Kiranya tak perlu diragukan bahwa masyarakat adat dianggap sebagai pemangku kepentingan dari REDD+ di Indonesia. Pemangku kepentingan didefinisikan sebagai “pihak yang dapat mempengaruhi dan atau terpengaruh oleh pencapaian tujuan sebuah organisasi.” Inisiatif REDD+ di Indonesia secara umum bertujuan untuk memperbaiki kondisi hutan yang rusak dan mempertahankan kondisi hutan yang baik. Hasil sampingannya berupa naiknya jumlah karbon yang disimpan oleh hutan-hutan di negeri ini. Ketika jumlah karbon yang tersimpan meningkat, maka dimungkinkan akan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh dari prestasi tersebut.
Dengan tujuan seperti itu, maka sangat jelas masyarakat adat adalah pihak yang bisa mempengaruhi, sekaligus terpengaruh oleh berhasil atau gagalnya REDD+ di Indonesia. Ketika ditelaah lebih jauh tentang sejarah pengelolaan hutan di Indonesia, maka kelestarian hutan itu muncul sebagai akibat dari pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat. Hal ini bukan saja terjadi di masa lalu ketika konsesi kehutanan skala raksasa belum eksis, melainkan juga hingga sekarang ketika konsesi kehutanan skala raksasa sudah banyak menghilang. Kelompok masyarakat adat di Sungai Utik, misalnya, telah berhasil memperoleh sertifikat ekolabel untuk pengelolaan hutan mereka dari Lembaga Ekolabel Indonesia. Atau, kelompok masyarakat adat lain yang juga mendapatkan sertifikat ekolabel dari Forest Stewardship Council.
Tampak jelas bahwa kelompok masyarakat adat akan sangat terpengaruh oleh inisiatif REDD+. Bila inisiatif ini memang dalam prosesnya memang memegang teguh Padiatapa (Pelaksanaan Prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) atau FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), maka masyarakat adat akan terpengaruh sangat kuat secara positif. Demikian juga, kalau inisiatif REDD+ benar-benar dijalankan sebagaimana tertera di dalam dokumen Strategi Nasional, maka berbagai konflik lahan yang selama ini mendera dan merugikan masyarakat adat akan diselesaikan dengan berbagai upaya serius.
Kalau kemudian masyarakat adat bisa dipastikan sebagai pemangku kepentingan REDD+ sesuai dengan definisi di atas, maka akan ada ruang untuk bersatu di antara keduanya sebagaimana ajakan yang disampaikan Kuntoro Mangkusubroto ketika menanggapi kuliah umum “Masyarakat Adat dan Tanah-Airnya” oleh Noer Fauzi Rachman di Kongres Masyarakakat Adat Nusantara IV yang lalu. Hal ini dapat dilihat peluangnya dari berbagai tingkatan pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder engagement) serta aktivitas pra-pembinaan hubungan (pre-engagement).
Sebelum membina hubungan dengan masyarakat adat, Satgas REDD+ perlu melakukan tiga bentuk pra-pembinaan hubungan, yaitu menerima informasi, melacak informasi, dan melakukan sosialisasi. Dalam menerima informasi, Satgas REDD+ dapat memulainya dengan membuka diri atas masukan-masukan yang disampaikan melalui berbagai jalur, terutama melalui organisasi payung masyarakat adat di Indonesia, yaitu AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Satgas REDD+ juga secara aktif harus melakukan pelacakan informasi melalui media massa, internet. Hal ini dilakukan misalnya dengan memantau website AMAN, Rumah Iklim, dan berbagai hasil penelitian yang dipublikasikan. Selain itu, Satgas REDD+ juga perlu secara aktif memberikan informasi mengenai inisiatif REDD+ serta kondisi paling mutakhirnya. Dalam hal ini, AMAN akan menjadi mitra yang sangat strategis untuk melakukan sosialiasi ini.
Ada lima tingkatan pembinaan hubungan sebagaimana yang dinyatakan dalam AA1000 Stakeholder Engagement Standard (AA1000 SES), yaitu consult, involve, negotiate, collaborate dan empower. Dalam tahapan sekarang, setidaknya Satgas REDD+ akan membina hubungan dengan masyarakat adat dalam dua tingkat, yaitu consult dan collaborate. Berbagai konsultasi dengan masyarakat adat yang penting terkait dengan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat adat. Misalnya, upaya rehabilitasi dan konservasi wilayah hutan adat. Karena kini sudah tampak jelas bahwa masyarakat adat menunjuk kepastian hak dan pengelolaan wilayah, maka penting untuk mengkonsultasikan rincian cara kepastian tersebut dapat difasilitasi oleh Satgas REDD+ dan lembaga penerusnya.
Sementara itu, diperlukan suatu kolaborasi untuk belajar bersama. Satgas REDD+ perlu memberikan garis besar mengenai bagaimana kelak masyarakat adat bisa menjadi pihak yang memenuhi syarat sebagai “pengusaha” REDD+. Di sisi lain, Satgas REDD+ perlu belajar mengenai pengelolaan hutan yang sesuai dengan kondisi-kondisi yang dihadapi masyarakat adat agar resep pengelolaannya menjadi membumi. Hal ini penting sekali untuk dilakukan di provinsi percontohan, Kalimantan Tengah.
Kelak, ketika kelembagaan REDD+ di Indonesia telah berdiri, keseluruhan tingkat pembinaan hubungan harus dilakukan. Yang terpenting tentunya adalah pemberdayaan. Utamanya adalah yang terkait dengan jaminan hak dan pengelolaan tanah-tanah adat yang akan dipulihkan dan dijaga fungsinya sebagai hutan.

0 Komentar:
Posting Komentar