Sabtu, 11 Agustus 2012

Permintaan DAD Tak Berpayung Hukum

 Sumber : Kalteng Pos
 
PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng rupanya masih bersikeras dengan keinginannya agara siapapun bakal calon yang akan maju dalam Pilkada di Kalteng wajib putra daerah. Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad (80) pun bersikukuh agar rekomendasi yang mereka sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya harus diakomodir sebagai acuan dalam memberikan verifikasi. Menanggapai hal tersebut, Ketua KPU Kalteng Daan Rismon kembali menegaskan, DAD tidak memiliki payung hukum dalam mengajukan rekomendasi ke KPU. "Maklumat DAD ini kurang kuat, karena hanya berlandaskan Perda. Sedangkan acuan KPU dan KPU Kalteng adalah UU 32 Tahun 2004 sebagaimana dirubah dalam UU 12 Tahun 2008," tegas Daan saat dibincangi Kalteng Pos di ruang kerjanya, Sabtu (4/8) siang. Daan pun mengaku, telah membaca maksud Sabran Achmad yang menginginkan Kalteng seperti beberapa daerah yang telah mendapatkan Undang-Undang Otonomi khusus, yakni Papua, Aceh, Jogjakarta dan DKI Jakarta. Menurutnya, bisa saja KPU mengabulkan permintaan DAD. Tapi DAD harus berjuang untuk mendapatkan UU otonomi khusus. Caranya, tentu saja disampaikan ke pusat. "Jadi kalau dasar permintaannya hanya kepada Perda 16 Tahun 2008 saja tentu tidak ada kekuatannya untuk mempengruhi KPU," ucap Daan. Dalam UU 12 Tahun 2008, lanjutnya, syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah sangat jelas. Salah satunya mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (dalam pasal 59 huruf h). Selanjutnya diusulkan oleh partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang dengan memenuhi persyaratan dalam undang-undang. "Kemudian adalah menyerahkan daftar kekayaan probadi dan bersedia untuk diumumkan. Calon kepada daerah juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun lebih," ungkapnya. Secara terpisah, tokoh masyarakat Drs Frans Rahail SH MH mengatakan, dalam otonomi daerah, masyarakat berhak untuk mengatur urusannya. Dalam hal ini terkandung rumusan dan keinginan agar daerah dipimpin oleh putra daerah sendiri. "Secara de facto menunjukan bahwa Indonesia mengakui peran adat dayak dari terbentuknya Majelis Adat Nasional. Jika ada keinginan DAD untuk memberikan rekomendasi, hal tesebut wajar. Jika diteruskan KPU, tentunya KPU mengalami kendala. Tetapi kedepan diharapkan agar ini dapat menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut," ungkap Rahael dalam rilisnya kepada Kalteng Pos. Rahael mendefinisikan, putra daerah adalah orang yang keturunan dayak (termasuk ayah dan ibu). Ini sama dengan yang disampaikan Sabran beberapa waktu lalu. Namun pada definisi yang kedua, Rahael menjelaskan seorang penduduk Kalteng yang bukan keturunan Dayak tetapi telah bermukim di Kalteng dalam kurun waktu kurang lebih 15 tahun serta mampu berkomunikasi dalam bahasa daerah, juga dapat dikatakan sebagai putra daerah.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar