Sabtu, 13 Oktober 2012

35 Hektare Lahan KMB Bermasalah




SAMPIT - Polemik lahan yang dijual warga kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak ada hentinya. Terlebih ulah oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab menjadi pemicu permasalahan. Seperti di Kecamatan Tualan Hulu, Kotim, PT Karya Makmur Bahagia diduga membeli tanah warga yang bermasalah. Riduwan Kesuma SE, selaku kuasa penyelesaian dari Barahes U Suan, pemilik tanah seluas 350.000 meter persegi, atau 35 hektare menyoal lahan PT KMB. Lahan tersebut dijualkan Iru Bin Sahrum kepada PT Karya Makmur Bahagia (KMB). Dikatakan Riduwan, lahan yang dimiliki Barahes U Suan seluas 35 hektare telah berdiri buah-buahan, serta hasil hutan seperti rotan dan karet. Ia mengaku tidak pernah memperjual belikan lahan kepada siapapun hingga sekarang, namun setelah dicek ke lapangan, ternyata tanah tersebut sudah dijual oleh Iru kepada PT KMB. "Dalam waktu dekat ini, kami akan membawa perkara ke pengadilan, karena jelas-jelas tanah seluas 35 hektare, yang dijual oleh Iru kepada PT KMB itu adalah sah milik Bahares U Suan, sesuai dengan surat pembelian tanahnya pada 24 Juli 1974," ungkapnya, Kamis (11/10) kemarin. Menurut Riduwan, PT KMB menguasai tanah tersebut tidak sah, terlebih PT KMB membeli tanah bukan dari orang yang secara sah memiliki tanah. Diterangkannya lagi, tanah dengan panjang 700 meter dan lebar 500 meter tersebut, pada sebelah utaranya berbatasan langsung dengan Sei Paija, sebelah timur berbatasan dengan hutan belantara atau tanah Negara, dan sebelah selatan berbatasan dengan Sei Ahem. Selain itu, Riduwan juga menuding bahwa PT KMB telah melakukan pengrusakan terhadap Sungai Takaras. Secara terpisah, Koordinator CSR PT KMB Ir Syamsurial Nainggolan membantah tudingan yang ditujukan kepada perusahaannya. Dia mengatakan, luas tanah 35 hektare hanya dimiliki satu orang itu mustahil. Tanah luas tersebut hanya bisa dikuasai oleh badan usaha. "Kalau dua hektar persatu orang kemungkinan ada benarnya, dan tanahnya pun harus dilegalitas kemudian disahkan penerbit SKT atau sertifikat," pungkasnya.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar