Rabu, 31 Oktober 2012

Setiap Sengketa Lahan Pasti Dipelajari

PULANG PISAU - Camat Kahayan Hilir Dra Siti Ruspita MSi mengungkapkan, pemerintah daerah dan beberapa instansi yang berkompeten antara lain; Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasti mempelajari adanya sengketa lahan yang terjadi di beberapa daerah di Kecamatan Kahayan Hilir. Termasuk lahan Lapangan Handep Hapakat Jalan Oberlin Metar yang perlu dilakukan pengecekan terhadap sertifikat kepemilikannya. "Dalam menyelesaikan setiap sengketa lahan khususnya di Kecamatan Kahayan Hilir, pihak kecamatan juga dibantu oleh polsek, koramil, dan damang sehingga setiap sengketa lahan dapat menemukan titik temu dan penyelesaian," terang Siti Ruspita. Siti Ruspita yang ikut mendengarkan keterangan dari penggugat lahan atau tanah yang lahannya masuk dalam Lapangan Handep Hapakat, menjelaskan bahwa duduk perkara persolaan tersebut adanya tumpang tindih sertifikat kepemilikan. Menurutnya, ada tiga sertifikat yaitu yang dimiliki kantor perpajakan, dinas pendidikan, dan sertifikat yang dimiliki Tarung Mihing. "Kami akan berupaya sengketa ini secepatnya bisa selesai sehingga yang digugat maupun tergugat sama-sama tidak merasa tersakiti, dan apapun hasil upaya yang sudah dilakukan akan kami laporkan kepada bupati," kata dia. Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugeng Rianto SAP mengungkapkan bahwa masalah sengketa lahan merupakan masalah perdata. Namun pihaknya juga mengimbau agar setiap masalah dapat terlebih dahulu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Dalam masalah ini yang berdiri itu adalah barang milik pemerintah atau negara, jika ada pengrusakan yang dilakukan akan masuk dalam tindak pindana," kata Sugeng. Pihaknya kata dia, tetap melakukan upaya pengamanan. Meski lahan Lapangan Handep Hapakat tersebut masih berstatus sengketa, tetapi bangunan yang ada di atasnya adalah aset milik daerah sehingga pihaknya mengimbau dan menyarankan masalah sengketa diselesaikan terlebih dahulu, jangan sampai merusak barang-barang yang ada di dalamnya. Sementara itu Tarung Mihing yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan Lapangan Handep Hapakat mengungkapkan, bahwa awalnya, saat masih bergabung dengan Kabupaten Kapuas tanah tersebut merupakan tanah pinjaman yang pada saat itu akan digunakan sebagai gudang buku. Tanah tersebut juga merupakan warisan dari orang tuanya, Urut Mihing. Tanah yang masih dalam sengketa itu terang dia, memiliki lebar 18,4 meter, panjang 34 meter dengan luas 570 meter persegi. Dia juga mengaku heran, mengapa ada sertifikat lain yang muncul atas tanah yang sertifikatnya di bawah tahun 1993. Padahal kata dia, pihak keluarga tidak pernah menghibahkan tanah tersebut.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar