PALANGKA RAYA
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengungkapkan 332 kasus sengketa lahan terjadi di seluruh kabupaten/kota di wilayah itu. Kasus pertanahan tersebut terdiri dari sengketa perkebunan antarperusahaan, sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan, dan sengketa tanah antarmasyarakat.
Hal itu diungkapkan Teras Narang saat Rapat Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pekan kemarin. Dari ratusan sengketa lahan yang terjadi hingga Maret 2012, terbanyak di Kabupaten Kotawaringin Timur, 121 kasus.
Kemudian disusul Kabupaten Kapuas 66 kasus, Barito Timur 21 kasus, Katingan dan Barito Utara masing-masing 19 kasus, Seruyan dan Kabupaten Gunung Mas masing-masing 17 kasus, Kotawaringin Barat 16 kasus dan Kabupaten Kapuas 11 kasus. Kabupaten Sukamara 9 kasus, Kota Palangka Raya 8 kasus, Lamandau 4 kasus, serta Kabupaten Murung Raya dan Barito Selatan masing-masing berjumlah 2 kasus.
“Di dalam masalah sengketa ini ada suatu politik yang memecah belah. Oknum tertentu bisa menggunakan aparat hukum, masyarakat, LSM, serta pihak-pihak tertentu. Tujuannya supaya terjadi permasalahan-permasalahan yang direkayasa untuk membenturkan masyarakat satu dengan yang lain,” jelas Teras.
Karena itu gubernur 2 periode ini meminta agar masalah tersebut diperhatikan secara serius dan harus berpikir dengan jernih. Jangan sampai melibatkan masalah-masalah yang membenturkan antar masyarakat, sampai terjadi kekerasan fisik di semua daerah di Kalteng.
Selain itu semua pihak diajak untuk melihat konflik-konflik yang terjadi di sejumlah daerah di luar Kalteng. Agar apa yang dilihat menjadi contoh bagi semua pihak untuk menghindari terjadinya konflik tersebut.
Saat ini, pemerintah telah membentuk tim khusus untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa lahan/perkebunan yang terjadi di seluruh wilayah Kalteng. Diakuinya, dalam penyelesaian sengketa tim tidak mampu berbuat banyak tanpa bantuan pemerintah kabupaten/kota dimana terjadi sengketa.
Upaya yang bisa dilakukan pemkab/kota, lanjutnya, segera menyelesaikan sengketa sesuai dengan kewenangannya. Sengketa diselesaikan melalui mediasi dengan mengedepankan kearifan lokal sesuai Peraturan Daerah No.16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalteng. Kemudian melalui pengadilan (litigasi) dan melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi).

0 Komentar:
Posting Komentar