
SAMPIT - Terkait dengan pelantikan Dewan Adat Daerah (DAD) kecamatan se Kotim, Ketua DAD Kalimantan Tengah H Sabran Ahmad berpesan kepada pengurus DAD yang baru dilantik, agar mereka mempelajari hukum-hukum dan adat Dayak dengan baik dalam menjalankan tugasnya, kendati hukum itu sendiri sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. "Ada batasan-batasan yang harus kalian ikuti terkait adat Dayak. Jadi kalian harus bisa membedakan misalnya antara ritual agama dengan ritual adat," katanya, dalam acara pelantikan di Aula Hotel Permata Indah, Selasa (17/7) kemarin. Aturan tersebut menurutnya, tidak hanya berlaku untuk Dayak penganut Hindu Kaharingan seperti anggapan selama ini. Tapi harus juga diikuti oleh seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah. Sementara itu Wakil Bupati Kotim Drs H Taufiq Mukri SH MM dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan DAD sudah cukup baik penanganannya di daerah ini. Bahkan DAD diharapkan bisa memberikan semangat kepada masyarakat, untuk bekerja\sama dengan pemerintah daerah dalam pembangunan. Namun dia menyarankan, agar DAD yang dilantik tersebut lebih berhati-hati dan cermat dalam bekerja. "Walaupun ini di daerah kita, namun tetaplah harus berhati-hati dan tetap memahami aturan yang berlaku dalam hukum NKRI," katanya. Pengurus DAD juga diharapkan bekerja dengan arif dan bijaksana, serta terus meningkatkan pengetahuannya tentang masalah adat Dayak. "Dengan adanya DAD ini, sebagai putra daerah bisa membantu kesejahtraan masyarakat dan membangun Kotim ini lebih maju lagi," tandasnya. Sementara Pengukuhan DAD kecamatan tersebut melantik 15 Kecamatan yang ada, sementara 1 kecamatan yaitu Kecamatan Telawang belum bisa dilaksanakan, dan Kecamatan Cempaga sudah di laksanakan secara tersendiri.
0 Komentar:
Posting Komentar