Selasa, 16 Oktober 2012

PT HSL Resmi Dipolisikan

SAMPIT - Masih ingat dengan kasus Eko Kristiawan SH yang ditangkap anggota Polres Kotim pada 10 April 2011 lalu? Kala itu, Eko ditangkap lantaran dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Hutan Sawit Lestari (HSL) yang beroperasi di Kecamatan Perenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan pemortalan jalan perusahaan sawit. Lantaran dugaan ini, Eko sempat mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan, setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Sampit selama satu tahun. Namun kemudian Pengadilan Tinggi (PT) memberikan vonis bebas pada 20 Oktober 2011. Majelis hakim merasa tidak kuat bukti dilakukan penahanan terhadapnya. Eko tidak puas. Ia kemudian resmi melaporkan perusahaan sawit tadi ke kepolisian. Senin (15/10) kemarin dia dipanggil ke Mapolres Kotim untuk mendampingin saksi-saksi saat kejadian berlangsung. Mereka dimintai keterangan satu persatu. Pada saat itu, sedikitnya ada enam saksi yang dipanggil. Menurut penuturan Eko, persoalan itu bermula ketika pada April 2011 lalu dirinya bersama dengan warga lainnya di Desa Sumber Makmur dan Mekar Sari Kecamatan Melakukan demo di lahan warga yang tidak dilakukan pembayar oleh perusahaan. "Kami berdemo surat pemberitahuan sudah kami beritahukan kepada Polsek Perenggean, Polres Kotim hingga kepada Polda Kalteng kami beritahukan, didalam demo tersebut kami tidak anarkis hingga tidak merusak satu pohon sawit pun yang mememang menyalahi aturan dalam berdemo," ungkapnya kepada Kalteng Pos, saat di Mapolres Kotim, Senin (15/10) kemarin. Dijelaskannya, demo itu bermaksud untuk mengajak perusahaan duduk satu meja, agar dapat membuahkan hasil yang memuaskan. Namun karena pihak perusahaan menolak dan tetap tidak mau membayar ganti rugi terhadap tanah, maka pihaknya turun berdemo Berikutnya Eko ditangkap, hingga menjadi tersangka. Ia dituduh melakukan pemortalan salah satu jalan di perusahaan tersebut. Padahal dirinya tidak pernah melakukan pemortalan. Di satu sisi, mungkin karena dirinya dianggap menjadi otak pendemo saat itu, hingga perusahaan membuat rekayasa pemortalan dengan maksud untuk menjerumuskan dirinya. "Karena Tuhan berpihak kepada saya hingga saya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Kalteng. Vonis bebas itu setelah saya mendekam ditahanan selama 193 hari, semasa saya ditahan tentunya saya merasa hak asasi saya dirampas, saya mengalami kerugian materil dan non materil, selain itu juga harkat, martabat dan nama baik saya dicemarka, untuk itu saya akan tuntut perusahaan PT Hutan Sawit Lestari ini," bebernya. 

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar