SARESEHAN “MEREDAM KONFLIK SENGKETA LAHAN DI KALIMANTAN
TENGAH”
Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah pada tanggal 27 Juni 2012
mengadakan Saresehan “Meredam Konflik Sengketa Lahan di Kalimantan Tengah”.
Tujuan diadakan diskusi ini adalah membangun pemahaman untuk meredam konflik
agraria, khususnya di Kalimantan Tengah.
Saresehan
ini menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Bapak Frans Sani Lake, SVD dari
Praktisi Hukum Universitas Palangka Raya dengan membawakan subtema “Konflik
Agraria di Kalimantan Tengah”, Bapak Evangelis dari Dinas Perkebunan Kalimantan
Tengah dengan membawakan subtema “Peraturan Daerah No.5 tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan (Perda yang meminimalisir konflik)”,
dan Bapak Punding LH Bangkan dari DPRD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
dengan membawakan subtema “Fungsi Legislatif (DPRD) dalam Penyelesaian Sengketa
Lahan Perkebunan di Kalimantan Tengah”.
Satu orang pembicara Testimoni Bapak Liady dari komunitas Barito Timur
AMAN Kalimantan Tengah dengan membawakan subtema “Gambaran Kasus Konflik
Agraria di Barito Timur”.
Dalam
kegiatan Saresehan tersebut mendapatkan rekomendasi, yaitu sebagai berikut :
1.
Dalam proses pembuatan Peraturan
Daerah (Perda), diharapkan Draf Peraturan Daerah tersebut disebarkan
seluas-luasnya kepada Masyarakat umum dalam rangka memperoleh masukan
2.
Tim gabungan dari DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah untuk kasus sengketa lahan di Desa Dayu, Desa Simpang Naneng,
Desa Kandris, Desa Lagan dan Desa Runggu Raya dengan PT. Ketapang Sumber
Lestari(KSL) dan PT. Sumber Surya Gemilang(PT. SSG), secepatnya turun ke lokasi
sengketa tersebut.
3.
Sebagai Prasayarat ketika Investasi
mau bekerja di wilayah Masyarakat Adat, harus melaksanakan prinsip Free Prior
And Information Consent(Persetujuan di awal tanpa paksaan dan di informasikan
di awal) agar masyarakat mengetahui maksud dan tujuan serta bebas menolak atau
menerima kegiatan investasi tersebut.
4.
Penyelesaian konflik sengketa lahan
bisa dilakukan jika sumber masalah terlebih dahulu diselesaikan. Salah satu
sumber dari masalah tersebut adalah produk-produk hukum yang saling
bertentangan dan tidak berpihak kepada
masyarakat adat, produk-produk hukum yang ada sekarang ini justru berpihak
kepada pemodal besar(investor)
5.
Harus ada Undang-Undang yang mengatur
tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Tanpa Undang-Undang
tersebut maka mustahil sengketa lahan yang ada di kalteng ini bisa selesai.
6.
Pembuatan AMDAL harus melibatkan
masyarakat setempat, tidak hanya kelompok tertentu yang ada muatan kepentingan
dan pihak yang terkait wajib menjalankannya sesuai dengan apa yang tercantum di AMDAL tersebut.
7.
Mendesak pemerintah daerah, pemerintah
provinsi kalteng dan pemerintah pusat menindak tegas perusahaan-perusahaan yang
bermasalah di Kalteng.
Untuk melindungi wilayah Masyarakat
adat, pemerintah daerah harus menginventarisir
dan mempertegas wilayah masyarakat adat
dengan segera mendukung Pemetaan partisipatif wilayah adat agar di masukkan dalam RTRWP
Kalteng.

0 Komentar:
Posting Komentar