
PULANG PISAU - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau menuntut adanya revisi peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan kelembagaan adat dayak. Perda yang ada saat ini dinilai masih belum mengakomodir kebutuhan kelembagaan adat dan belum menyesuaikan dengan peraturan provinsi Nomor 16 tahun 2012 sehingga kinerja kelembagaan adat masih belum maksimal. Hal ini salah satu agenda yang diungkapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) DAD I yang dilaksanakan, kemarin. Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau Drs Edvin Mandala MAP mengatakan, perlu adanya dukungan politis dari eksekutif maupun legislatif untuk bisa merevisi perda yang ada saat ini. Akibatnya, belum adanya revisi terhadap peraturan daerah tersebut membuat peran mantir adat hingga sekretaris damang belum bisa bekerja secara maksimal. "Jangan hanya mengaku dan membawa nama dan adat dayak saja tetapi sampai saat ini kontribusi yang diberikan masih sangat minim untuk mengembangkan kelembagaan adat dayak," kata Edvin. Pada pembukaan Musda DAD I yang dihadiri Wakil Bupati H Edy Pratowo, Ketua DPRD Ir Abdurahman Amur MM, sejumlah perwakilan SKPD dan Muspida itu, Edvin Mandala mengungkapkan sejak berdiri tahun 2007 lalu, kelembagaan adat ini masih terseok-seok. Hal ini juga ditambah berbagai permasalahan yang dihadapi kepengurusan di tingkat kecamatan seperti adanya pengurus yang meninggal, bahkan adanya ketakutan seolah-olah lembaga adat ini milik penguasa, padahal tidak demikian. Dirinya juga mengingatkan agar keberadaan lembaga adat tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan adat untuk melakukan kepentingan pribadi. "Bantuan bagi lembaga adat juga dirasa masih sangat minim. Bahkan kita hanya hanya dua kali mendapat dana hibah yang nilainya sangat minim dibanding kabupaten lain," ucap dia. Ketua Panitia Musda DAD I Drs Swady MPd mengatakan Musda ini diharapkan bisa memilih dan menetapkan kepengurusan DAD Kabupaten Pulang Pisau Periode 2012-2017 serta menyusun berbagai program yang dilaksanakan untuk meningkatkan pengembangan dan pelestarian adat dayak di Kabupaten Pulang Pisau. Musda yang dilaksanakan selama tiga hari ini juga bisa mewujudkan jati diri harkat dan martabat masyarakat adat dayak melalui belum bahadat dalam falsafah budaya Betang sesuai dengan tema Musda. Sementara itu Perwakilan DAD Kalteng Martin Ludjen yang membuka Musda berharap kepengurusan DAD Kabupaten Pulang Pisau bisa memajukan masyarakat dayak dan bisa memperjuangkan hak atau ulayat masyarakat dayak. Selain itu bagaimana bisa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar investor memberikan ruang hingga 20 persen bagi masyarakat dayak di dalam perusahaan perkebunan maupun pertambangan agar kehidupan masyarakat dayak tidak tersisih. "Jangan sampai timbul gejolak akibat kehidupan ekonomi yang tidak merata. Banyak pengaduan yang disampaikan karena disebabkan pihak investor yang tidak melibatkan masyarakat dayak, begitu juga dengan hak tanah adat atau ulayat yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak investor," ujar Martin.
0 Komentar:
Posting Komentar