Minggu, 28 Oktober 2012

Penataan Izin dan Hutan Demi Kepastian dan Perbaikan Tata Kelola

Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Satgas REDD+, dan Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah, sedang melakukan penandatanganan MoU Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Perizinan Pemprov Kalimantan Tengah dengan Tim Satgas REDD+, di Jakarta disaksikan oleh Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan Bambang Soepijanto serta perwakilan dari tiga kabupaten di Kalteng yang menjadi proyek percontohan pengukuhan kawasan hutan dan penataan perizinan yaitu Barito Selatan, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. 
(Foto: Leo Wahyudi S.)


Melestarikan hutan dimungkinkan  hanya bila pemanfaatannya berjalan dengan tata kelola yang tepat dan dapat diandalkan. Langkah yang diambil harus dimulai dengan menata ulang perizinan dan memperjelas tata batas hutan itu sendiri. Hal itulah yang melandasi nota kesepahaman (MoU) antara Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani pada Kamis, 11 Oktober 2012 di kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).  Penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, dan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang, tersebut disaksikan oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kapuas karena kabupaten tersebut akan menjadi kawasan percontohan sesuai isi nota kesepahaman.
Secara ringkas nota kesepahaman tersebut berisikan kesepakatan mengenai registrasi semua perizinan pemanfaatan lahan yang telah dikeluarkan di kawasan hutan Kalimantan Tengah seperti perkebunan, pertambangan, dan lain-lain. Izin-izin ini akan dipusatkan ke dalam satu basis data sistem informasi yang mudah diakses berbagai pihak. Langkah ini penting untuk menghindari tumpang-tindihnya pengeluaran izin pemanfaatan lahan. 
Selanjutnya, sebuah badan independen akan melakukan uji tuntas sehingga nantinya menjadi dasar penataan perizinan ke depan. Kedua pihak juga menyepakati untuk melakukan percepatan pengukuhan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah. Ini merupakan hal penting yang memberi kepastian hukum atas tata batas Kawasan Hutan. Dengan nota kesepahaman ini diharapkan di masa depan semua izin kehutanan berasal dari satu rujukan.
Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati kedua hal tersebut dalam rangka penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai tindak lanjut pelaksanaan  Inpres No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Penerbitan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Kabupaten pertama yang terpilih untuk melakukan penataan izin-izinnya adalah Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kapuas.
“Sudah saatnya pengelolaan izin di Indonesia menjadi lebih efisien dan terhindar dari potensi konflik. Oleh karenanya, pelaku bisnis tidak perlu risau dengan adanya langkah ini, karena ke depannya justru akan memberikan kepastian dalam berinvestasi di sana,” kata Kuntoro Mangkusubroto. Lebih jauh lagi, Kuntoro berharap dari langkah tersebut akan diperoleh suatu model untuk membangun negeri ini di masa depan. 
Optimisme yang sama dilontarkan oleh Teras Narang yang berpendapat bahwa pelaksanaan kedua kegiatan ini penting dalam rangka menciptakan iklim investasi yang berkepastian hukum. “Nota Kesepahaman ini sebagai langkah awal dalam rangka bagian dari pelaksanaan REDD+ dimana Kalteng dipercaya Presiden sebagai provinsi percontohan dan dalam rangka terciptanya tata pemerintahan yang baik,” kata Teras yang mengaitkannya dengan REDD+. 
Nota kesepahaman ini disambut positif pula oleh Dirjen Planologi Kemhut, Bambang Soepijanto, “Hari ini luar biasa. Mudah-mudahan ini menjadi langkah yang baik untuk seluruh Indonesia. Skenario optimis kami, masalah tata batas hutan di Indonesia bisa selesai pada tahun 2014,” kata Bambang.
Sumber : http://www.satgasreddplus.org/component/k2/item/47-penataan-izin-dan-hutan-demi-kepastian-dan-perbaikan-tata-kelola

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar