Harian Umum Tabengan.
MUARA TEWEH- Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara harus menata ulang IUP batu bara yang sudah dikeluarkan. Jika ada yang tidak beraktivitas izin usaha harus dicabut.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara H Harian Huur HA mengatakan, penataan ulang izin itu untuk mengetahui sampai dimana aktivitas tambang, jika tidak beroperasi atau izinnya sudah mati segera dicabut
Penataan ulang izin itu juga tidak hanya berlaku bagi Distamben saja. Harian Nuur menyarankan penataan ulang juga dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Kita inginkan PAD daerah ini meningkat karena pemegang IUP sudah banyak. Namun pengusaha harus peduli kepada masyarakat sekitar tambang,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar perusahaan pemilik IUP tidak pernah dipikirkan nasib mereka seperti masalah listrik tidak ada perhatian. “Belum lagi akibat bekas galian tambang yang terbuka lebar, menjadi jurang yang dalam, dan hampir setiap hari masyarakat berhadapan dengan debu,” katanya.
Dikatakannya, dana reklamasi yang sudah disetor kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah setempat agar Distamben segera mengumumkanya ke publik.
Lebih lanjut Harian Nuur mengatakan, banyak laporan dari masyarakat di sekitar tambang terjadi perambahan kayu, bahkan ada kayu yang di kubur dalam tanah. “Untuk itu disarankan kepada Pemkab Barut melakukan langkah-langkah nyata,” ucapnya
Terpisah, H Aprian Noor, Ketua DPRD Barut mengimbau perusahaan pertambangan batu bara di Barut wajib melaksanakan reklamasi. Perusahaan tidak diperkenankan meninggal bekas galian tambang, yang dapat memincu terjadinya pencemaran dan bencara banjir.
Di samping itu, lanjutnya, kewajian perusahaan memberikan community development (CD) dan coorporate sosial responsibility (CSR) kepada desa atau masayarakat yang berada di sekitar perusahaan.
CD dan CSR juga menjadi kewajian perusahaan. Jika warga menuntut perusahaan jangan beralasan macam-macam, supaya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat tidak dipenuhinya berbagai kewajiban tersebut.

0 Komentar:
Posting Komentar