
PALANGKA RAYA � Puluhan warga yang mengaku dari perwakilan masyarakat dayak kota Palangka Raya mendatangi gedung DPRD Kota Palangka Raya. Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) dan provinsi, serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng agar semua permasalahan tanah di Kota Palangka Raya segera diselesaikan. Melalui koordinator demo Husni Liwin, pendemo menuntut pemerintahd an DAD Kalteng agar menegakkan dan melaksanakan Perda Kota Palangka Raya nomor 15 tahun 2003 tentang penanganan dampak konflik etnis. Kemudian mereka meminta agar pemerintah dapat menindak tegas, oknum yang membeli tanah etnis madura untuk kepentingan bisnisnya, dan memperalat orang dayak menjadi pengamanan atau bodyguard, karena hal tersebut bisa menyulut konflik sesama dayak. �Kami minta pemerintah dan DAD Kalteng bisa memberantas mafia tanah kelas kakab di kota Palangka Raya. Kami juga minta agar ditegakkan sanksi adat kepada orang dayak yang sering merusak kebersamaan dan persatuan komunitas masyarakat adat dayak, karena hal tersebut dapat mencemarkan nama baik masyarakat dayak itu sendiri,� tegas Husni Liwin. Pihaknya juga meminta, agar pemerintah dapat menindak dan memberikan sanksi adat secara tegas berupa pengusiran dan pengucilan dari komunitas adat dayak, bagi mereka yang telah bekerja sama dengan para preman. Menurut Husni, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari pemerintah atas kasus-kasus tanah yang terjadi di Kota Palangka Raya. �Tuntutan ini sudah kami sampaikan, kalau tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan datang lagi untuk kedua kalinya dengan masa yang lebih besar. Jangan sampai kami demo untuk ke-tiga kalinya, karena kami sudah cukup sabar,� ungkapnya disambut dengan teriakan dukungan dari para pendemo. Akibat demo tersebut, agenda Rapat Paripurna Masa Sidang III sempat tertunda, Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan sejumlah anggota DPRD Kota terpaksa menyempatkan diri untuk menerima langsung para pendemo untuk diajak berdialog. Usai berdialog, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengungkapkan, pemerintahan kota yang terdiri dari pemko dan lembaga DPRD sebenarnya sudah membentuk tim penyelesaian sengketa tanah dan lahan. Seharusnya tim ini segera bergerak tatkala ada permasalahan tanah, jangan dibuat permasalahan tersebut mengambang. Pasalnya, kalau dibiarkan akan menimbulkan ketidakterimaan dari masyarakat. �Bersama anggota DPRD Kota Palangka Raya lainnya, saya terima para pendemo tersebut, saya sudah berjanji, dan secara kelembagaan DPRD kota akan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan ini,� ungkap Sigit.
0 Komentar:
Posting Komentar