Permintaan DAD Tak Berpayung Hukum
Sumber : Kalteng Pos
PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng rupanya masih bersikeras
dengan keinginannya agara siapapun bakal calon yang akan maju dalam
Pilkada di Kalteng wajib putra daerah. Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad
(80) pun bersikukuh agar rekomendasi yang mereka sampaikan ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) nantinya harus diakomodir sebagai acuan dalam
memberikan verifikasi.
Menanggapai hal tersebut, Ketua KPU Kalteng Daan Rismon kembali
menegaskan, DAD tidak memiliki payung hukum dalam mengajukan rekomendasi
ke KPU. "Maklumat DAD ini kurang kuat, karena hanya berlandaskan Perda.
Sedangkan acuan KPU dan KPU Kalteng adalah UU 32 Tahun 2004 sebagaimana
dirubah dalam UU 12 Tahun 2008," tegas Daan saat dibincangi Kalteng Pos
di ruang kerjanya, Sabtu (4/8) siang.
Daan pun mengaku, telah membaca maksud Sabran Achmad yang menginginkan
Kalteng seperti beberapa daerah yang telah mendapatkan Undang-Undang
Otonomi khusus, yakni Papua, Aceh, Jogjakarta dan DKI Jakarta.
Menurutnya, bisa saja KPU mengabulkan permintaan DAD. Tapi DAD harus
berjuang untuk mendapatkan UU otonomi khusus. Caranya, tentu saja
disampaikan ke pusat. "Jadi kalau dasar permintaannya hanya kepada Perda
16 Tahun 2008 saja tentu tidak ada kekuatannya untuk mempengruhi KPU,"
ucap Daan.
Dalam UU 12 Tahun 2008, lanjutnya, syarat calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah sudah sangat jelas. Salah satunya mengenal daerah dan
dikenal oleh masyarakat di daerahnya (dalam pasal 59 huruf h).
Selanjutnya diusulkan oleh partai politik, atau perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang dengan memenuhi persyaratan dalam
undang-undang.
"Kemudian adalah menyerahkan daftar kekayaan probadi dan bersedia untuk
diumumkan. Calon kepada daerah juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima
tahun lebih," ungkapnya.
Secara terpisah, tokoh masyarakat Drs Frans Rahail SH MH mengatakan,
dalam otonomi daerah, masyarakat berhak untuk mengatur urusannya. Dalam
hal ini terkandung rumusan dan keinginan agar daerah dipimpin oleh putra
daerah sendiri.
"Secara de facto menunjukan bahwa Indonesia mengakui peran adat dayak
dari terbentuknya Majelis Adat Nasional. Jika ada keinginan DAD untuk
memberikan rekomendasi, hal tesebut wajar. Jika diteruskan KPU, tentunya
KPU mengalami kendala. Tetapi kedepan diharapkan agar ini dapat menjadi
bahan pertimbangan lebih lanjut," ungkap Rahael dalam rilisnya kepada
Kalteng Pos.
Rahael mendefinisikan, putra daerah adalah orang yang keturunan dayak
(termasuk ayah dan ibu). Ini sama dengan yang disampaikan Sabran
beberapa waktu lalu. Namun pada definisi yang kedua, Rahael menjelaskan
seorang penduduk Kalteng yang bukan keturunan Dayak tetapi telah
bermukim di Kalteng dalam kurun waktu kurang lebih 15 tahun serta mampu
berkomunikasi dalam bahasa daerah, juga dapat dikatakan sebagai putra
daerah.
AMAN KALTENG
Author & Editor
Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize
3:20 PM
0 Komentar:
Posting Komentar