Moderator dan para narasumber sedang menjelaskan konsep dan praktek FPIC (Free Prior Informed Consent/Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan) pada seminar dan pelatihan FPIC bertajuk ‘Mencari Format FPIC Untuk Indonesia: Ragam Pandangan’ yang diselenggarakan di Hotel Novotel Bogor 17 September 2012.
(Photo: Leo Wahyudi)
(Photo: Leo Wahyudi)
Dalam banyak kasus pemerintah dianggap abai dalam hal pengakuan hak masyarakat adat atas satu lahan hutan. Hal ini tidak jarang menimbulkan konflik tenurial terkait dengan tata kelola hutan. Padahal, kepastian ekonomi pemegang izin kehutanan dan kesejahteraan masyarakat hanya akan tercipta jika konflik kehutanan tersebut diselesaikan dengan baik. Karena itu Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ berupaya untuk menyalurkan suara dan aspirasi rakyat sebagai salah satu komitmen yang harus dipegang. Dengan jaminan tersebut diharapkan kepentingan rakyat akan selalu terwakili dan terwujud dalam setiap tahapan proses perencanaan, implementasi, hingga evaluasi REDD+ di Indonesia.
Melihat kenyataan ini, Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, melalui Tim Kerja Knowledge Managementmemprakarsai sebuah seminar dan pelatihan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), atau dalam Bahasa Indonesia disebut PADIATAPA (Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan). Acara bertajuk ‘Mencari Format FPIC Untuk Indonesia: Ragam Pandangan’ diselenggarakan di Hotel Novotel Bogor 17 September 2012. Seminar tersebut kemudian disambung dengan pelatihan FPIC kepada 20 peserta yang berasal dari 11 provinsi pilot dan provinsi mitra yang termasuk dalam program REDD+. Hampir 70 peserta dari lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dalam dan luar negeri hadir dalam seminar tersebut.
Ada beragam pendapat mengenai FPIC. Tetapi menurut Patrick Anderson, narasumber dari Forest People Program, FPIC bukan sekedar proses, melainkan hak kolektif masyarakat untuk mengambil sikap setuju atau tidak setuju terhadap rencana pembangunan yang diusulkan pada tanah masyarakat. Persetujuan itu ditentukan dengan tetap menghormati budaya masyarakat, sistem, dan praktek adat.
Sementara itu, Dharsono Hartono, Direktur Utama PT Rimba Makmur Utama, sebagai pelaku bisnis juga memiliki pendapat tentang FPIC dalam upayanya mengembangkan perusahaan yang berwawasan lingkungan. “FPIC itu memberikan kesempatan untuk menjalankan bisnis jangka panjang,” kata Dharsono. Ia menggarisbawahi bahwa FPIC ini memerlukan waktu yang panjang untuk persetujuan dan negosiasi. Rimba Makmur Utama adalah perusahaan yang sedang menggeluti proyek Restorasi dan Konservasi Lahan Gambut di Katingan dan Kotawaringin Timur yang sudah sejak 2008 belum mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dari pemerintah.
Dharsono mengemukakan beberapa prinsip dasar yang harus dipegang dalam proses FPIC tersebut, yaitu transparansi dan konsistensi, keadilan, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik. Ia meyakini bahwa yang harus disampaikan pertama kali kepada masyarakat lokal adalah keinginan awal yang baik dengan berpegang pada keempat prinsip tersebut. Dengan demikian, proses ini akan mengurangi konflik. Ia meyakini bahwa dukungan terhadap keberlanjutan masyarakat lokal akan membantu keberhasilan REDD+. “Tetapi kita jangan berharap segalanya terlalu sempurna. Yang penting (proses FPIC) berjalan dulu,” tegas Dharsono.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Heru Prasetyo, Deputi Kepala UKP4, pada sambutan pembukaan acara tersebut. “Proses in harus positif, menyepakati dengan masyarakat mengenai apa yang menurut mereka baik,” katanya.
Heru juga menegaskan bahwa seminar itu sebagai sarana untuk menggugah kesadaran sehingga memunculkan minat. Minat inilah yang akan mempengaruhi apa yang harus dilakukan. Kalau proses ini berjalan, maka masyarakat akan menyetujui apa yang akan dilaksanakan. “Hal ini perlu dipahami penuh oleh para pelaku seminar,” kata Heru.
Seminar dan pelatihan ini diharapkan tidak sekedar memberikan ketrampilan dan kapasitas, melainkan juga memperluas dan memperkaya perspektif. “Ini merupakan sebuah komitmen besar yang sangat strategis dan penting. Maka dari itu, marilah kita saling menjaganya,” imbuh Heru.
Di mata Heru, posisi Satgas REDD+ sudah sangat jelas jika ditilik dari tiga hal, yaitu keadilan (equity), pertumbuhan(growth), dan keberlanjutan (sustainability). Ketiganya saling berkaitan erat. Pertumbuhan sangat memerlukan keadilan. Equity adalah kuncinya.
“Keadilan sebagai wujud dari penjaminan hak dalam pelaksanaan REDD+ di Indonesia merupakan misi penting bagi kami,” tegas Ketua Satgas REDD+, Kuntoro Mangkusubroto.***
Materi presentasi yang disajikan dalam seminar ini dapat diunduh melalui tautan berikut:

0 Komentar:
Posting Komentar