Kamis, 07 Februari 2013

Penyerahan Peta Adat, Selangkah Menuju One Map dan Pengakuan Adat


Penyerahan Peta Adat, Selangkah Menuju One Map dan Pengakuan Adat
Pertengahan November ini, terjadi satu momen penting dalam upaya terciptanya Satu Peta (One Map) Indonesia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerahkan peta adat kepada Badan Informasi Geospasial (BIG), lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan peta Indonesia. Penyerahan ini dimediasi oleh Kepala UKP4 yang juga ketua Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto. Peta adat yang akan memperkaya isi One Map Indonesia tersebut akan membantu memperjelas serta mempertahankan keberadaan masyarakat adat.
Penyerahan peta adat yang berlangsung di kantor UKP4 pada 14 November 2012 diserahkan Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, dan Koordinator Jaringan Pemetaan Partisipatif (JKPP), Kasmita Widodo, kepada ketua BIG, Asep Karsidi. Selain Kuntoro, penyerahan ini disaksikan oleh sekitar 20 orang perwakilan masyarakat adat anggota AMAN dengan pakaian adat mereka masing-masing.
Abdon Nababan menyatakan, “(Pemetaan wilayah adat) ini adalah upaya masyarakat adat untuk hadir di negaranya sendiri. Dengan peta ini kita jadi tahu di mana keberadaan masyarakat adat dan sebarannya." Abdon menambahkan, peta tersebut dirintis sejak belasan tahun lalu dengan melibatkan berbagai anggota mereka dan juga telah didaftarkan ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Abdon mengakui bahwa akurasi peta tersebut perlu perbaikan, karena sudah cukup lama dan teknologi pemetaan terus berkembang. Karenanya, AMAN sangat menantikan dukungan dari lembaga seperti BIG untuk memperbaikinya.
“Ini yang pertama kali di negeri ini. One Map yang akan diperkaya dengan peta dan lokasi masyarakat adat. Mengapa ini penting? Karena untuk tahu wilayah adat, hingga tahu untuk mempertahankan wilayah itu,” kata Kuntoro.
One Map Indonesia adalah referensi tunggal satu peta Indonesia yang nantinya akan menjadi acuan semua pihak secara mudah dan benar. Momentum penyatuan peta, antara lain melalui penyamaan standar dan referensi peta ini, kembali diperoleh dengan adanya Inpres No. 10/2011 yang menginstruksikan penerbitan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) yang direvisi bersama setiap enam bulan sekali dengan menyertakan masukan-masukan masyarakat.
Harus diakui hidup jutaan orang di Indonesia bergantung pada hutan dan hasil-hasil hutan. Di dalamnya termasuk masyarakat adat yang sebagian besar di antaranya masih hidup dalam kekurangan. Namun, sistem kepemilikan hak atas tanah yang ada saat ini sangat kompleks. Masih terdapat tumpang tindih hak pengelolaan terutama dalam kawasan hutan antara negara dan masyarakat adat. Dengan demikian, kejelasan dan pengukuhan kawasan hutan dan pengakuan hak adat merupakan elemen penting yang diperlukan untuk menekan angka konflik dan perbaikan tata kelola kawasan hutan di Indonesia.
“Memperbaiki tata kelola hutan dan kepemilikan lahan sejalan dengan usaha kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan. Kita tidak dapat mengelola aset alam Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan bila kompleksitas kepemilikan lahan ini tidak terselesaikan dengan baik,” jelas Kuntoro.
Besarnya potensi hutan dan lahan gambut Indonesia tidak akan bertahan lama dan membawa manfaat kembali ke masyarakat tanpa pengelolaan yang arif dan bertanggung jawab. Di pihak lain, masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki peranan penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Kelompok masyarakat ini kehidupannya menyatu dengan hutan sehingga cenderung memiliki keunggulan cara pandang dan kemampuan teknis dalam tata kelola hutan.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar