Selasa, 23 Oktober 2012

Tumpang Tindih Perizinan Hambat Investasi



MURUNG RAYA--BN : HAMPIR 80% perusahaan pemegang izin usaha terutama pada sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Murung Raya (Mura) sama sekali belum melaksanakan kegiatan. Bahkan hampir seluruh investor belum memenuhi kewajiban membuka kantor perwakilan di kabupaten yang berjuluk Tira Tangka Balang ini...

Hal itu disampaikan Bupati Mura Willy M Yoseph ketika membuka pertemuan Evalua­si Investasi Pertambang­an, Kehutanan dan Perkebunan Se-Kabupaten Mura, di Gedung Tira Tangka Balang, Puruk Cahu, kemarin.
“Oleh sebab itu dalam pertemuan kali ini kami harapkan agar segala hasil kebijakan, keputusan dan kesepakatan bersama dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar  dia. 
Dalam kesempatan itu Bupati juga mengutarakan bahwa wilayah Kabupaten Mura yang sangat luas tidak cukup untuk menampung kegiatan investasi. Hal ini terkait masih terjadinya tumpang tindih perizinan antarsektor. 
Tumpang tindih lahan memang diakui sangat memprihatinkan semua pihak. Kenyataannya, wilayah izin usaha perkebunan banyak yang tumpang tindih dengan pertambang­an maupun kehutanan.
Tumpang tindih sektor investasi, lanjut Willy, tidak lepas dari permasalahan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang hingga sampai saat ini belum tuntas. 
“Kegiatan investasi di bidang perkebunan sangat terkendala, termasuk bidang pertambang­an yang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak jelas tata waktunya,” imbuhnya.
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mura mencatat proyeksi investasi di bidang pertambangan tahun 2011 senilai Rp322,779 miliar. 
Nilai tersebut baru terealisasi sebesar Rp44,215 miliar.
Penyebab macetnya pencapai­an target investasi adalah ken­dala saat pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) eksplorasi lahan, proses per­izinan yang panjang dan lama, kompensasi lahan, hingga ada­nya tumpang tindih lahan. 
Distamben berkesimpulan, meski keseriusan berinvestasi meningkat, rencana investasi tidak dapat terealisasi karena pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) tidak memiliki IPPKH eksplorasi lahan. 
Distamben menyarankan supaya bupati memberi ke­sempatan bagi investor hingga 30 Desember. Apabila masih mangkir, maka akan diberikan penundaan pelayanan adminstrasi selama satu tahun.
Sebelumnya, Willy meminta agar investor yang tidak serius lebih baik segera  angkat kaki dari Mura. Apabila tidak serius, kembalikan saja ijin kepada negara,” cetus Willy, beberapa waktu lalu. 

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar