Kamis, 20 September 2012

Ratusan Buruh Sawit Mengadu ke Dewan




PALANGKA RAYA – Rencana aksi ratusan buruh sawit di DPRD Kalteng, kemarin, berjalan lancar. Komisi B yang menerima buruh, berjanji akan memperjuangkan tuntutan mereka lewat RDP.
Merasa haknya dikebiri oleh perusahaan besar swasta (PBS), sekitar 250 orang karyawan yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Tanah Air (GAPTA) Kalteng, mengadu ke Dewan, Rabu (19/9).  Aksi damai digelar sekitar pukul 11.00 WIB, di gedung DPRD Kalteng Jalan S Parman No 2 Palangka Raya. Karyawan yang tergabung dalam GAPTA bekerja di PT Sarana Prima Multy Niaga (SPMN) dan beberapa anak perusahaan Makin Grup. Mereka datang dengan mengendarai beberapa mobil dan kendaraan roda 2, di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Usai berdialog dan berorasi beberapa menit di depan halaman gedung DPRD Kalteng, sebanyak 14 perwakilan karyawan didampingi 2 orang mahasiswa dari BEM Unpar, diterima berdialog dengan anggota DPRD Kalteng. Dialog dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kalteng Walter S Penyang, didampingi Punding LH Bangkan dan Jekcy Dahir.
Dalam aksi itu, masa membawa 17 tuntutan, di antaranya mengharapkan agar menangkap dan menahan para pelaku penggelapan Dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), karena ada upaya-upaya menghilangkan barang bukti. Kemudian, meminta pihak perusahaan mengembalikan semua Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek karena tidak adanya keterbuakaan dalam pengelolaan dana kepesertaan Jamsostek.
“Kami juga meminta agar intsruksi Wakil Gubernur Kalteng tentang aksi mogok kerja karyawan PT SPMN dibayar,” kata Ketua Umum DPP Gapta Richard William, saat membacakan tuntutan karyawan.
Dalam tuntutan itu, mereka juga menginginkan agar harga tonase tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT SPMN dikembalikan seperti semula, sesuai harga yang telah ditetapkan pihak PT SPMN dan disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya, dan selisihnya harus dibayar seperti yang terjadi selama ini. Kemudian, kepada 3 orang karyawan dan eks karyawan PT Makin Group, seperti Ahmad Royani dari PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Nasir dari PT Katingan Indah Utama (KIU), dan Mikael dari PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI), korban kecelakaan kerja yang mengalami kebutaan, harus mendapatkan santunan dan perhatian pemerintah.
Mereka juga meminta agar ahli waris ibu Jeminah, istri dari Maryono, karyawan PT KIU, serta ahli waris Desi, istri dari Ahmad Hadi karyawan PT KSI, mendapatkan santunan sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku dan jaminan kematiannya atas kepesertaan dalam program Jamsostek.
Dalam tuntutan itu juga mereka menuntut upah cuti haid dan hamil karyawan PT SPMN, PHK sepihak tanpa pesangon atas nama Mbah Musi, eks karyawan PT SPMN agar dibayarkan pesangonnya serta menuntut kekurangan pembayaran uang pensiun atas nama Gabriel Nahak, Antonius Teaj, dan Agnes yang juga merupakan eks PT SPMN.
Tuntutan lain yang mereka inginkan, menghapus sistem perbudakan sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menuntut aparat pemerintah yang melecehkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan agar diproses dan diadili, kemudian melaksanakan ketentuan pasal 169 UU no 13/2003. Pembuatan slip gaji karyawan perkebunan sawit harus jelas dan mudah dipahami, kemudian mengusut kasus yang menimpa karyawan PT Kerry Sawit Indonesia (KSI), serta menyelesaikan kasus yang menimpa warga masyarakat korban perampasan dan penggusuran lahan oleh pihak perusahaan.


AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar