketika hak-hak bawaan mereka diabaikan.
“Dimana-mana
perusahaan sawit sudah berdiri, dan bagaimana kami menjaga tanah air demi masa
depan anak cucu” ujar Suley, salah seorang masyarakat di komunitas. dia juga
mengatakan “dengan jelasnya batas wilayah adat, jika investor mau masuk harus
mengetuk pintu dulu”. Maka dari itu, pada (10/7) di gedung SDN Tumbang Bahanei,
diadakan pertemuan kampung untuk membahas pemetaan wilayah adat ini sekaligus
mengambil keputusan penting. Dalam pertemuan yang dihadiri 80% masyarakat komunitas
itu, bersepakat untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat.
Menyadari
bahwa mereka adalah komunitas anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
yang harus mandiri secara ekonomi dan berdaulat secara politik , maka dimulai
dari pembentukan struktur pelaksana, penyusunan rencana kerja dan anggaran,
pertemuan dengan kampung yang berbatasan, hingga pengambikan titik kordinat,
semua dilakukan komunitas secara partisipatif.
Pemetaan
ini juga tidak lepas dari dukungan pemerintah desa Tumbang Bahanei. Pemerintah
desa turut terlibat dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan kampung terkait
pemetaan wilayah adat ini. “doa kami mudah-mudahan pekerjaan ini berhasil
dengan baik, kalau kami ini habis dari pekarangan rumah sampai ke kebun, dimana
lagi kami bisa hidup” ujar Sudar, kepala desa Tumbang Bahanei.
Setelah
komunitas bersepakat untuk melakukan pemetaan wilayah adat, tim lapangan segera
bergegas mendatangi kampung yang berbatasan. Dengan membawa sketsa wilayah adat
mereka membicarakan tentang tata batas antara kampung. Karena pengakuan batas
wilayah dari kampung tetangga adalah salah satu syarat pengesahan peta wilayah
adat.
Dalam
pengambilan titik kordinat batas wilayah adat, banyak hal yang terjadi. “ketika
beras kami habis saat di perbatasan dengan komunitas Tumbang Tuwe, kami diberi
beras oleh komunitas itu” ujar Suley. Dijelaskan juga alasan mereka diberi
beras karena rasa kekeluargaan antar kampung. Selain itu pengambilan ulang
titik agar memastikan titik yang diambil
batas wilayah yang benar terjadi berkali-kali, mengingat medan yang
ditempuh kebanyakan hutan rimba. Sehingga pengambilan titik ini diselesaikan
dalam 12 hari.
Keterlibatan
pemuda adat juga sangat membantu dalam proses pemetaan wilayah adat ini. Mulai
dari mengoperasikan GPS hingga menggambar peta secara manual. “karena saya
ingin lebih tau tentang hukum adat, asal-usul kampung, dan apa saja yang
dilindungi di wilayah adat saya” ujar Hendro, salah satu pemuda adat. Dia juga
menjelaskan bahwa pemetaan wilayah adat ini tidak untuk kepentingan individu
tetapi untuk komunitas, agar muncul rasa saling memiliki dan saling menjaga
ekosistem demi keberlangsungannya.
Kini
bentang wilayah adat Komunitas Dayak Ngaju Tumbang Bahanei sudah terihat di
peta manual sementara. Namun tidak berhenti sampai disini saja. Ada beberapa
proses yang harus dijalankan, seperti lokakarya tentang tata batas wilayah dan
rencana tata ruang wilayah adat yang harus dituntaskan. Hingga kemudian peta
wilayah adat ini disahkan oleh seluruh masyarakat komunitas yang bersangkutan,
pemerintah setempat, dan kampung yang berbatasan.
Penulis : Pebriandi/AMAN Kalteng

0 Komentar:
Posting Komentar