PALANGKA RAYA - Permasalahan tumbang tindih
lahan yang terjadi selama ini tidak lepas dari tanggung jawab kepala daerah
setempat. Bahkan, bupati dari tujuh kabupaten di Kalteng disebut-sebut sebagai
biang kerok yang turut meloloskan penerbitan perizinan ganda tersebut. Ketujuh
bupati itu adalah Bupati Barito Selatan, Bartim, Murung Raya, Kotawaringin
Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau. Sejauh ini, belum ada keseriusan
kepala daerah tersebut untuk melakukan penertiban izin dan audit perizinan
pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan yang terindikasi tumpang
tindih. Kondisi ini keruan semakin menuai keluhan dan gesekan di
masyarakat.Mirisnya lagi, kondisi ini semakin memunculkan banyaknya indikasi
pelanggaran hukum dan peraturan terhadap investasi di daerah. Gubernur Kalteng
Agustin Teras Narang SH mengatakan, pada prinsipnya persoalan tumpang tindih
izin pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Barito Timur (Bartim) serta 6
kabupaten lainnya, merupakan tanggung jawab bupati setempat. Teras Narang
menyatakan tidak sepakat, bila persoalan tumpang tindih lahan yang sudah
menjadi �gunung es� dan membuat gesekan di masyarakat selalu dilimpahkan ke
provinsi. Selaku pihak yang telah mengeluarkan izin, maka bupati harus berani
pula mencabut izin-izin yang tumpang tindih tersebut. "Masalah izin-izin
yang tumpang tindih itu, kabupaten dulu yang harus memberikan jawaban. Jangan
gubernur terus yang menjawab bila sudah ada permasalahan di kabupaten. Itu
tanggung jawab bupati. Mereka yang keluarkan izin, harus berani mencabut izin
yang tumpang tindih. Tulis saja begitu jawaban dari saya," kata Teras
Narang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai sidang paripurna mendengar
jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD, Senin
(29/10) dua hari lalu. Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor.540/257/Ek, tanggal
12 Maret 2012 lalu, kepada 7 bupati di Kalimantan Tengah, yaitu Bupati Barito
Selatan, Bartim, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang
Pisau meninstruksikan, menghentikan untuk sementara waktu (moratorium),
terhadap izin pertambangan, perkebunan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan
perhubungan (pelabuhan/ terminal khusus). Selanjutnya, para bupati didesak
mengaudit terhadap semua perizinan secara keseluruhan, apakah sudah mematuhi UU
tentang Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan peraturan
perundang-undangan yang terkait serta menyampaikan hasilnya dalam waktu tidak
terlalu lama kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada menteri-menteri
terkait. "Pemprov Kalteng untuk sementara waktu, terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Edaran ini, tidak akan memberikan rekomendasi terhadap
semua sektor di 7 kabupaten itu, sampai para bupati melaporkan hasil audit
secara lengkap," kata Teras Narang. DEWAN TUDING BUPATI LAKUKAN PEMBIARAN
Menyikapi perihal tumpang tindih izin-izin pertambangan dan perkebunan
tersebut, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terlihat gusar terhadap sikap apatis
yang diperlihatkan para bupati. Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi PDI
Perjuangan, Iber H Nahason dan Sekretaris, Kamarudin Hadi dari Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), kemarin, secara tegas mengatakan, seharusnya
bupati bertindak cepat, tepat, dan efisien untuk melakukan tindakan pencabutan
izin-izin yang tumpang tindih. Bila izin-izin yang diberikan ternyata tumpang
tindih, bupati harus segera melakukan pencabutan. "Kami menilai dalam
kasus ini, para bupati telah melakukan pembiaran, sehingga menyebabkan
sengketa- sengketa terhadap terbitnya perizinan itu berlarut-larut dan tidak
tuntas. Bupati tidak memperhatikan dampaknya dan asal mengeluarkan izin
saja," kata Ibeng. Selain melakukan pembiaran, bupati juga cuci tangan
setelah persoalan semakin mencuat. Caranya, lanjut dia, dengan melemparkan
segala pokok permasalahan kepada pemerintah provinsi. Ibeng bahkan
mengindikasikan, para bupati dan kerabatkerabatnya masuk dalam susunan pengurus
dalam sejumlah perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan tersebut.
Senada itu, Sekretaris Komisi B, Kamarudin Hadi mengatakan, dewan melihat ada
indikasi kuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing daerah juga
terlibat. Dalam melakukan pengukuran lapangan, BPN tidak konsisten dalam
mewujudkan pemerintahan yang good and clean governance. "Harusnya izin
pembukaan lahan itu diberikan sebelum Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan. Ini
masalah yang sangat krusial dan berpotensi melanggar hukum," kata
Kamarudin Hadi. Areal penggunaan lain (APL) dan kawasan p (KPP) diberikan hanya
untuk perkebunan dan pertanian dalam skala kecil. APL dan KPP itu secara khusus
diberikan kepada masyarakat, untuk lahan pertanian dan perkebunan. Atas
indikasiindikasi pembiaran tersebut, Kamarudin Hadi mendesak kepada aparatur
penegak hukum, untuk mengusut keterlibatan dan segala bentuk pembiaran yang
telah dilakukan bupati. Diberitakan sebelumnya, kemarut izin areal perkebunan
dan pertambangan di Kabupaten Barito Timur kian menggurita. Berdasarkan hasil
operasi penertiban pengamanan hutan terpadu (OPPHT) Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng), ditemukan ratusan izin yang tumpang tindih.
Ratusan perusahaan tambang juga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan
hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan, izin analisa mengenai dampak lingkungan
(Amdal), izin pembukaan jalan, dan izin pemanfaatan kayu (IPK). Dari 132 izin
usaha pertambangan (IUP), hanya 3 perusahaan yang memiliki IPKH yaitu PT Bumi
Nusantara Jaya Mandiri, PT Batubara Bandung, dan PT Sandabi Indah Lestari.
Rabu, 31 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Komentar:
Posting Komentar