PALANGKA RAYA
BKAD secara internal berperan memimpin proses perencanaan pembangunan partisipatif. Dan secara eksternal aktif untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), hadir sejak diundangkannya Undang-undang nomer 32 tahun 2004 yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 72 tahun 2005 dan diatur lebih lanjut dalam Permendagri 38 tahun 2007. Hal ini sebagai konsekwensi diakuinya desa sebagai satu wilayah otonom
BKAD sendiri proses pendirian melalui keputusan musyawarah Antar Desa (MAD) yang hanya mendasarkan pada UU.32 Tahun 2007 dan PP.72 serta PP.73 Tahun 2005) Perlindungan dan Pelestarian Asset PPK.
Plt Koorprov PNPM-MP Provinsi Kalteng, Susilo Kusribowo dalam paparannya pada Lokakarya Penyiapan Review RJPMDes dan RKPDes hasil kerjsama Satgas REDD+ dengan PNPM-MP Provinsi Kalteng yang dilaksanakan di Kapuas dan Pulang Pisau, 12 – 15 September 2012 mengemukakan, BKAD yang merupakan bentuk perjanjian kerjasama antar desa satu desa lainnya dalam rangka kepentingan masing-masing desa; Maka penamaan kerjasama tersebut akan lebih tepat kalau didasarkan pada obyek yang diperjanjikan . Contoh, BKAD Perlindungan dan Pelestarian asset PPK/PNPM-MP
Agar BKAD dapat melakukan peran sebagai pelindung atas asset PPK/PNPM, proses pembentukannya harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan yang ada.
Adapun landasan yuridisnya adalah, Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan kedua dengan Undang –Undang 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah nomer 72 DAN Tahun 2005 Tentang desa . Peraturan Menteri dalam Negeri Nomer 38 Tahun 2007 tentang Badan Kerasama Desa (BKD)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tentang kerjasama Desa /Antar Desa, dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kerjasama Desa/ antar Desa.
Adapun dinamika peran dan fungsi BKAD sendiri menurut Susilo Kusribowo, secara internal, aktif memimpin kegiatan proses perencanaan pembangunan partisipatif. Melakukan kontrol terhadap implementasi kegiatan PNPM-MP.
Kemudian memberikan sosialiasi dan motivasi kepada masyarakat. Terlibat secara aktif dalam penanganan masalah. Melakukan tindakan hukum, melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan atau membangun gedung PNPM Kecamatan.
Kemudian secara eksternal, terlibat secara aktif dalam mendorong lahirnya Regulasi tingkat kabupaten seperti Peraturan Daerah dan PERBUP, yang terkait dengan Perlindungan Asset PNPM dan Perencanaan pembangunan Partisipatif.
Terlibat secara aktif dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, Lembaga mediasi penyelesaian penanganan masalah melalui jalur hukum, dan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga.

0 Komentar:
Posting Komentar